Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesta Pernikahan Bukanlah Ajang Utang Piutang

Pada dasarnya pesta pernikahan yang kita adakan adalah bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan. Tidak perlu memikirkan untung rugi

Khotimah by Khotimah
26 April 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pesta Pernikahan

Pesta Pernikahan

17
SHARES
869
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ikatan dua sepasang manusia yang hendak menjalankan sunnah rasul-Nya, pernikahan adalah jalan sempurna untuk mencapai keridhoan demi kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat. Tak jarang keluarga dari kedua mempelai mengadakan acara syukuran atau yang sering kita sebut acara walimatul ‘ursi, yang mana bertujuan mengabarkan dan meresmikan kepada khalayak bahwa pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.

Tak jarang dari mereka sampai mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta untuk mengadakan acara tersebut, makna walimatul ‘ursi yang sebelumnya bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Lalu kita tunaikan dalam bentuk silaturrahmi antar keluarga, kerabat, dan teman, secara perlahan mulai bergeser maknanya.

Sebagian dari mereka yang mengadakan pesta pernikahan adalah untuk mendapatkan pengakuan sosial. Tak jarang sampai ada yang menjual kebun atau mengajukan pinjaman kepada pemilik modal atau bank. Bahkan ada sebagian dari mereka istilah ‘siap menikah’ bukanlah soal mental dan fisik, melainkan biaya pernikahan.

Banyak sebagian dari anak muda yang menunda pernikahan, karena belum menyiapkan biaya untuk mengadakan pesta pernikahan yang mewah. Sehingga yang seharusnya pernikahan itu mendatangkan berkah, bagi mereka yang terlalu memaksakan diri malah menjadi petaka. Selepas pesta pernikahan, bukannya merencanakan bulan madu akan ke mana, dan bagaimana menyiapkan finansial untuk ke depan. Akan tetapi malah  memikirkan bagaimana cara membayar hutang dari pesta pernikahan mewah.

Fenomena ini bukan hanya terjadi pada satu atau dua orang saja. Bahkan di desa-desa hal tersebut menjadi suatu hal yang lumrah.

Menyoal Tradisi Buwuhan dan Utang-Piutang pada Pesta Pernikahan

Pada masyarakat Jawa, pesta pernikahan seolah sudah menjadi tradisi yang perlu dilakukan oleh siapa saja yang menikah. Uniknya terkadang mereka membantu keluarga yang hendak melangsungkan pesta pernikahan dengan memberikan sumbangan. Atau yang kita sebut “buwuhan.” Tradisi buwuhan ini sebagai bentuk silaturrahmi, dan gotong royong antar kerabat yang hendak mengadakan pesta pernikahan dengan memberikan kebutuhan sembako, kue atau kado.

Namun seiring berjalannya waktu, tradisi buwuh yang sebelumnya bentuk gotong royong dan sumbangsih antar sesama kini kita maknai sebagai hutang-piutang yang mesti terbayar. Jika suatu waktu si pemberi akan mengadakan pesta pernikahan juga, biasanya orang tersebut datang kepada shahibul walimah dengan membawa barang dan secarik catatan. Di mana dalam catatan itu, berisikan sumbangan yang telah shahibul walimah berikan. Ketika ada kekurangan maka orang tersebut akan ditegur, karena tidak mengembalikan barang sejumlah apa yang persis ia berikan dulu.

Bahkan ada salah satu kawan saya yang mengatakan bahwa tujuan keluarganya mengadakan pesta pernikahan, salah satunya adalah untuk mengembalikan barang-barang yang telah orang tuanya berikan kepada tetangga dan kerabat terdekatnya. Makna tradisi buwuhan menjadi suatu permasalahan, ketika hal tersebut malah menjadi bahan pergunjingan. Karena pada hakikatnya pemberian barang pada shahibul walimah adalah hadiah atau hibah yang tidak mesti mengharapkan kembalian yang serupa.

Pesta Pernikahan Adalah Tasyakuran, Amplop Adalah Sedekah

Datangnya kabar kerabat atau teman yang hendak menikah harusnya menjadi kabar bahagia bukannya kabar duka. Karena ada sebagian orang ketika menerima undangan pernikahan, bukannya bahagia ia malah gundah. Mencari sumbangan sana-sini demi bisa memenuhi undangan tersebut. Apalagi sebelumnya sang walimah tersebut sudah memberikan jumlah sekian pada saat pesta pernikahannya.

Pada dasarnya kita pun harus mendatangi undangan yang telah sampai kepada kita. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar R.A, bahwa Rasulullah pernah berkata, “jika salah satu dari kalian di undang walimah, maka datangilah,”. Mendatangi undangan walimah adalah bentuk solidaritas sosial, sebagai ungkapan turut berbahagia atas pernikahan yang telah berlangsung.

Ibuku pernah mengatakan bahwa kebahagiaan shahibul walimah/pengantin akan berlipat ganda jika melihat wajah kita datang ke pesta pernikahannya. Yang perlu kita maknai di sini ialah bentuk rasa kepedulian kita tidak selalu berbentuk barang atau uang, justru kehadiran lebih penting.

Pada dasarnya pesta pernikahan yang kita adakan adalah bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan. Tidak perlu memikirkan untung rugi. Siapapun boleh menikmati, tanpa ada harga yang perlu dibayar. Sedangkan pemberian kita pada shahibul walimah adalah sedekah, sebagai bentuk solidaritas sosial atas kebahagiaan yang telah mereka dapatkan. Sebagaimana makna surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi, “tolong menolonglah kalian dalam perbuatan baik dan takwa.” []

 

Tags: HajatankeluargaperkawinanPesta PernikahanSyukuranWalimatul ursy
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pada Masa Nabi Saw, Perempuan Terlibat Aktif Dalam Pengajaran dan Meriwayatkan Hadis

Next Post

Dalam Pendidikan, Pentingnya Pemihakan Terhadap Perempuan

Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Perempuan

Dalam Pendidikan, Pentingnya Pemihakan Terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0