Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum fiki itu dibangun di atas asumsi-asumsi yang misoginis.

Redaksi Redaksi
7 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fikih Kesaksian

Fikih Kesaksian

387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara etimologis syahadah (kesaksian) berarti berita pasti. Musyahadah berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dalam istilah fikih, kesaksian adalah seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang kita lihat dan dengar.

Pembicaraan tentang kesaksian perempuan dalam fikih pada umumnya cenderung merujuk pada ayat tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan hutang piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282) dan hadits tentang kekurangan akal perempuan.

Sementara ayat yang menyetarakan atau minimal tidak mempermasalahkan laki-laki dan perempuan kurang muncul. Bahkan terhadap ayat-ayat kesaksian dalam redaksi yang zahirnya tidak mempermasalahkan gender pun pada umumnya hanya untuk laki-laki.

Bisa kita pastikan kesimpulan yang hasil kemudian adalah produk-produk fiqh yang cenderung tidak memberikan nilai dan kesempatan berpartisipasi yang sama kepada perempuan dalam memberikan kesaksian.

Dalam literatur fikih kecenderungan itu bisa kita lihat. Misalnya dalam soal ruang kesaksian. Ibnu Munzir mengatakan bahwa jumhur ulama mengkhususkan kesaksian dua perempuan bersama seorang laki-laki hanya berlaku dalam hal hutang dan harta benda.

Sementara dalam hal hudud dan qishash kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak dapat diterima. Dengan kata lain hanya laki-laki yang diterima kesaksiannya.

Kesaksian dua orang perempuan diperbolehkan untuk perkara-perkara yang tidak dapat diketahui oleh orang laki-laki, seperti masalah haid, proses kelahiran, dan rahasia-rahasia perempuan.

Meskipun perempuan diterima kesaksiannya dalam hal-hal yang tidak diketahui laki-laki, jumhur ulama ternyata masih memperselisihkan kesaksian perempuan seorang diri dalam hal ini.

Mayoritas ulama tidak membolehkan kesaksian perempuan seorang diri. Mereka mengharuskan hadirnya empat orang saksi perempuan.

Pendapat Imam Malik

Pendapat yang sedikit lunak datang dari Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang menganggap kesaksian dua orang perempuan dalam hal yang tidak diketahui laki-laki cukup dan bisa diterima.

Melihat pendapat jumhur ini kita bisa mengatakan bahwa betapa sempitnya ruang yang kepada perempuan hanya untuk memberikan kesaksian yang notabene adalah menyuarakan kebenaran. Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum itu membangunnya di atas asumsi-asumsi yang misoginis.

Kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah seperti dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili beralasan bahwa tidak diterimanya kesaksian perempuan dikarenakan dominannya emosi perempuan, kurang akuratnya perempuan melihat persoalan, dan terbatasnya penguasaan perempuan atas berbagai persoalan.

Hampir senada dengan itu Abu Ubaid berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam hudud tidak mereka terima. Alasannya, karena perempuan tidak berhak mengambil keputusan atau memberikan jalan keluar dalam soal itu. []

Tags: fikihGenderKesaksianPersoalan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

Komentar Terbaru

  • CrystalFrese pada Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Lk21 Japan pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Emilia4052 pada Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer
  • Armando4202 pada Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID