Mubadalah.id – Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dalam Al-Thuruq al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa politik dalam ajaran Islam pada hakikatnya adalah segala upaya yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan menolak keburukan.
Karena itu, ukuran suatu kebijakan politik tidak semata pada bentuk atau prosedurnya. Melainkan pada hasil nyata yang membuat masyarakat semakin dekat pada kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan.
Bahkan menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Buku Qiraah Mubadalah, politik yang maslahat harus memberi manfaat kepada seluruh rakyat. Termasuk perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Maka dari itu, kebijakan politik harus berpihak dan ramah terhadap perempuan. Bentuknya dapat berupa perlindungan bagi tenaga kerja perempuan, pemberian upah yang layak, serta penyediaan ruang aman agar mereka terhindar dari kekerasan berbasis gender.
Dengan begitu, tanpa memastikan kemaslahatan bagi perempuan, kemaslahatan sosial secara keseluruhan akan pincang.
Meneguhkan Keadilan
Ajaran Islam tentang kemaslahatan adalah ajaran tentang kemanusiaan. Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad Saw. menunjukkan teladan kepemimpinan yang penuh kasih, memudahkan orang lain, dan menghormati perempuan.
Prinsip ini sejalan dengan nilai rahmatan lil ‘alamin bahwa Islam hadir untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bukan hanya bagi satu jenis kelamin, golongan, atau status sosial.
Dengan membaca teks-teks hukum dan kaidah klasik dari perspektif mubadalah, seperti yang Kiai Faqih tawarkan artinya kita telah mengembalikan Islam pada akar fondasinya yaitu tentang keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan bagi semua manusia.
Sebab kemaslahatan publik yang hanya akan terwujud jika setiap manusia, laki-laki dan perempuan, diberi ruang untuk berpartisipasi secara setara, memimpin dengan tanggung jawab, dan menikmati manfaat dari kebijakan yang mereka bangun bersama.
karena dalam pandangan Islam, keadilan bukan milik satu pihak, melainkan hak seluruh umat manusia. []