Mubadalah.id – Dalam kasus perkosaan, persoalan yang tersisa adalah mengenai pelaku pemaksaan yang bebas, dalam arti tidak dipaksa pihak lain. Terhadap persoalan ini jawaban fiqh adalah mengacu pada teks al-Qur’an yang jelas.
Dan ini mendapat kesepakatan dari seluruh ahli fiqh. Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan mendapat hukuman ganda. Pertama, hukuman atas perzinahan, yaitu cambukan 100 kali atau dirajam dihadapan halayak.
Kedua, hukuman penganiayaan (jika ia menganiaya atau melukai anggota tubuhnya), yaitu qisas, mendapat balasan dengan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Apabila terbatas pada ancaman, maka hukumannya adalah ta’zir. Dalam hal ini keputusan hakimlah yang menentukan hukumannya.
Medio Mei 1998
Kemungkinan lain dari tindak kejahatan perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan seperti yang terjadi pada peristiwa medio Mei itu dan sejenisnya, adalah Hirabah. Ini mungkin mengherankan banyak orang, mengingat bahwa Hirabah selalu mereka artikan sebagai perampokan atau penjarahan yang mereka lakukan secara terang-terangan dengan suatu kekuatan yang mengalahkan. Ia juga sering kita katakan sebagai pencurian besar.
Dalam arti lain yang menjadi obyek paling sentral dari tindakan ini adalah menjarah, mengambil harta benda dengan kekuatan memaksa dan terang-terangan. Meskipun dalam prosesnya tindakan atau perbuatan ini dapat berakibat pada aksi pembunuhan, pelukaan/ penganiayan atau pemaksaan dengan ancaman semata-mata. Hampir semua ahli fiqh mendefinisikannya seperti ini.
Pandangan ini memang merujuk pada dasar hukum al-Qur’an yang menyatakan:
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ
“Sesungguhnya balasan terhadap mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta mengadakan kerusakan di muka bumi ialah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau diasingkan ke luar tempat tinggalnya”. (QS. al-Ma’idah ayat 33).
Makna melakukan pengrusakan di muka bumi, menurut para ahli fiqh. Dengan ketentuan hukuman seperti itu meliputi, pembunuhan dan penjarahan, penjarahan semata dan mengancam semata-mata.
Di sini nampak jelas bahwa kejahatan jenis ini tidak menggambarkan sama sekali pada kemungkinan terjadinya tindakan pemerkosaan. []