Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka

Maraknya bisnis rumahan dalam membuat petasan di setiap penyambutan bulan Ramadan, Hari Raya dan termasuk peringatan Tahun Baru, sudah dianggap tradisi

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Maret 2023
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kebahagiaan Semu

Kebahagiaan Semu

19
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita terbiasa menormalkan, bahkan menikmati suara ledakan petasan.  Kita menikmatinya setiap perayaan tahun baru, Ramadan, Hari Raya Idulfitri, atau peringatan hari besar lainnya. Jenis petasan ada beragam, meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya terbuat dengan menggunakan keterampilan tangan. Sedangkan kembang api terbuat sedemikian rupa, meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah. Produksi petasan kembang api yang meledak di udara produksi dari pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.

Suara petasan dapat menimbulkan trauma pada anak apabila suaranya cukup keras.  Berisiko luka bakar apabila mengenai tubuh, karena petasan terbuat dari bahan utama bubuk mesiu. Sejenis bahan peledak yang terbuat dari campuran belerang, arang, dan kalium nitrat.

Bubuk mesiu ini menjadi bahan utama senjata api dan kembang api. Termasuk menjadi bahan baku senjata ledak seperti granat dan bom atom. Mesiu sebetulnya tercipta dari produk gagal, dibuat oleh ahli kimia Tiongkok pada abad ke-9.

Pada masa itu, pnggunaan zat ini untuk keperluan pengobatan medis. Kemudian seorang ilmuwan bereksperimen dengan mencampurkan potasium nitrat dengan belerang dan arang. Campuran tersebut menghasilkan asap dan api yang membuat terbakar wajah dan tangan para ilmuwan. Mengetahui temuan ini bisa menjadi senjata, pasukan militer Tiongkok pada Dinasti Song membuat senjata dari mesiu untuk melawan musuhnya yaitu bangsa Mongol.

Terjadi Ledakan Akibat Petasan

Pemberitaan terbaru kejadian ledakan akibat petasan yang menimpa beberapa rumah di Blitar. Akibat ledakan petasan, ada 25 rumah rusak, empat orang meninggal dan belasan korban luka. korban yang meninggal ditemukan dalam kondisi tubuh yang tercerai-berai. Setahun sebelumnya, juga ada orang meninggal akibat sedang meracik petasan sambil merokok, yaitu korban di daerah Tulungagung. Belum lagi seringnya pemberitaan jarinya putus, atau luka bakar di tubuh akibat petasan. Korbannya mulai dari anak-anak hingga dewasa, termasuk pelaku yang bahkan menjadi korban.

Kejadian tragis akibat ledakan petasan juga pernah terjadi, yaitu tragedi di Pemalang. Awalnya segerombolan pemuda menggotong petasan dengan ukuran besar. Petasan lalu dinyalakan  dan saat gerombolan tersebut lari untuk menjauh dari petasan, terjadilah ledakan yang sangat besar. Akibat sumbu terlalu pendek, para pemuda tersebut terkena ledakan hingga tubuhnya tercerai berai dan meninggal.

Ada orang yang selamat namun dengan kondisi tubuh yang tidak lagi sempurna. Kejadian tersebut H-1 lebaran. Rentetan informasi ini mengingatkan, bahwa kebahagiaan semu dengan hiburan suara ledakan petasan tidak sebanding dengan luka bakar akibat ledakan. Bahkan sampai kehilangan nyawa manusia. Lalu mengapa masih saja ada orang yang suka bermain petasan?

Bahaya Petasan dan Larangannya

Maraknya bisnis rumahan dalam membuat petasan di setiap penyambutan bulan Ramadan, Hari Raya dan termasuk peringatan Tahun Baru, sudah dianggap tradisi. Di satu sisi bisa menghibur, sisi lain bisa menimbulkan kerusakan seperti luka bakar dan bahaya ledakan akibat petasan.

Petasan  juga merusak lingkungan karena menghasilkan polusi udara setelah menyala. Petasan akan mengeluarkan berbagai zat sisa pembakaran berbahaya seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen monoksida, dan hidrokarbon ke udara. Zat pencemar bisa mengancam saluran napas, terutama bagi orang yang menderita gangguan pernafasan. Petasan juga menjadi sumber polusi suara karena menimbulkan suara bising yang mengganggu saat meledak. Bayangkan jika meledak  di samping orang sakit, lansia atau bayi. Betapa sangat mengganggu bukan?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan memainkan petasan sembarangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga melarang bermain petasan saat memperingati hari besar Islam. Begitupun larangan keluar dari organisasi masyarakat yaitu Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mengharamkan petasan. Karena menilai tidak lagi bermanfaat. Awalnya memang boleh, namun penggunaan barang berbahaya itu menimbulkan banyak petaka yang kemudian menjadi haram.

Petasan di Mata Hukum Islam

Islam adalah agama yang membuka ruang manfaat dan menutup ruang kemudaratan kepada manusia. Hukum-hukum syariah cenderung kepada mengharamkan sesuatu perkara yang bisa mendatangkan kemudaratan. Semua penyelesaian berdasarkan pada asas kemaslahatan. Kerangka ini memunculkan hukum-hukum taklif yaitu wajib, sunat, haram, makruh dan harus.

Mudarat adalah sesuatu yang mendatangkan bahaya atas keperluan asas manusia seperti agama, diri, keturunan, akal dan harta. Klasifikasi mudarat ialah mudarat kecil dan besar, mudarat khusus dan umum, dan mudarat jangka masa pendek dan panjang. Kemudaratan dihilangkan disebut “ الضرورة يزال “ yaitu suatu kaidah keempat dalam ilmu Qawaidul Fiqhiyyah.

Aplikasi kaidah ini adalah berprinsip demi menjaga kemaslahatan umat seluruhnya. Kemudharatan harus hilang melalui diri sendiri maupun orang lain. Ketika menghindari dari sebuah kemudharatan, jangan sampai memberikan mudharat orang lain. Sehingga dari qaidah di atas terbentuklah qaidah cabangnya, salah satunya yaitu “al-dhararu la yuzalu bi al-dharari”.

Terbentuknya qaidah yang berperan dalam menimbang hukum ini, tentu tidak luput dari dasar Al-Quran atau Hadis. Di mana yang menjadi dasar qaidah “al-dhararu la yuzalu bi al-dharar.”

Larangan Melakukan Kerusakan di Muka Bumi

Qaidah tersebut antara lain termaktub dalam surah Al-Qashas ayat 77 yang artinya:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Artinya, berbuat baiklah kepada sesama makhluk Allah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.”

Kita sebagai manusia yang diberi akal yang sempurna, tidak boleh menjalani pekerjaan atau beraktifitas dengan membuat kerusakan di muka bumi dan berbuat jahat terhadap makhluk Allah. Pada hakikatnya setiap orang berhak melakukan aktivitas yang memberi manfaat kepada diri dan manusia lainnya.

Perbuatan yang kita lakukan harus terhindar dari unsur kerusakan dan kezaliman terhadap makhluk hidup lainnya. Kejadian meledaknya bubuk petasan di Blitar mencerminkan bahwa, pekerjaan membuat petasan sangat merugikan orang lain.

Akibat banyaknya angka permintaan yang melonjak naik di pasar di setiap peringatan hari besar, membuat orang tetap tergiur untuk berbisnis membuat petasan. Maka kita bisa memulai diri kita untuk berhenti menikmati suara petasan, berhenti membeli dan berhenti berbisnis petasan.

Hal ini demi memutus mata rantai produksi pembuatan petasan yang dampaknya lebih memberikan bahaya daripada membawa manfaat. Tradisi hiburan mencari kebahagiaan semu yang lebih banyak unsur perusakan dan merugikan daripada unsur kebaikan. Bermain petasan adalah sebuah tradisi yang tidak perlu dilestarikan, ذا اجتمع حظر و اباحة غلب جانب الحظر . Di satu sisi bisa menghibur, sisi lain bisa menimbulkan kerusakan seperti luka bakar dan bahaya ledakan akibat petasan []

 

 

Tags: hukumislamkebahagiaanmanusiapermainanPetaka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

10 Hak Dasar Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Next Post

3 Pola Asuh Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
ayah Anak

3 Pola Asuh Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0