• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Merugikan Perempuan

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama

Redaksi Redaksi
26/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam persoalan poligami pun, kita semestinya menempatkan perempuan sebagai subjek. Sehingga pemaknaan ayat juga harus didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang dihadapi perempuan.

Dengan dasar perempuan subjek poligami dan makna-makna yang ditawarkan Imam al-Qurthubi, makna ayat 3 dari surat an-Nisa bisa berarti demikian:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil dalam (memelihara) anak-anak yatim itu, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang suka terhadap kamu (selama itu menjadi sesuatu yang baik bagi kamu semua): dua, tiga, dan empat, dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil (terhadap perempuan-perempuan yang kamu nikahi) maka cukuplah dengan satu isteri, atau dengan budak yang kamu miliki. Hal yang demikian itu akan lebih dekat untuk tidak berlaku zalim dan antaya”. (QS. an-Nisa 4: 3).

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pembicaraan poligami.

Baca Juga:

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Hanya dengan cara inilah, kita bisa memastikan apakah perempuan tetap menjadi sasaran pelecehan atau tidak. Kita tidak bisa menilai bahwa perempuan tidak menjadi objek ketidakadilan poligami. Jika yang kita dengar adalah suara-suara laki-laki yang mempraktikkan dan mempromosikan poligami.

Memang, kondisi dan pengalaman perempuan akan berbeda dari satu tempat ke tempat lain, dan dari waktu ke waktu yang lain. Tetapi dengan menempatkan perempuan sebagai subjek poligami, berarti setidaknya kita masih tetap melestarikan ‘sikap kritik’ terhadap perkawinan poligami, yang telah al-Qur’an sampaikan.

‘Sikap kritik’ yang bisa berujung pada pilihan monogami. Pilihan Ini tentu saja memiliki dasar-dasar argumentatif, seperti yang telah ulama tafsir ungkapkan. []

Tags: Merugikanperempuanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version