Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perfoming Perempuan Pesantren dalam Kegiatan Pentarlih

Dengan kacamata progresif, perempuan baik itu perempuan pesantren ataupun tidak, keduanya sama-sama berhak memiliki kebebasan berpartisipasi dalam bidang apapun

Aisyah by Aisyah
8 Agustus 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Pesantren

Perempuan Pesantren

18
SHARES
898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Atmosfer pemilu 2024 nampaknya sudah mulai kita rasakan dalam beberapa bulan terakhir ini. Kesiapan menyambut pesta demokrasi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat luas sebagai calon pemilih melainkan juga dirasakan oleh panitia pemilu laki-laki dan perempuan tak terkecuali para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pentarlih.

Tugas Pentarlih adalah membantu KPU Kabupaten dan Kota, PPK, serta PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiraan pemilih. Dalam event ini, sudah banyak perempuan yang ikut andil mengambil peran.

Perempuan yang sering kali dimarginalkan kehadirannya diberikan akses untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bukan melulu soal domestik, melainkan diberi ruang publik dalam sosial dan politik.

Membongkar Stereotipe Perempuan Pesantren

Kemudian yang menarik perhatian adalah hadirnya perempuan pesantren dalam event-event tersebut. Jika kehadiran perempuan dalam dunia politik dianggap telah menjadi hal yang lumrah saat ini, maka berbeda dengan perempuan pesantren yang berada di Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang Jawa Tengah.

Petugas pentarlih di sana menghadirkan sosok perempuan pesantren dalam ruang publik. Selama ini pelabelan perempuan pesantren hanya berkutat pada ranah-ranah sosial-keagamaan. Sebut saja majelis taklim, tahlilan, maulidan, dan kegiatan-kegiatan lain yang seolah-olah hanya bergerak di mushala atau masjid.

Kesempatan mereka dalam ruang-ruang publik tersebut sebenarnya telah mulai membangun kesadaran gender dalam lingkup kemasyarakatan, karena partisipasi mereka ini menjadi bagian proses titik berangkat perempuan pesantren untuk mulai berani berbicara baik itu masih terjerat pada pengajaran bias gender ataupun tidak.

Performing Perempuan Pesantren sebagai Pentarlih

Namun dalam kasus ini, perempuan pesantren yang menjadi petugas pentarlih mencoba hadir dalam ruang yang lebih luas yakni ranah sosial-politik. Jika kita telisik, petugas pentarlih harus mencocokkan data calon pemilih dengan sistem manual yang mengharuskan mereka door to door.

Perempuan pesantren ini punya andil dan membongkar bias perempuan pesantren selama ini. Kehidupan mereka bersama kitab kuning di pondok pesantren tidak jarang menggariskan mereka hanya berkutat pada kegiatan keagamaan saja.

Hal ini bisa terpengaruhi oleh beberapa hal di antaranya pengajaran ataupun doktrin perempuan sebagai aurat sehingga ruang geraknya dibatasi. Juga sterotipe perempuan yang hendaknya bersifat feminin dan lemah lembut.

Gerak mereka sebagai petugas pentarlih menuntut mereka untuk terjun menemui masyarakat dan berinteraksi langsung dengan mereka. Hal ini tentunya akan sangat berbeda dengan kebiasaan mereka yang biasanya melakukan kegiatan sesama perempuan.

Sementara dalam kegiatan ini, mereka tidak hanya berinteraksi dari rumah ke rumah. Namun juga berinteraksi dengan sesama petugas pentarlih yang berlainan jenis kelamin.

Pandangan Progresif atas Pentarlih Perempuan Pesantren

Keaktifan mereka tanpa memandang jenis kelamin ini juga sangat berdasar. Mereka menjalankan visi misi Islam sebagai mitra sejajar dalam membangun relasi untuk kemaslahatan pembangunan demokrasi yang baik sebagaimana ajaran kesalingan dalam Islam.

Dalam hal ini, menurut Ibu Maria Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan saat Akademi Mubadalah Muda menuturkan bahwa dalam menganalisis isu ketidakadilan gender terdapat tiga analisis kecenderungan pola pikir yakni konservatif, moderat, dan progresif.

Konservatif adalah sudut pandang yang harfiah, literal, rigid, dan formalistik. Sedangkan moderat adalah sudut pandang yang berkemajuan, dinamis, dan adaptif sesuai dengan perkembangan ilmu dan zaman.

Namun dalam kasus ini, sudut pandang yang coba kita bangun adalah sudut pandang yang konservatif di mana ia sangat mengutamakan rasionalitas manusia, bebas, inklusif, dan skeptik terhadap narasi-narasi literal.

Dengan kacamata progresif, perempuan baik itu perempuan pesantren ataupun tidak, keduanya sama-sama berhak memiliki kebebasan berpartisipasi dalam bidang apapun. Dikotomi atas jenis kelamin perempuan sendiri bisa jadi menjadikan pemarginalan mereka atas perempuan yang bukan pesantren.

Sehingga pembahasan ini tidak lagi berbicara antara relasi laki-laki dan perempuan melainkan sesama perempuan. Perekonstruksian perempuan dengan mengubah mindset atas perempuan pesantren ini tidak kemudian menjadikan kejadian ini sebagai sesuatu yang salah.

Justru sebaliknya, kehadiran mereka dalam ranah sosial-politik perlu kita syukuri sebagai wujud atas kesadaran dari diri perempuan dan pandangan masyarakat atas mereka. []

Tags: KPUlaki-lakiPemiluPentarlihperempuanPerformingpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Islam, Suami Istri Ibarat Pakaian untuk Saling Menutupi dan Melengkapi

Next Post

Benarkah Malam Jumat Menjadi Malam Sunah untuk Behubungan Seksual?

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Hubungan Seksual

Benarkah Malam Jumat Menjadi Malam Sunah untuk Behubungan Seksual?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0