Mubadalah.id – Kesehatan reproduksi juga terkait dengan hak kehamilan. Kehamilan, menurut al-Qur-an, merupakan proses reproduksi yang sangat berat: “wahnan ‘ala wahnin” (kelemahan yang berganda) (QS. Luqman, ayat 14) dan “kurhan” (sesuatu yang sangat berat). (QS. al-Ahqaf ayat 15).
Al-Qur’an dalam kaitan ini meminta umatnya untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap proses ini.
Semangat tuntutan al-Qur’an ini tidak hanya ditujukan kepada anak-anak untuk berlaku hormat kepada ibu, tetapi juga suami dan orang lain untuk memperlakukan perempuan yang hamil dengan penuh perhatian.
Karena setiap orang adalah anak dari seorang ibu. Terdapat banyak fakta tentang kematian ibu melahirkan yang disebabkan oleh komplikasi-komplikasi kehamilan dan dalam proses melahirkan.
Secara teknis perhatian tersebut berhubungan dengan tidak memberikan kepada ibu hamil beban kerja yang berat dan pelayanan kesehatan fisiknya.
Secara konseptual, perhatian tersebut berkaitan dengan hak isteri untuk tidak hamil. Sudah dimaklumi bersama bahwa perempuan adalah pemilik utama rahim, tempat cikal bakal (embrio) manusia dikandung dan dipelihara.
Para ibu adalah orang yang paling memahami apa yang perempuan rasakan ketika rahimnya mengalami perkembangan hari demi hari dan bulan derni bulan.
Suara dan pilihan mereka dalam hal ini lebih dapat ia percaya dan karena itu harus lebih laki-laki (suami) dengar.
Islam sesungguhnya juga sudah memberikan petunjuk agar kehamilan dapat pasutri atur. Al-Qur’an menyatakan bahwa proses kehamilan minimal tiga tahun sekali.
Kesehatan Ibu Hamil
Semangat yang ingin al-Qur’an tunjukan tidak lain adalah dalam rangka kesehatan manusia dan untuk menghasilkan generasi yang sehat secara fisik maupun mental.
Atas dasar ini intervensi negara melalui undang-undang dan kebijakan pemerintah tentang pengaturan keluarga (KB) perlu untuk kembali kita aktualisasikan.
Visi yang harus kita tegakkan dalam hal ini adalah visi kesehatan dan bukan visi politik demografis. Artinya KB tidak boleh berkaitan untuk membatasi jumlah anak, melainkan dalam rangka melahirkan generasi yang sehat.
Terkait dengan perkembangan teknologi modern, alat-alat kontrasepsi yang harus negara sediakan tidak hanya untuk bagi kaum perempuan, melainkan juga untuk laki-laki. Pemerintah seharusnya sudah dapat menyediakan dan mensosialisasikan alat-alat selain kondom. []