• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perspektif Mubadalah: Fitnah bisa Berlaku bagi Laki-laki dan Perempuan

Jadi, jika kita beriman bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah Swt, yang tertulis dalam al-Qur'an maupun Hadis.

Redaksi Redaksi
19/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, logika fitnah sama sekali tidak berdasar pada alat kelamin tertentu. Termasuk tidak bisa berlaku kepada seluruh perempuan, sebagaimana juga tidak bisa berlaku kepada seluruh laki-laki.

Karena pemberlakuan logika fitnah bertentangan dengan al-Qur’ an dan Hadis. Terutama tentang Hadis partisipasi para perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw di masjid. Sekali lagi, teks Hadis ini jauh lebih banyak dan lebih sahih.

Jadi, jika kita beriman bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah Swt, yang tertulis dalam al-Qur’an maupun Hadis. Dan kita mau meneladani kehidupan para perempuan pada masa Rasulullah Saw.

Maka tidak ada alasan sama sekali untuk melarang perempuan beraktivitas di masjid atau di ruang publik.

Bahkan, salah tokoh ulama kontemporer Abu Syuqqah mendaftar puluhan teks Hadis Sahih, terutama dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim terkait aktivitas perempuan di dalam masjid.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Dalam berbagai catatan teks Hadis ini, masjid sebagai ruang publik utama pada masa Nabi Saw., adalah tempat yang sering dituju dan didatangi para perempuan, baik untuk ibadah, pengajian, maupun pertemuan umum.

Fathimah bint Qays r.a., adalah sahabat perempuan yang selalu datang lebih awal ke masjid. Jika ada panggilan untuk berkumpul, baik untuk shalat, pembelajaran, pengumuman sosial, maupun untuk tujuan lain (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrath al-Sa’ah, no. 7574).

Setiap mendengar panggilan “wahai manusia” dari masjid. Maka Umm Salamah r.a. segera bergegas menuju masjid (Shahih Muslim, Kitab al-Fadha’il, no. 6114 dan 6115).

Kisah Aisyah r.a

Dalam kisah Aisyah bint Abi Bakr r.a., para perempuan biasa ikut shalat harian berjemaah (Shahih al-Bukhari, Kitab Mawaqit al-Shalah, no. 578). Kemudian shalat jenazah (Shahih Muslim, Kitab al-Jana’iz, no. 2297) dan itikaf di masjid (Shahih al-Bukhari, Kitab al-I’tikaf, no. 2065).

Asma bint Abi Bakr r.a. juga menceritakan kebiasaan para perempuan mengikuti shalat gerhana (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu’, no. 184). ‘Amrah bint Abdurrhman r.a. (Shahih Muslim, Kitab al-Jum ‘ah, no. 2049).

Dan Umm Hisyam bint Haritsah r.a. menceritakan kebiasaan mereka hadir dan mendengar khotbah Jumat (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, no. 2052).

Untuk memperkuat, mungkin perlu disebutkan teks Hadis yang disebut terakhir:

Dari Umm Hisyam bint Haritsah r.a. berkata: “Aku tidak menguasai Surat Qaf, kecuali langsung dari mulut Rasulullah Saw. Beliau membacanya setiap hari Jumat di atas mimbar ketika sedang berkhotbah”. (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, no. 2052). []

Tags: Berlakufitnahlaki-lakiMubadalahperempuanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID