Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

Anak-anak di desa berhak menjalani hidup sebagaimana mestinya, belajar, bermain, mengejar cita-cita, dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

Miranti by Miranti
2 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali pulang ke kampung halaman, ada rasa hangat yang selalu menyambutku: aroma masakan rumah, udara segar desa, dan ketenangan yang jarang ditemukan di kota. Namun kehangatan itu selalu disertai satu kegelisahan yang membuat aku sedih, yaitu fenomena perkawinan anak yang terus berulang, seolah menjadi tradisi yang dianggap lumrah dan tak perlu dipersoalkan.

Di tengah keasrian desa tempatku tumbuh, ada kenyataan pahit yang tak bisa kututup mata. Anak-anak yang seharusnya duduk di bangku sekolah justru dipaksa masuk ke dunia rumah tangga.

Mereka sebetulnya belum matang secara fisik, belum stabil secara emosional, dan belum memiliki kapasitas mental untuk memikul tanggung jawab sebesar itu. Namun lingkungan tetap mendorong mereka menikah, seolah pernikahan adalah solusi cepat dalam mengatasi kemiskinan dan keterbatasan pendidikan.

Tidak sedikit keluarga melihat pernikahan sebagai jalan pintas. Sering kali terdengar anggapan, “Kalau menikah, bebannya pindah ke suaminya.”

Sebuah cara berpikir yang bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merampas masa depan anak-anak perempuan. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya: perkawinan anak bukan solusi. Melainkan pintu masuk menuju persoalan yang lebih kompleks, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketika Pernikahan Berujung Kekerasan

Banyak orang lupa bahwa menikah bukan sekadar menyatukan dua keluarga, melainkan memberi tanggung jawab dan peran sosial yang besar. Anak yang dinikahkan di bawah umur belum siap mengelola konflik, memahami hak-haknya, atau membuat keputusan penting dalam hidupnya. Ketidakdewasaan ini membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan.

Hal ini lah yang dialami oleh tetanggaku, ia dpaksa menikah pada usia 17 tahun dengan laki-laki berusia 25 tahun. Sejak itu, ia jarang terlihat di luar rumah. Suaminya melarangnya keluar, memaksanya mengurus seluruh pekerjaan domestik, dan menggunakan kekerasan fisik setiap kali ia dianggap tidak patuh.

Pandangan patriarkis suaminya mengurung ia dalam lingkaran kekerasan yang dianggapnya “normal” karena ia tidak tahu bentuk relasi yang sehat.

Di kampung, kisah tetanggaku ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Ketimpangan usia, kuasa, dan ekonomi membuat anak perempuan dalam perkawinan muda cenderung tidak berdaya.

Lebih menyedihkan lagi, banyak perempuan tumbuh dengan keyakinan bahwa ketika suaminya memukul istri adalah bagian wajar dari rumah tangga. Ketidaktahuan ini bukanlah kesalahan mereka; ini adalah hasil dari sistem yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk memahami hak-haknya.

Data nasional menguatkan realitas kejam ini. Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024. KemenPPPA pada Oktober 2025 melaporkan 25.180 kasus kekerasan, dengan 14.795 kasus terjadi dalam rumah tangga. Jika perempuan dewasa saja rentan mengalami KDRT, bagaimana dengan anak yang bahkan belum selesai tumbuh?

Hilangnya Masa Depan

Akar persoalan perkawinan anak tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya akses pendidikan. Pendidikan bagi sebagian masyarakat dianggap tidak bermanfaat jika diberikan kepada anak perempuan.

Akibatnya, ketika perempuan yang menikah di usi anak, hal pertama yang hilang adalah pendidikan: sekolah terhenti, mimpi terputus, masa depan gelap sejak awal.

Padahal pendidikan bukan sekadar tiket mencari pekerjaan. Pendidikan membekali anak dengan kemampuan memahami risiko, melindungi diri dari kekerasan, meningkatkan kepercayaan diri, dan membangun kemandirian. Tanpa pendidikan, anak perempuan kehilangan suara dan daya tawarnya dalam struktur sosial.

Negara sebenarnya telah mengambil langkah penting dengan revisi UU Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Namun regulasi tanpa perubahan pola pikir masyarakat tetap tidak cukup, peraturan ini mudah dilanggar melalui dispensasi nikah yang masih kerap dikeluarkan oleh pengadilan.

Kenyataannya, banyak keluarga menganggap undang-undang hanya formalitas. Tradisi, adat, tekanan sosial, dan kekhawatiran ekonomi lebih kita dengar daripada risiko jangka panjang perkawinan anak. Inilah celah yang membuat praktik perkawinan anak masih bertahan sampai hari ini.

Upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi antara orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah desa, tenaga kesehatan, hingga anak muda sendiri harus terlibat.

Pasalnya, perubahan tidak bisa hanya datang dari atas, ia harus tumbuh dari bawah, dari desa, dari rumah, dari kesadaran kolektif bahwa anak bukan alat penyelamat ekonomi keluarga.

Anak di Desa

Anak-anak di desa berhak menjalani hidup sebagaimana mestinya, belajar, bermain, mengejar cita-cita, dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

Bahkan, mereka berhak atas ruang aman, bukan dipaksa dewasa sebelum waktunya. Juga, mereka berhak memiliki masa depan, bukan dikorbankan atas nama “menjaga kehormatan keluarga” atau “mengurangi beban hidup.”

Setiap kali aku pulang kampung, aku berharap melihat perubahan kecil yaitu satu anak perempuan yang tetap sekolah, satu keluarga yang membatalkan pernikahan anak, satu desa yang mulai sadar, satu tokoh masyarakat yang berani bersuara. Perubahan besar selalu bisa kita mulai dari langkah kecil.

Karena pada akhirnya, setiap anak berhak bahagia, bersekolah, tumbuh, dan menemukan hidupnya sendiri tanpa tekanan untuk memikul beban yang bukan miliknya. []

Tags: Akhiridesaperkawinan anakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tangis di Ujung Sajadah

Next Post

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

Miranti

Miranti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
Next Post
Pesantren sebagai Tempat

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0