• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perhatian Islam Kepada Ibu Hamil

Semangat yang ingin ditunjukkan al-Qur'an tidak lain adalah dalam rangka kesehatan manusia dan untuk menghasilkan generasi yang sehat secara fisik maupun mental

Redaksi Redaksi
28/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hamil

Hamil

792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesehatan reproduksi juga terkait dengan hak kehamilan. Kehamilan, menurut al-Qur-an, merupakan proses reproduksi yang sangat berat: “wahnan ‘ala wahnin” (kelemahan yang berganda) (QS. Luqman, ayat 14) dan “kurhan” (sesuatu yang sangat berat). (QS. al-Ahqaf ayat 15).

Al-Qur’an dalam kaitan ini meminta umatnya untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap proses ini.

Semangat tuntutan al-Qur’an ini tidak hanya ditujukan kepada anak-anak untuk berlaku hormat kepada ibu, tetapi juga suami dan orang lain untuk memperlakukan perempuan yang hamil dengan penuh perhatian.

Karena setiap orang adalah anak dari seorang ibu. Terdapat banyak fakta tentang kematian ibu melahirkan yang disebabkan oleh komplikasi-komplikasi kehamilan dan dalam proses melahirkan.

Secara teknis perhatian tersebut berhubungan dengan tidak memberikan kepada ibu hamil beban kerja yang berat dan pelayanan kesehatan fisiknya.

Baca Juga:

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Secara konseptual, perhatian tersebut berkaitan dengan hak isteri untuk tidak hamil. Sudah dimaklumi bersama bahwa perempuan adalah pemilik utama rahim, tempat cikal bakal (embrio) manusia dikandung dan dipelihara.

Para ibu adalah orang yang paling memahami apa yang perempuan rasakan ketika rahimnya mengalami perkembangan hari demi hari dan bulan derni bulan.

Suara dan pilihan mereka dalam hal ini lebih dapat ia percaya dan karena itu harus lebih laki-laki (suami) dengar.

Islam sesungguhnya juga sudah memberikan petunjuk agar kehamilan dapat pasutri atur. Al-Qur’an menyatakan bahwa proses kehamilan minimal tiga tahun sekali.

Kesehatan Ibu Hamil

Semangat yang ingin al-Qur’an tunjukan tidak lain adalah dalam rangka kesehatan manusia dan untuk menghasilkan generasi yang sehat secara fisik maupun mental.

Atas dasar ini intervensi negara melalui undang-undang dan kebijakan pemerintah tentang pengaturan keluarga (KB) perlu untuk kembali kita aktualisasikan.

Visi yang harus kita tegakkan dalam hal ini adalah visi kesehatan dan bukan visi politik demografis. Artinya KB tidak boleh berkaitan untuk membatasi jumlah anak, melainkan dalam rangka melahirkan generasi yang sehat.

Terkait dengan perkembangan teknologi modern, alat-alat kontrasepsi yang harus negara sediakan tidak hanya untuk bagi kaum perempuan, melainkan juga untuk laki-laki. Pemerintah seharusnya sudah dapat menyediakan dan mensosialisasikan alat-alat selain kondom. []

Tags: hamilIbuibu hamilislamPerhatian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID