Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pesan Kemanusiaan dari Nadran

Winarno by Winarno
5 November 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Menikah tidak Sesederhana Pertanyaan “Kapan Nikah?”
12
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nadran merupakan upacara adat di daerah pesisir pantai utara Jawa bagian barat, seperti Cirebon, Indramayu dan Subang. Jika tak ada halang rintang, masyarakat nelayan akan selalu menggelar tradisi nadran setiap tahunnya. Ini menandakan para nelayan masih memiliki komitmen sebagai ungkapan rasa syukurnya atas penghasilan di sektor perikanan dan kelautan.

Disamping itu juga masyarakat pesisir, khususnya Cirebon berharap agar Tuhan masih menjaga keselamatan atau tolak bala para nelayan ketika mencari penghidupan di laut dan berharap pula kedepan hasil di sektor perikanan dan kelautan semakin meningkat lagi.

Karenanya, para nelayan akan selalu memenuhi janjinya kepada Sang Pencipta untuk terus bersyukur atas karunia dan keberkahan-NYA yang diberikan melalui sumber daya laut. Itulah kenapa kata nadran di Cirebon dan sekitarnya dijadikan istilah upacara adat sedekah atau pesta laut. Karena nadran sendiri diambil dari kata nadzar atau nazar yang mempunyai makna dalam Islam adalah pemenuhan janji.

Secara gambaran besar tradisi nadran terdapat beberapa macam kegiatan. Pertama, pertunjukkan seni tradisional seperti Wayang, Organ Tunggal, Tarling, dan kesenian lainnya. Kedua, pasar tradisional (dadakan). Ketiga, tawasulan dan yasinan. Keempat, arak-arakan larung atau labuh saji kepala kerbau ke laut. Semua orang tumpah ruah berkumpul di beberapa tempat, baik untuk menonton kesenian, wisata jajanan lokal dan yang paling meriah inti acara nadran yakni arak-arakan sampai melarungkan sesaji di laut.

Itulah kenapa tradisi nadran masih tetap dipertahankan hingga saat ini. Karena tradisi tersebut bukan semata-mata melestarikan budaya dari nenek moyang semata. Namun ada nilai-nilai sosial berbasis keagamaan (Islam). Nilai moral inilah sangat penting untuk ditanamkan kepada generasi penerus bangsa guna mengikis problematika kehidupan sosial.

Meski demikian ada saja segelintir orang atau kelompok yang tidak menyukai bahkan membenci tradisi nadran dengan melabeli syirik dan bid’ah. Argumentasinya bahwa tradisi itu ada ritus warisan Hindu-Budha, sehingga dipastikan tidak ada nilai-nilai keislaman. Bahkan Wayang, seni pertunjukan untuk meramaikan nadran dicap haram.

Apabila wacana-wacana tersebut terus rekonstruksi oleh kelompok Salafi Wahabi dengan jargon pemurnian Islamnya. Maka bisa saja kedepan perhelatan nadran di lingkungan kita dibubarkan, bahkan sampai dirusak dengan cara kekerasan. Seperti yang terjadi di Bantul, Yogyakarta pada bulan Oktober 2018 silam.

Jangan sampai kedepan kasus serupa terjadi di Kota Udang dan sekitarnya yang menghelat tradisi yang sama. Sebab kasus pelarangan sampai berujung kekerasan bukan hanya  berdampak pada ketegangan dan konflik sosial keagamaan masyarakat nelayan, tetapi bisa saja kedepan mengarah pada disintegritas bangsa.

Kenapa bisa demikian? Karena pemahaman Salafi Wahabi semakin berkembang di Cirebon. Hal ini bisa dilihat dari hasil asesment yang dilakukan oleh Fahmina Institite di beberapa desa di Cirebon.

Selain itu, Cirebon juga masih ditetapkan sebagai zona merah radikalisme dan terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab sudah puluhan warga Cirebon yang sudah ditangkap Densus 88, adanya ancaman pengeboman di beberapa tempat dan Cirebon masih dijadikan sebagai tempat persembunyian kelompok teroris. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya warga luar Cirebon ditangkap Densus 88.

Melihat beberapa kasus diatas, jangan sampai ujaran kebencian terhadap tradisi nadran terus mengaum deras, baik online maupun offline. Karena jika hal itu terjadi dikhawatirkan bukan hanya pelabelan syirik pada nadran, tetapi bisa saja pelarangan, bahkan sampai pengrusakan dengan cara kekerasan. Seperti kasus nadran di Bantul Yogyakarta Beberapa tahun silam.

Dampaknya bukan hanya soal eksistensi tradisi nadran masyarakat pesisir. Namun semakin sulitnya menginternalisasi nilai-nilai kearifan lokal nadran khususnya kepada generasi penerus masyarakat di tingkat lokal dan bangsa. Nilai etis dan spiritual tradisi nadran bukan hanya soal ungkapan rasa syukur masyarakat kepada Sang Pencipta. Melainkan ada nilai moral yang dapat mempererat hubungan persaudaraan antar sesama kelompok nelayan.

Nilai Sosial Keagamaan Tradisi Nadran

Masyarakat pesisir Cirebon meyakini dalam proses pelaksanaan tradisi nadran memiliki nilai-nilai sosial berbasis keagamaan (Islam). Nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat tidak akan pernah dapat terpisahkan, karena secara sosiologis manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan individu lainnya. Nilai-nilai sosial bernafaskan agama yang terkandung dalam tradisi nadran yakni:

(a). Nilai religius yang terkandung dalam tradisi nadran, yaitu wujud rasa syukur

kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas berkah dan nikmat di sektor perikanan dan kelautan selama setahun. Nilai religius ini diwujudkan dalam doa-doa atau ritual agama. Baik berupa tawasul, yasinan ataupun doa ketika hendak melarungkan saji.

(b). Nilai moral berupa gotong-royong, kerjasama dan saling peduli. Semua perhelatan nadran selama sepekan tidak akan terlaksana apabila nilai-nilai ini tidak diaplikasikan antar individu. Nilai moral ini diaplikasikan oleh masyarakat nelayan melalui joint venture atau patungan berupa tenaga, pikiran hingga materi guna menyukseskan tradisi nadran.

Nilai religius dan nilai moral dalam tradisi nadran selaras sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ . (رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح)

“Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,” Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan (keburukan). Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia. ” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis di atas mengandung wasiat tentang hubungan secara vertikal manusia kepada Allah (habluminallah) dengan nilai religusnya dan hubungan secara horizontal sesama manusia (habluminannas) melalui nilai moral.

Maka dari itu, nilai sosial keagamaan dari tradisi nadran bagi masyarakat nelayan Cirebon yang terlibat dalam setiap prosesnya secara tak langsung menginternalisasi pemikiran inklusif (terbuka). Sisi positifnya, mereka tak individualistik. Mudah berinteraksi dengan yang lain dan lebih senang membaur dari pada menyendiri.

Karenanya, tradisi nadran yang memperkuat relasi religius (vertikal) dan moral (horizontal) dapat memperkuat kebersamaan dan solidaritas antar nelayan. Nilai-nilai inilah saya kira dapat menangkal masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak mudah terpapar virus ekstremisme bahkan sampai terjerumus ke teroris. Itulah ketahanan masyarakat pesisir melalui pendekatan budaya adat, yakni nadran.

Saya kira pesan kemanusiaan dari nadran sudah dideskripsikan di atas. Yang terpenting adalah masyarakat khususnya generasi muda bukan hanya mempertahankan dan melestarikan tradisi nadran, tapi mengikat budaya dan tradisi lokal lainnya terutama yang hampir punah. Sebab nilainya memiliki imunitas yang luar biasa dapat membendung pemahaman Islam Transnasional di Cirebon agar tidak semakin berkembang luas lagi.

Saya meyakini jika budaya lokal kita (Cirebon) kuat, maka akan kuat pula imunitasnya. Begitupun sebaliknya, jika budaya lokal kita rapuh, maka akan rapuh pula imunitasnya menghadapi Islam Salafi, Wahabi dan Takfiri. Semoga semakin kuatnya budaya dan tradisi lokal dapat menghapus labeling zona merah radikalisme dan terorisme di Cirebon dan sekitarnya. Wallahu a’lam bish-shawabi. []

 

Tags: ekstremismeislamkeberagamankemanusiaantoleransiTradisi Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0