Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pesimisme Akut: Deklarasi Partai Aneh dan Program ‘Nyleneh’

Zahra Amin by Zahra Amin
19 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Pesimisme Akut: Deklarasi Partai Aneh dan Program ‘Nyleneh’

Tampilan partaiponsel.org

2
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

nikahsirri.com tidak ada bedanya seperti prostitusi terselubung yang dibalut ajaran agama.

Mubadalah.id – Belum lama ini ada partai baru yang dideklarasikan Aris Wahyudi, lelaki asal Cilacap. Partai baru itu dinamakan Partai Ponsel. Deklarasi dilaksanakan pada Selasa 19 September 2017 di Gedung Juang 45 Jakarta. Salah satu program kerakyatan yang diusung adalah nikahsirri.com dengan jargon partai “Keadilan Seksual Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Hanya selang empat hari kemudian, tepatnya pada Sabtu 23 September pukul 16.00 WIB situs nikahsirri.com telah diblokir Kemkominfo. Dan saya ikut bersorak kegirangan, “rasain Loe!”

Respon yang cepat ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, terutama pengguna aktif media sosial. Peristiwa ini juga menjadi catatan perjalanan berliku penuh tantangan perjuangan keadilan gender di Indonesia. Tak kurang tiga menteri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembesi, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, turut bereaksi atas munculnya situs nikahsirri.com karena telah melanggar UU ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Aris Wahyudi, pendiri Partai Ponsel berdalih bahwa program lelang perawan dan nikah kontrak dapat mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan bahkan mencerdaskan anak bangsa. Situs nikahsirri.com diklaim mampu menghindari praktik perzinahan yang dilakukan remaja. Aris membatasi pendaftar program nikah siri itu minimal usia 14 tahun dan tak harus daftar sebagai kader partai.

Baca juga: Dalil Dian Rose

Sebagaimana namanya, situs nikahsirri.com memfasilitasi seseorang untuk melakukan nikah siri, mencari suami atau istri, mencari penghulu hingga saksi untuk siapapun yang membutuhkan. Menurut saya, dengan cara demikian, sakralitas pernikahan menjadi hilang. Esensi pernikahan sebagai ruang pertemuan, tidak hanya dua orang antara lelaki perempuan, tetapi juga dua keluarga menjadi tak bermakna. Ini mengabaikan keterlibatan orang tua dan keluarga, terutama bagi perempuan yang membutuhkan wali nikah. Dengan tambahan lelang keperawanan dan nikah kontrak, nikahsirri.com tidak ada bedanya seperti prostitusi terselubung yang dibalut ajaran agama.

Di samping berlindung di bawah nama agama, Aris Wahyudi memakai alasan kemiskinan untuk mendukung programnya tersebut. Alasan itu dipakai untuk melegitimasi pelelangan keperawanan para gadis dengan tujuan bisa mendapatkan harga termahal. Lalu, janda-janda yang membutuhkan penghasilan pun diharapkan dapat terbantu kebutuhan ekonominya. Mereka disa dikontrak secara harian atau bulanan, disesuaikan dengan kemampuan pemilik modal. Saya menggarisbawahi bahwa pemilik modal ini bisa kita sebut sebagai pelaku eksploitasi tubuh perempuan. Siapa pemilik modal ini?

Bahkan yang bikin tambah gregetan, sebagai pengelola, Aris menerima upah 20 persen dari setiap transaksi melalui situs tersebut. Jika perempuan hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu, pelampiasan hasrat seksual, dan tak lebih hanya dijadikan mesin reproduksi, penghasil banyak anak, tanpa melihat bahwa perempuan adalah sama-sama manusia yang berdaging, berotot kuat, berakal sehat dan cerdas. Hanya satu kalimat yang bisa saya katakan. Sungguh terlalu kau, Aris Wahyudi!

Meski situsnya sudah diblokir dan Aris sudah dijadikan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, peristiwa ini memberi pelajaran bagi kita semua. Perjalanan perjuangan kesetaraan dan keadilan di semua lini kehidupan bagi perempuan masihlah teramat panjang. Tidak mudah memang membangkitkan kesadaran dan pemahaman bersama tentang relasi yang menyenangkan antara lelaki dan perempuan secara individu dan sosial, bahkan dalam pergaulan suami dan istri di dalam rumah tangga. Menempatkan perempuan dan lelaki dengan kemuliaan yang sama, sebagai manusia yang saling menghormati dan menghargai antar satu dengan yang lain. Tanpa melihat perbedaan yang melingkupinya.

Selain itu saya mencermati motto Partai Ponsel yang berisi tentang “Brutally Honest Political Party“, yang artinya kurang lebih begini “Lebih baik brutal tapi jujur, daripada santun tapi munafik”. Kalimat ini, karena Partai Ponsel dibuat oleh WNI dan berencana mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) maka otomatis ditujukan pada orang Indonesia. Pertanyaannya, benarkah sudah tidak ada lagi orang yang santun dan jujur di Republik Indonesia?

Jika pertanyaannya itu ditujukan pada saya, maka dengan tegas saya jawab: masih ada orang santun dan jujur di negara ini. Bahkan banyak sekali orang-orang yang ditemui di sekitar lingkungan kita sendiri memiliki karakter yang baik, tulus, bersahaja dan mengesankan. Percaya bahwa merawat harapan dan optimisme di masa depan itu lebih baik dan menyenangkan, daripada pesimisme akut hingga mendeklarasikan partai aneh dan program yang nyleneh.

Maka kalau boleh izinkan saya mengganti motto Partai Ponsel: “Better mannered honest and happy“. Lebih baik santun jujur dan bahagia. Sebagai pengingat untuk diri sendiri dan siapapun yang masih percaya pada nilai-nilai kebaikan, kebahagiaan dan kesetaraan yang adil antara lelaki dan perempuan.[]

Tags: Aris WahyudiNikah Sirinikahsirri.comPartai Ponselperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan dan Tegaknya NKRI

Next Post

Belajar Berumah Tangga dari ‘Manuk Dara Sepasang’

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
berumah tangga

Belajar Berumah Tangga dari ‘Manuk Dara Sepasang’

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0