Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pilih Al-Quran ataukah Pancasila? Menyoal TWK Pegawai KPK

Mengajukan pilihan antara Pancasila dan al-Quran apalagi dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara tentunya tidak elok, karena keduanya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pancasila adalah turunan dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam al-Quran.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
15 Juni 2021
in Publik
A A
0
Pancasila

Pancasila

3
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini media kita sedang dihebohkan dengan proses pengangkatan pegawai KPK menjadi calon ASN. Sebanyak 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai yang tidak lolos ini rata-rata sudah bekerja di KPK lebih dari 10 tahun, dan memiliki pengalaman yang luar biasa dalam penindakan koruptor. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penguji saat Tes Wawasan Kebangsaan juga tak lolos dari kritikan media. Salah satunya adalah pertanyaan yang diajukan kepada Tata Khoiriyah, salah satu mantan pegawai humas KPK. Ia diminta untuk memilih antara al-Quran ataukah Pancasila sebagai dasar hidupnya.

Bertepatan dengan bulan Lahir Pancasila, tampaknya pertanyaan tersebut harus dianalisis menggunakan kajian yang komprehensif, tentang bagaimana seharausnya kita sebagai muslim menyikapi dasar negara Pancasila.

Diskursus Politik Indonesia dalam Perumusan Pancasila

Meningkatnya religius sentimen di Indonesia akan lebih baik jika diiringi dengan meningkatnya rasa nasionalisme. Sehingga tidak ada lagi masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang membandingkan antara konsep kenegaraan dengan konsep al-Quran. Seolah keduanya adalah dua entitas yang berbeda sehingga muslim Indonesia harus memilih salah satu dari keduanya.

Bukan hal baru, perdebatan serupa juga terjadi saat negara ini menentukan dasar ideologi negara pasca kemerdekaan. BPUKPI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tak mampu meredam perdebatan antara golongan nasionalis sekuler dan nasionalis agamis selama perumusan Pancasila.

Golongan nasionalis menghendaki nilai kebangsaan sebagai dasar negara, sedangkan golongan nasionalis agamis menghendaki syariat Islam sebagai dasar negara. Perdebatan tersebut pada akhirnya menemukan jalan tengah dengan dibentuknya Panitia Sembilan. Hasil kerja Panitia Sembilan melahirkan Piagam Jakarta sebagai konsensus yang dianggap sebagai jalan tengah antara keinginan satu dengan yang lainnya.

Dalam Piagam Jakarta memang terdapat diksi yang meng-previlage-kan muslim. Tepatnya dalam diksi “dan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Maka serangan berbasis kesukuan dan keagamaan banyak bermunculan setelahnya. Seperti Latuharhary yang mewakili golongan Kristen dari Maluku, dan Wongsonegoro dan Husein Djayadiningrat yang mempunyai latar belakang Aristokrasi tradisional Jawa.

Anak kalimat dari sila pertama dalam Piagam Jakarta dikhawatirkan menimbulkan fanatisme dan justru berpotensi memecah belah bangsa. Dan muncul kekhawatiran bahwa klausul Islami berpotensi untuk mendiskirminasi minoritas. Perdebatan ini berlangsung lama, dan belum juga menemukan titik temu.

Hingga pada akhirnya, pasca proklamasi disepakati untuk menggunakan diksi Ketuhanan Yang maha Esa sebagai pengganti “Negara berdasarkan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Dan menyepakati bahwa ajaran agama Islam diakomodir dalam dasar negara, walaupun klausul Islam tidak disebut secara eksplisit. Apapun nama yang disepakati yang terpenting adalah ajaran Islam terakomodir secara substansial.

Dengan penggunaan diksi tersebut pada sila pertama diharapkan rakyat Indonesia menjadi masyarakat yang religius. Menyembah Tuhannya sesuai dengan prinsip ajaran agama masing-masing yang mengajarkan kebaikan, kedamaian, dan ketentraman. Menghormati kebebasan beribadah antara satu agama dengan yang lainnya.

Kesepakatan tersebut tak akan menemukan titik temu jika tidak disertai dengan jiwa besar para tokoh nasionalis agamis yang menerima Pancasila tanpa ada klausul Islam sebagai dasar negara. Kesadaran bahwa kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara harus diutamakan pada akhirnya menjadi kesepakatan yang disetujui bersama.

Banyak pelajaran besar yang telah dicontohkan oleh pendiri bangsa Indoensia. Bahwa kepentingan golongan dan kelompok harus diletakkan dibawah kepentingan bersama. Persatuan dan kesatuan bangsa harus dinomorsatukan, menerapkan Islam yang substansif lebih penting daripada Islam normatif. Kebebasan beragama adalah milik semua bangsa, dan berhak untuk mengekpresikan nilai-nilai ajaran agamanya dalam bernegara.

Perlukah dipertentangkan kembali setelah 76 tahun lalu disepakati?

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, kenapa perdebatan eksistensi Pancasila dan agama dihidupkan kembali setelah mengalami perdebatan panjang sebelum kemerdekaan?

Mengajukan pilihan antara Pancasila dan al-Quran apalagi dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara tentunya tidak elok, karena keduanya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pancasila adalah turunan dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam al-Quran. Meletakkan keduanya sebagai sesuatu yang bersifat opsional seolah meletakkannya dalam posisi antagonistik.

Sebagaimana pernyataan Natsir bahwa pancasila dengan Islam tidak dapat dipertentangkan.  Antara satu dengan yang lainnya tidak apriori bertentangan meskipun tak pula identik. Justru di tanah dan iklim Islamlah, Pancasila akan tumbuh subur. Dan Pancasila akan tumbuh berjaya di bawah naungan Islam.

Jika yang dicari adalah kesesuaian antar teks tentunya selamanya tidak akan didapati kesamaan, karena al-Quran adalah teks yang bersumber dari Allah SWT, sedangkan Pancasila adalah hasil dari ijtihad manusia. Namun jika yang dicari adalah kesesuaian nilai tentunya akan ditemukan titik temu dan kesamaan.

Nilai tauhid dalam sila pertama sesuai dengan kandungan  Qs an-Nisa ayat 58, nilai ‘adalah dalam sila kedua sesuai dengan Qs An-Nisa ayat 58, nilai tasamuh dalam sila ketiga sesuai dengan Qs al-kafirun ayat 6, nilai tasawur dalam sila ke empat sesuai dengan Qs al-Imran ayat 159, dan nilai ittihad dalam sila kelima sesuai dengan Qs. Al-Hujurat ayat 13.

Yang perlu diingat oleh generasi masa kini adalah kenyataan bahwa ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara bukan sesuatu yang instan. Ia telah mengalami pergumulan, perdebatan, dan diskusi yang panjang. Tugas generasi selanjutnya adalah menerapkan dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan para pendiri bangsa yaitu menjadikan bangsa yang adil dan makmur. Bukan justru membuka kembali keran perdebatan dengan mempertentangan antar Pancasila dan agama. []

Tags: bhineka tunggal IkaDasar NegaraIndonesiakeberagamankemerdekaanNusantaraPancasila
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilik Perspektif Gender dalam Isu Perdamaian

Next Post

Semangat Maudy Ayunda yang Mesti Kita Tiru

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Maudy Ayunda

Semangat Maudy Ayunda yang Mesti Kita Tiru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0