• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perspektif Mubadalah dalam Isu Shalat Perempuan

Jika kita beriman bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah Swt. Maka tidak ada alasan sama sekali untuk melarang perempuan beraktivitas di masjid atau di ruang publik

Redaksi Redaksi
26/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Shalat Perempuan

Shalat Perempuan

80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika menggunakan argumentasi Imam Ibn Hazm, seharusnya sudah selesai terkait pertanyaan-pertanyaan benarkan shalat terbaik perempuan adalah di dalam rumah. Karena dasarnya lemah dan bertentangan dengan dasar hukum yang lebih sahih, kuat, dan banyak.

Akan tetapi, jika mau diterima teks Hadis Umm Humaid al-Sa’idi r.a. ini, maka ia harus dianggap sebagai kondisi khusus dan untuk situasi khusus.

Nabi Saw. hanya mengucapkan hal tersebut kepada sahabat Umm Humaid r.a. Ucapan itu tidak berlaku umum untuk semua perempuan. Kondisi dan situasi khusus ini, sayangnya, tidak ada yang menceritakan. Sehingga beberapa ulama menebak dan memperkirakan logika fitnah perempuan yang melekat pada dirinya.

Jika logika fitnah hanya khusus pada individu Umm Humaid r.a. saja, mungkin juga sudah cukup dan selesai. Namun, diarahkan juga kepada seluruh perempuan, sehingga mereka dianggap tidak baik ketika datang dan ikut aktivitas di masjid.

Jika demikian, apakah semua orang, laki-laki dan perempuan, karena kata al-Qur’an berpotensi fitnah, juga tidak baik untuk datang ke masjid? Tentu saja tidak.

Baca Juga:

Isu Kontroversial Soal Aborsi

Tafsir dan Ta’wil dalam Menyikapi Isu Gender

Gender dalam Masyarakat Muslim: Isu Kontroversial

Perspektif Mubadalah dalam Isu Kepemimpinan Politik Perempuan

Artinya, logika fitnah ini sama sekali tidak berdasar, dan tidak bisa berlaku kepada seluruh perempuan, sebagaimana juga tidak bisa berlaku kepada seluruh laki-laki.

Karena pemberlakuan logika fitnah bertentangan dengan al-Qur’ an dan Hadis. Terutama tentang Hadis partisipasi para perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw. di masjid. Sekali lagi, teks Hadis ini jauh lebih banyak dan lebih sahih.

Perempuan adalah Subjek Utuh Kehidupan

Jadi, jika kita beriman bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah Swt, yang al-Qur’an maupun Hadis sebut, dan kita mau meneladani kehidupan para perempuan pada masa Rasulullah Saw. Maka tidak ada alasan sama sekali untuk melarang perempuan beraktivitas di masjid atau di ruang publik.

Jika ada alasan yang logis dan syar’i untuk pelarangan itu, maka ia harus berlaku secara umum kepada semua orang. Ini semua agar kebaikan hidup di ruang publik bisa dinikmati oleh perempuan. Sebagaimana juga dinikmati laki-laki.

Mari kita resapi kembali nilai-nilai kesalingan relasi laki-laki dan perempuan yang sudah al-Qur’an suarakan lima belas abad yang lalu:

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah mitra saling menolong dalam kerja-kerja mewujudkan kebaikan, menghentikan keburukan, menyelenggarakan shalat, menunaikan zakat, dan mentaati (mengimplementasikan prinsip-prinsip ajaran) Allah dan Rasul-Nya. Merekalah (yang bermitra dalam kerja-kerja tersebut) yang akan dirahmati Allah Swt. Sesungguhnya Allah Mahaagung dan Bijaksana.” (QS. al-Taubah ayat 71). []

Tags: isuPerspetktif MubadalahShalat Perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID