Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

Fenomena pernikahan anak yang terjadi sebagaimana di Lombok menunjukkan bahwa suara tokoh agama masih sangat berpengaruh.

Suci Wulandari Suci Wulandari
7 Oktober 2025
in Publik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin, di sebuah desa di Lombok Timur, berlangsung sebuah pernikahan anak. Pihak KUA sebenarnya sudah menolak untuk terlibat. Mereka bahkan memberikan penjelasan agar pernikahan bisa ditunda, mulai dari soal dampak, hak, hingga kewajiban yang belum siap ditanggung oleh anak-anak.

Namun, pernikahan itu tetap dilaksanakan. Yang menjadi petugas justru tokoh agama setempat yang bersedia memimpin jalannya akad. Pertanyaannya kemudian, “Mengapa masih ada tokoh agama yang mau terlibat, padahal mereka memiliki posisi moral untuk menolak?”

Alasan Keterlibatan Sebagian Tokoh Agama dalam Pernikahan Anak

Keterlibatan sebagian tokoh agama dalam kasus pernikahan anak tentu tidak lahir begitu saja. Ada sejumlah alasan yang membuat mereka masih mau terlibat, baik karena dorongan keyakinan, tekanan sosial, maupun cara pandang budaya yang sudah mengakar.

Adanya kesalahan logika “lebih baik menikah daripada zina” hingga kini menjadikan pernikahan anak sebagai pilihan yang paling aman meskipun usia mereka belum matang.

Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat, tokoh agama tidak bisa lepas dari tradisi. Saat sebuah keluarga besar sudah bulat memutuskan untuk menikahkan anak, tokoh agama biasanya diminta hadir sebagai saksi atau petugas.

Menolak bisa dianggap menentang keputusan keluarga, bahkan terkadang bisa menimbulkan konflik sosial. Dan ketika menerima, seringkali mereka memandang tugasnya sebatas memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Pertimbangan soal kesiapan usia, hak anak, atau dampak jangka panjang seringkali tidak masuk dalam cara pandang ini.

Ada sebuah alasan yang terdengar cukup ekstrem, namun nyata di lapangan. Meskipun aturan perkawinan di Indonesia sudah jelas mengatur tentang usia minimal 19 tahun dan adanya perlindungan anak, tidak semua tokoh agama familiar dengan aturan ini. Masih ada yang menomorduakan hukum Negara dibanding hukum agama.

Dalam situasi seperti ini, ada tokoh agama yang merasa posisinya bisa tergeser jika menolak menikahkan anak. Keluarga mempelai bisa mencari tokoh agama lain yang bersedia. Daripada dianggap tidak kooperatif atau kehilangan pengaruh, sebagian tokoh agama akhirnya memilih untuk tetap terlibat dalam pernikahan anak.

Tidak Semua, Tapi yang Sedikit Itu Berpengaruh Besar

Tentu saja, tidak semua tokoh agama bersikap permisif terhadap pernikahan anak. Banyak di antara mereka justru menjadi garda depan dalam menolak praktik ini. Mereka turut memberikan edukasi ke masyarakat, menolak menikahkan pasangan di bawah umur, bahkan aktif mendorong kesadaran hukum di tingkat desa.

Namun, kelompok kecil yang masih terlibat tetap penting untuk dibicarakan. Sebab, dalam konteks sosial seperti di Lombok Timur, suara tokoh agama memiliki bobot moral dan sosial yang sangat besar. Sekalipun jumlahnya sedikit, dukungan mereka terhadap pernikahan anak bisa memperkuat legitimasi sosial terhadap praktik ini.

Dalam arti lain, satu restu tokoh agama sering kali cukup untuk meniadakan keberatan dari pihak lain.

Ketika Tokoh Agama Menolak; Agama Itu Menyelamatkan, Bukan Sekadar Mengesahkan

Masih di wilayah Lombok Timur, ada kisah menarik tentang seorang tokoh agama yang memilih untuk tidak terlibat menikahkan pasangan muda yang belum cukup umur.

Dengan sikap tenang, ia menolak permintaan keluarga itu. Alasannya sederhana namun tegas. Ia tidak ingin melanggar aturan dan prinsip perlindungan anak. Ia menjelaskan bahwa menikahkan anak bukanlah solusi, melainkan awal dari beban baru yang belum tentu siap mereka pikul.

Penolakan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan. Namun sikap sang tokoh meninggalkan pesan penting bahwa tugas tokoh agama bukan sekadar mengesahkan akad, tetapi juga memastikan keadilan dan keselamatan bagi mereka yang dinikahkan.

Sikap tegas semacam ini menunjukkan bahwa tokoh agama bisa menjadi penggerak perubahan sosial. Ketika mereka menggunakan otoritas moralnya untuk melindungi anak, pesan itu bergema lebih kuat daripada seribu ceramah.

Dalam masyarakat yang masih memegang erat tradisi, keberanian tokoh agama untuk berkata “tidak” justru menjadi teladan baru tentang bagaimana agama seharusnya hadir untuk menyelamatkan, bukan sekadar mengesahkan.

Refleksi; Ketika Suara Tokoh Agama Bisa Merubah Norma

Fenomena pernikahan anak yang terjadi sebagaimana di Lombok menunjukkan bahwa suara tokoh agama masih sangat berpengaruh. Ketika sebagian tokoh agama memilih untuk hadir dan menikahkan pasangan di bawah umur, masyarakat menganggap hal itu sah—baik secara agama maupun sosial.

Padahal, keputusan tersebut seringkali justru memperkuat budaya lama yang merugikan anak-anak, terutama anak perempuan.

Jika sebagian tokoh agama berani berkata “tidak” pada pernikahan anak, maka pesan moral yang lahir pun akan berbeda. Masyarakat akan belajar bahwa menolak bukan berarti melawan agama, tetapi justru bentuk tanggung jawab untuk menjaga martabat dan keselamatan anak.

Dari keberanian kecil itulah, norma baru bisa tumbuh—bahwa melindungi anak juga bagian dari ibadah dan dakwah.

Sebuah Harapan Kecil

Tulisan ini bukan untuk menuduh atau menghakimi, melainkan sebagai ruang refleksi bagi kita semua, terutama bagi tokoh agama yang punya pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Di tengah maraknya pernikahan anak, suara mereka bisa menjadi penentu arah, apakah masyarakat akan terus membenarkan praktik lama, atau mulai bergerak menuju perlindungan anak yang lebih manusiawi.

Harapannya, semakin banyak tokoh agama yang melihat bahwa tugas mereka bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, melindungi anak berarti menjaga masa depan umat itu sendiri. []

Tags: lombokOtoritasPengaruhpernikahan anaktokoh agamaTradisiusia nikahzina
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Suster Vassa
Publik

Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

8 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID