• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Merugikan Perempuan

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama

Redaksi Redaksi
26/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam persoalan poligami pun, kita semestinya menempatkan perempuan sebagai subjek. Sehingga pemaknaan ayat juga harus didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang dihadapi perempuan.

Dengan dasar perempuan subjek poligami dan makna-makna yang ditawarkan Imam al-Qurthubi, makna ayat 3 dari surat an-Nisa bisa berarti demikian:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil dalam (memelihara) anak-anak yatim itu, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang suka terhadap kamu (selama itu menjadi sesuatu yang baik bagi kamu semua): dua, tiga, dan empat, dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil (terhadap perempuan-perempuan yang kamu nikahi) maka cukuplah dengan satu isteri, atau dengan budak yang kamu miliki. Hal yang demikian itu akan lebih dekat untuk tidak berlaku zalim dan antaya”. (QS. an-Nisa 4: 3).

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pembicaraan poligami.

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Hanya dengan cara inilah, kita bisa memastikan apakah perempuan tetap menjadi sasaran pelecehan atau tidak. Kita tidak bisa menilai bahwa perempuan tidak menjadi objek ketidakadilan poligami. Jika yang kita dengar adalah suara-suara laki-laki yang mempraktikkan dan mempromosikan poligami.

Memang, kondisi dan pengalaman perempuan akan berbeda dari satu tempat ke tempat lain, dan dari waktu ke waktu yang lain. Tetapi dengan menempatkan perempuan sebagai subjek poligami, berarti setidaknya kita masih tetap melestarikan ‘sikap kritik’ terhadap perkawinan poligami, yang telah al-Qur’an sampaikan.

‘Sikap kritik’ yang bisa berujung pada pilihan monogami. Pilihan Ini tentu saja memiliki dasar-dasar argumentatif, seperti yang telah ulama tafsir ungkapkan. []

Tags: Merugikanperempuanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID