• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjanjian Perkawinan Bukan Hal Tabu

Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan

Redaksi Redaksi
13/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perjanjian perkawinan

perjanjian perkawinan

508
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa apabila sebuah perkawinan yang sudah berjalan puluhan tahun membuat suami istri merasa tidak perlu lagi terikat oleh perjanjian perkawinan yang mereka buat dulu pada saat menjelang atau sedang akad nikah.

Hal tersebut, menurut Nyai Badriyah menjadi hal yang lumrah terjadi, yaitu perjanjian perkawinan bisa diakhiri dengan persetujuan bersama. (Baca juga: Kisah Penciptaan Manusia dan Stigmatisasi Perempuan)

Seperti halnya ketika membuatnya, pencabutan ini juga bisa mendaftarkan ke KUA tempat perkawinan. Setelah pendaftaran ini, pencabutan mengikat kepada suami istri. (Baca juga: Series Yang Hilang Dalam Cinta, Kisah tentang Dominasi Pasangan dan Toxic Relationship)

Maka, Nyai Badriyah menegaskan bahwa tampak jelas bahwa perjanjian perkawinan bukan hal yang tabu, menyeramkan dan menyulitkan sebagaimana oleh sebagian orang bayangkan. (Baca juga: Sambut KUPI II, UIN Raden Fatah Palembang Berencana Gelar Konferensi Gender dan Gerakan Sosial)

Sebaiknya ia bisa menjadi alat proteksi hak yang cukup efektif khususnya bagi istri selama memerlukannya.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan. (Rul)

Tags: AkhiriistriJanjikawinNikahNyai Badriyah FayumiPerjanjian PerkawinanPersetujuan Bersamasuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version