Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

Anak-anak di desa berhak menjalani hidup sebagaimana mestinya, belajar, bermain, mengejar cita-cita, dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

Miranti Miranti
16 November 2025
in Publik
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali pulang ke kampung halaman, ada rasa hangat yang selalu menyambutku: aroma masakan rumah, udara segar desa, dan ketenangan yang jarang ditemukan di kota. Namun kehangatan itu selalu disertai satu kegelisahan yang membuat aku sedih, yaitu fenomena perkawinan anak yang terus berulang, seolah menjadi tradisi yang dianggap lumrah dan tak perlu dipersoalkan.

Di tengah keasrian desa tempatku tumbuh, ada kenyataan pahit yang tak bisa kututup mata. Anak-anak yang seharusnya duduk di bangku sekolah justru dipaksa masuk ke dunia rumah tangga.

Mereka sebetulnya belum matang secara fisik, belum stabil secara emosional, dan belum memiliki kapasitas mental untuk memikul tanggung jawab sebesar itu. Namun lingkungan tetap mendorong mereka menikah, seolah pernikahan adalah solusi cepat dalam mengatasi kemiskinan dan keterbatasan pendidikan.

Tidak sedikit keluarga melihat pernikahan sebagai jalan pintas. Sering kali terdengar anggapan, “Kalau menikah, bebannya pindah ke suaminya.”

Sebuah cara berpikir yang bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merampas masa depan anak-anak perempuan. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya: perkawinan anak bukan solusi. Melainkan pintu masuk menuju persoalan yang lebih kompleks, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketika Pernikahan Berujung Kekerasan

Banyak orang lupa bahwa menikah bukan sekadar menyatukan dua keluarga, melainkan memberi tanggung jawab dan peran sosial yang besar. Anak yang dinikahkan di bawah umur belum siap mengelola konflik, memahami hak-haknya, atau membuat keputusan penting dalam hidupnya. Ketidakdewasaan ini membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan.

Hal ini lah yang dialami oleh tetanggaku, ia dpaksa menikah pada usia 17 tahun dengan laki-laki berusia 25 tahun. Sejak itu, ia jarang terlihat di luar rumah. Suaminya melarangnya keluar, memaksanya mengurus seluruh pekerjaan domestik, dan menggunakan kekerasan fisik setiap kali ia dianggap tidak patuh.

Pandangan patriarkis suaminya mengurung ia dalam lingkaran kekerasan yang dianggapnya “normal” karena ia tidak tahu bentuk relasi yang sehat.

Di kampung, kisah tetanggaku ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Ketimpangan usia, kuasa, dan ekonomi membuat anak perempuan dalam perkawinan muda cenderung tidak berdaya.

Lebih menyedihkan lagi, banyak perempuan tumbuh dengan keyakinan bahwa ketika suaminya memukul istri adalah bagian wajar dari rumah tangga. Ketidaktahuan ini bukanlah kesalahan mereka; ini adalah hasil dari sistem yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk memahami hak-haknya.

Data nasional menguatkan realitas kejam ini. Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024. KemenPPPA pada Oktober 2025 melaporkan 25.180 kasus kekerasan, dengan 14.795 kasus terjadi dalam rumah tangga. Jika perempuan dewasa saja rentan mengalami KDRT, bagaimana dengan anak yang bahkan belum selesai tumbuh?

Hilangnya Masa Depan

Akar persoalan perkawinan anak tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya akses pendidikan. Pendidikan bagi sebagian masyarakat dianggap tidak bermanfaat jika diberikan kepada anak perempuan.

Akibatnya, ketika perempuan yang menikah di usi anak, hal pertama yang hilang adalah pendidikan: sekolah terhenti, mimpi terputus, masa depan gelap sejak awal.

Padahal pendidikan bukan sekadar tiket mencari pekerjaan. Pendidikan membekali anak dengan kemampuan memahami risiko, melindungi diri dari kekerasan, meningkatkan kepercayaan diri, dan membangun kemandirian. Tanpa pendidikan, anak perempuan kehilangan suara dan daya tawarnya dalam struktur sosial.

Negara sebenarnya telah mengambil langkah penting dengan revisi UU Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Namun regulasi tanpa perubahan pola pikir masyarakat tetap tidak cukup, peraturan ini mudah dilanggar melalui dispensasi nikah yang masih kerap dikeluarkan oleh pengadilan.

Kenyataannya, banyak keluarga menganggap undang-undang hanya formalitas. Tradisi, adat, tekanan sosial, dan kekhawatiran ekonomi lebih kita dengar daripada risiko jangka panjang perkawinan anak. Inilah celah yang membuat praktik perkawinan anak masih bertahan sampai hari ini.

Upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi antara orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah desa, tenaga kesehatan, hingga anak muda sendiri harus terlibat.

Pasalnya, perubahan tidak bisa hanya datang dari atas, ia harus tumbuh dari bawah, dari desa, dari rumah, dari kesadaran kolektif bahwa anak bukan alat penyelamat ekonomi keluarga.

Anak di Desa

Anak-anak di desa berhak menjalani hidup sebagaimana mestinya, belajar, bermain, mengejar cita-cita, dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

Bahkan, mereka berhak atas ruang aman, bukan dipaksa dewasa sebelum waktunya. Juga, mereka berhak memiliki masa depan, bukan dikorbankan atas nama “menjaga kehormatan keluarga” atau “mengurangi beban hidup.”

Setiap kali aku pulang kampung, aku berharap melihat perubahan kecil yaitu satu anak perempuan yang tetap sekolah, satu keluarga yang membatalkan pernikahan anak, satu desa yang mulai sadar, satu tokoh masyarakat yang berani bersuara. Perubahan besar selalu bisa kita mulai dari langkah kecil.

Karena pada akhirnya, setiap anak berhak bahagia, bersekolah, tumbuh, dan menemukan hidupnya sendiri tanpa tekanan untuk memikul beban yang bukan miliknya. []

Tags: Akhiridesaperkawinan anakTradisi
Miranti

Miranti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID