• Login
  • Register
Minggu, 4 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjanjian Perkawinan Menurut Ulama KUPI

Menurut Ulama KUPI, isi perjanjian perkawinan bisa meliputi apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan,

Redaksi Redaksi
13/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
ulama kupi

ulama kupi

224
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan adalah sesuatu yang bisa melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, suami dan istri.

Kewajiban kedua belah pihak ini berlaku baik selama perkawinan berlangsung maupun ketika perkawinan putus karena kematian atau perceraian.

Sebab tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi selama perkawinan berlangsung.

Semua yang tampak indah di awal pernikahan bisa saja berubah. Pada saat inilah perjanjian perkawinan sangat membantu menyelesaikan masalah.

Daftar Isi

    • Perjanjian Perkawinan, Apakah Itu?
  • Baca Juga:
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup
  • Perkawinan Dapat Ciptakan Ketenangan Bagi Laki-laki dan Perempuan
  • 3 Tujuan Perkawinan Menurut Imam Al-Ghazali

Perjanjian Perkawinan, Apakah Itu?

Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa, pada dasarnya, perjanjian perkawinan sama dengan taklik talak.

Baca Juga:

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

Childfree sebagai Pilihan Hidup

Perkawinan Dapat Ciptakan Ketenangan Bagi Laki-laki dan Perempuan

3 Tujuan Perkawinan Menurut Imam Al-Ghazali

Jika dilanggar, maka, Nyai Badriyah meyebutkan, salah satu pihak atau kedua belah pihak bisa meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan perceraian (talak atau gugat cerai) ke pengadilan.

Hal ini, kata Nyai Badriyah, diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 51. Bedanya, perjanjian perkawinan bisa berubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat mencabutnya kembali.

Perbedaan lainnya, menurut Ulama KUPI, isi perjanjian perkawinan bisa meliputi apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, sedangkan taklik talak sudah baku seperti yang sudah tertera dalam buku nikah.

Sementara itu, Nyai Badriyah menegaskan, selama ini banyak anggapan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis tentang pemisahan harta.

Anggapan ini, kata dia, tidak sepenuhnya benar. Pemisahan harta hanya salah satu dari sekian banyak hal yang bisa menjadi dalam sebuah perjanjian. (Rul)

Tags: kawinNyai Badriyah FayumiPerjanjianperkawinanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Keadilan Bagi Perempuan

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

3 Juni 2023
Perempuan Korban

Mendengarkan Suara Perempuan Korban

2 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkembangan Islam di Gorontalo

    Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Gaya Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist