Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pilih Al-Quran ataukah Pancasila? Menyoal TWK Pegawai KPK

Mengajukan pilihan antara Pancasila dan al-Quran apalagi dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara tentunya tidak elok, karena keduanya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pancasila adalah turunan dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam al-Quran.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
15 Juni 2021
in Publik
0
Pancasila

Pancasila

140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini media kita sedang dihebohkan dengan proses pengangkatan pegawai KPK menjadi calon ASN. Sebanyak 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai yang tidak lolos ini rata-rata sudah bekerja di KPK lebih dari 10 tahun, dan memiliki pengalaman yang luar biasa dalam penindakan koruptor. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penguji saat Tes Wawasan Kebangsaan juga tak lolos dari kritikan media. Salah satunya adalah pertanyaan yang diajukan kepada Tata Khoiriyah, salah satu mantan pegawai humas KPK. Ia diminta untuk memilih antara al-Quran ataukah Pancasila sebagai dasar hidupnya.

Bertepatan dengan bulan Lahir Pancasila, tampaknya pertanyaan tersebut harus dianalisis menggunakan kajian yang komprehensif, tentang bagaimana seharausnya kita sebagai muslim menyikapi dasar negara Pancasila.

Diskursus Politik Indonesia dalam Perumusan Pancasila

Meningkatnya religius sentimen di Indonesia akan lebih baik jika diiringi dengan meningkatnya rasa nasionalisme. Sehingga tidak ada lagi masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang membandingkan antara konsep kenegaraan dengan konsep al-Quran. Seolah keduanya adalah dua entitas yang berbeda sehingga muslim Indonesia harus memilih salah satu dari keduanya.

Bukan hal baru, perdebatan serupa juga terjadi saat negara ini menentukan dasar ideologi negara pasca kemerdekaan. BPUKPI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tak mampu meredam perdebatan antara golongan nasionalis sekuler dan nasionalis agamis selama perumusan Pancasila.

Golongan nasionalis menghendaki nilai kebangsaan sebagai dasar negara, sedangkan golongan nasionalis agamis menghendaki syariat Islam sebagai dasar negara. Perdebatan tersebut pada akhirnya menemukan jalan tengah dengan dibentuknya Panitia Sembilan. Hasil kerja Panitia Sembilan melahirkan Piagam Jakarta sebagai konsensus yang dianggap sebagai jalan tengah antara keinginan satu dengan yang lainnya.

Dalam Piagam Jakarta memang terdapat diksi yang meng-previlage-kan muslim. Tepatnya dalam diksi “dan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Maka serangan berbasis kesukuan dan keagamaan banyak bermunculan setelahnya. Seperti Latuharhary yang mewakili golongan Kristen dari Maluku, dan Wongsonegoro dan Husein Djayadiningrat yang mempunyai latar belakang Aristokrasi tradisional Jawa.

Anak kalimat dari sila pertama dalam Piagam Jakarta dikhawatirkan menimbulkan fanatisme dan justru berpotensi memecah belah bangsa. Dan muncul kekhawatiran bahwa klausul Islami berpotensi untuk mendiskirminasi minoritas. Perdebatan ini berlangsung lama, dan belum juga menemukan titik temu.

Hingga pada akhirnya, pasca proklamasi disepakati untuk menggunakan diksi Ketuhanan Yang maha Esa sebagai pengganti “Negara berdasarkan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Dan menyepakati bahwa ajaran agama Islam diakomodir dalam dasar negara, walaupun klausul Islam tidak disebut secara eksplisit. Apapun nama yang disepakati yang terpenting adalah ajaran Islam terakomodir secara substansial.

Dengan penggunaan diksi tersebut pada sila pertama diharapkan rakyat Indonesia menjadi masyarakat yang religius. Menyembah Tuhannya sesuai dengan prinsip ajaran agama masing-masing yang mengajarkan kebaikan, kedamaian, dan ketentraman. Menghormati kebebasan beribadah antara satu agama dengan yang lainnya.

Kesepakatan tersebut tak akan menemukan titik temu jika tidak disertai dengan jiwa besar para tokoh nasionalis agamis yang menerima Pancasila tanpa ada klausul Islam sebagai dasar negara. Kesadaran bahwa kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara harus diutamakan pada akhirnya menjadi kesepakatan yang disetujui bersama.

Banyak pelajaran besar yang telah dicontohkan oleh pendiri bangsa Indoensia. Bahwa kepentingan golongan dan kelompok harus diletakkan dibawah kepentingan bersama. Persatuan dan kesatuan bangsa harus dinomorsatukan, menerapkan Islam yang substansif lebih penting daripada Islam normatif. Kebebasan beragama adalah milik semua bangsa, dan berhak untuk mengekpresikan nilai-nilai ajaran agamanya dalam bernegara.

Perlukah dipertentangkan kembali setelah 76 tahun lalu disepakati?

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, kenapa perdebatan eksistensi Pancasila dan agama dihidupkan kembali setelah mengalami perdebatan panjang sebelum kemerdekaan?

Mengajukan pilihan antara Pancasila dan al-Quran apalagi dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara tentunya tidak elok, karena keduanya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pancasila adalah turunan dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam al-Quran. Meletakkan keduanya sebagai sesuatu yang bersifat opsional seolah meletakkannya dalam posisi antagonistik.

Sebagaimana pernyataan Natsir bahwa pancasila dengan Islam tidak dapat dipertentangkan.  Antara satu dengan yang lainnya tidak apriori bertentangan meskipun tak pula identik. Justru di tanah dan iklim Islamlah, Pancasila akan tumbuh subur. Dan Pancasila akan tumbuh berjaya di bawah naungan Islam.

Jika yang dicari adalah kesesuaian antar teks tentunya selamanya tidak akan didapati kesamaan, karena al-Quran adalah teks yang bersumber dari Allah SWT, sedangkan Pancasila adalah hasil dari ijtihad manusia. Namun jika yang dicari adalah kesesuaian nilai tentunya akan ditemukan titik temu dan kesamaan.

Nilai tauhid dalam sila pertama sesuai dengan kandungan  Qs an-Nisa ayat 58, nilai ‘adalah dalam sila kedua sesuai dengan Qs An-Nisa ayat 58, nilai tasamuh dalam sila ketiga sesuai dengan Qs al-kafirun ayat 6, nilai tasawur dalam sila ke empat sesuai dengan Qs al-Imran ayat 159, dan nilai ittihad dalam sila kelima sesuai dengan Qs. Al-Hujurat ayat 13.

Yang perlu diingat oleh generasi masa kini adalah kenyataan bahwa ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara bukan sesuatu yang instan. Ia telah mengalami pergumulan, perdebatan, dan diskusi yang panjang. Tugas generasi selanjutnya adalah menerapkan dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan para pendiri bangsa yaitu menjadikan bangsa yang adil dan makmur. Bukan justru membuka kembali keran perdebatan dengan mempertentangan antar Pancasila dan agama. []

Tags: bhineka tunggal IkaDasar NegaraIndonesiakeberagamankemerdekaanNusantaraPancasila
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bon Appetit Your Majesty

    Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID