Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanggung Jawab Kolektif dalam Melawan Kekerasan Seksual

Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
10 Oktober 2025
in Publik
0
Melawan Kekerasan Seksual

Melawan Kekerasan Seksual

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang masih terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kasus-kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para penyintas.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan maupun penanganannya tidak dapat kita bebankan hanya kepada individu korban atau keluarga semata. Kita membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Inilah yang disebut sebagai tanggung jawab kolektif dalam melawan kekerasan seksual.

Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bukan sekadar tindakan melanggar hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam banyak kasus, korban mengalami kerugian berlapis: fisik, mental, sosial, bahkan ekonomi. Trauma psikologis yang ditimbulkan sering kali membekas bertahun-tahun, memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, dan masa depan korban.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi, baik di ruang domestik, publik, maupun digital. Ironisnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan, tidak percaya pada mekanisme hukum, atau khawatir akan stigma sosial.

Fenomena victim blaming (menyalahkan korban) masih sering terjadi, misalnya dengan komentar “pakaiannya mengundang” atau “kenapa tidak melawan”. Sikap seperti ini justru semakin memperburuk keadaan dan menghalangi keberanian korban untuk melapor.

Dari sini terlihat jelas bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan perhatian serius. Menyikapi persoalan ini sebagai tanggung jawab bersama menjadi penting agar korban mendapat perlindungan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal, dan masyarakat secara keseluruhan terdidik untuk menghentikan lingkaran kekerasan.

Peran Kolektif Masyarakat dan Lembaga

Melawan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kita perlukan kerja sama lintas sektor dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi. Individu, misalnya, berperan dalam meningkatkan kesadaran diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Edukasi mengenai batasan tubuh, persetujuan (consent), serta pentingnya menghormati orang lain harus kita mulai sejak dini.

Keluarga juga memiliki fungsi sentral sebagai benteng pertama dalam pencegahan. Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan seksualitas yang sehat kepada anak, mengajarkan tentang menjaga diri, serta menanamkan sikap menghargai lawan jenis. Keluarga perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa rasa takut.

Masyarakat pada gilirannya harus menciptakan lingkungan yang peduli dan tidak permisif terhadap kekerasan seksual. Jika melihat tanda-tanda pelecehan atau kekerasan, masyarakat tidak boleh menutup mata. Aksi kolektif dapat berupa membangun komunitas peduli, membentuk sistem pelaporan cepat, atau mendukung penyintas secara moral maupun materiil.

Di sisi lain, lembaga pendidikan dan keagamaan tidak boleh tinggal diam. Sekolah dan kampus dapat menyusun kurikulum serta membuat mekanisme pengaduan yang jelas, sedangkan tokoh agama bisa mengajarkan nilai moral dan etika tentang penghormatan antar manusia.

Tak kalah penting, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hukum dan menegakkan aturan. Kehadiran undang-undang seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah maju, tetapi implementasinya tetap membutuhkan komitmen serius agar korban tidak dipersulit. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan perspektif korban, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Membangun Budaya Aman dan Berperspektif Korban

Selain penegakan hukum, langkah penting lainnya adalah membangun budaya masyarakat yang aman, inklusif, dan berperspektif korban. Budaya aman berarti menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa terlindungi dari risiko pelecehan atau kekerasan. Hal ini dapat kita wujudkan dengan aturan ketat di ruang publik, pengawasan di lingkungan pendidikan, serta kampanye yang menekankan pentingnya rasa saling menghormati.

Perspektif korban berarti menempatkan penyintas sebagai pihak utama yang harus terlindungi, didengar, dan kita berdayakan. Alih-alih mempertanyakan “kenapa korban ada di tempat itu” atau “kenapa korban tidak melawan”, masyarakat perlu fokus pada pemulihan korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Dengan begitu, beban psikologis korban dapat dikurangi, dan keberanian untuk melapor semakin besar.

Membangun budaya aman juga membutuhkan edukasi yang konsisten. Media massa, misalnya, dapat berperan penting dalam mengangkat isu kekerasan seksual dengan cara yang etis, tidak menyalahkan korban, dan memberi ruang bagi suara penyintas. Selain itu, kampanye publik, diskusi komunitas, maupun penggunaan media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Pendidikan Seksualitas

Lebih jauh, budaya aman harus mengakar sejak usia dini. Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan. Pendidikan seksualitas yang sehat bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan kunci dalam membentuk generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab.

Kekerasan seksual adalah persoalan serius yang hanya bisa kita tekan jika ada kesadaran kolektif. Memahami urgensinya, membangun peran lintas sektor, serta menciptakan budaya aman berperspektif korban adalah langkah-langkah yang tidak bisa kita tunda. Setiap individu, keluarga, masyarakat, lembaga, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya.

Dengan kerja sama dan komitmen bersama, harapannya tidak hanya jumlah kasus kekerasan seksual yang berkurang, tetapi juga tercipta lingkungan yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan bagi semua orang. []

Tags: KolaborasiKorban Kekerasan Berbasis GenderMelawan Kekerasan SeksualRegulasiSinergi
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
2R: Ruang Riung
Publik

2R: Ruang Riung, Forum Internasional untuk Kolaborasi, Inklusi, dan Refleksi

11 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
PIT Internasional
Aktual

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Sampai Kapan Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Ruang Pendidikan?

14 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID