Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polusi Udara Memicu Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
2 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Polusi Udara

Polusi Udara

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Polusi udara di Jakarta berpotensi terjadi di berbagai wilayah dan berdampak terhadap kerentanan perempuan dan anak. Sudahkah kamu memastikan kualitas udara di wilayahmu baik atau tidak? Atau, setidaknya melihat peringkat kualitas udara di daerah kita masing-masing. Mungkin nyaris tidak ada yang mendekati baik. Kemudian kita membayangkan udara yang kita hirup setiap harinya saat ini.

Setelah itu kita seperti sudah bisa membayangkan juga udara seperti apa yang akan dihirup oleh generasi kita di masa mendatang. Bisa jadi, ada dua kemungkinan, lebih baik atau semakin buruk. Namun, kemungkinan pertama seperti mustahil terjadi jika kondisinya tetap seperti ini.

Industri yang tidak berkelanjutan, emisi kendaraan, deforestasi, gaya hidup, dan tidak ditopang dengan kebijakan yang baik, sepertinya sudah memberikan gambaran bagaimana dunia yang akan kita huni ke depan. Celakanya, yang paling rentan terkena dampak polusi yang tinggi adalah perempuan dan anak.

Hal ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan dan berpengaruh terhadap kondisi anak dan bayi saat lahir. Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana perempuan dan anak dapat mencapai emansipasi jika dalam tataran kesehatan reproduksi saja sudah mengalami kerentanan?

Polusi Udara

Polusi udara Jakarta merupakan peringatan yang saya menyebutnya sudah cukup terlambat dalam upaya mitigasi. Berdasarkan laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2020 polusi udara Jakarta salah satunya disebabkan oleh fasilitas industri termasuk pembangkit listrik. Terdapat 136 fasilitas industri yang terdaftar dan bergerak di sektor yang memiliki emisi tinggi.

Selain itu, dalam laporan lainnya seperti Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian LHK yang melansir dari detik.com menyebut emisi kendaraan dan pergerakan angin juga menjadi salah satu penyebab polusi udara Jakarta, selain industri, manufaktur, perubahan, dan komersial.

Perkembangan industrialisasi dan teknologi transportasi serta kebijakan dalam konservasi lingkungan menjadi salah satu penentu kualitas udara kita ke depannya akan semakin baik atau sebaliknya. Perkembangan industri, teknologi transportasi, pengurangan ruang terbuka hijau, seperti penjelasan sebelumnya tentu tidak hanya terjadi di Jakarta.

Di wilayah-wilayah lainnya juga akan terjadi, Jakarta hanya salah satu wilayah saja yang kebetulan menjadi wilayah paling buruk. Kita yang tinggal di luar Jakarta, juga berpotensi mengalami hal yang sama dan mungkin sedang mengalami hal yang sama hanya kualitasnya berbeda.

Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas. Bencana polusi hasil dari sistem ganda antara dominasi patriarki dan kekuasaan negara yang menyebabkan opresi terhadap tubuh perempuan dan anak. Bagaimana tidak, perempuan dan anak menjadi elemen paling rentan saat terjadi bencana polusi.

Perempuan mengalami kerentanan dalam kesehatan reproduksinya khususnya ibu hamil. Polusi akan memengaruhi kesehatan dirinya dan janin. Gangguan kesehatan akibat polusi udara dapat berupa gangguan pernapasan, infeksi, iritasi, dan peradangan tenggorokan.

Di mana, WHO telah memperkirakan pada tahun 2016 kurang lebih 600.000 anak meninggal karena infeksi pernapasan yang disebabkan oleh udara buruk. Seperti yang kita ketahui, tumbuh kembang tubuh anak belum sempurna orang dewasa. Sehingga, kerentanan semakin terbuka lebar sedangkan kehamilan dan kondisi ibu merupakan jalan pertama yang menentukan kesehatan anak.

Karenanya, pada kerja-kerja eksploitatif dan kerusakan lingkungan, upaya perempuan untuk menghentikannya kita lihat lebih besar akhir-akhir ini. Bukan karena aktivisme perempuan lebih tinggi terhadap feminisme, tetapi karena perempuan yang paling merasakan betul dampaknya.

Perempuan yang mengalami dan memahami sendiri bagaimana perkembangan janin dan bayi-bayi mereka secara berkala di tengah polusi udara. Seperti yang terjadi di Jerman dan India saat terjadi protes terhadap pembangkit tenaga listrik nuklir dan pelepasan 40ton gas beracun. Perempuan dan anaklah yang hanya bisa mengalami dan merasakan bentuk-bentuk kerentanan akibat bencana polusi.

Polusi udara karena industri, teknologi transpotasi, deforestasi, dan lainnya tentu juga merambat pada bencana-bencana lainnya seperti ketersediaan pangan yang bersih, air bersih, dan kondisi alam yang terbatas. Hal ini juga dapat berdampak pada krisis gizi dan ancaman zat beracun yang akan terjadi kapanpun tanpa kita tahu.

Apa yang Bisa Kita Lakukan

Kondisi polusi udara yang semakin parah tanpa adanya mitigasi dan upaya penghapusan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemegang kebijakan dan kita semua perlu melakukan penanganan dan upaya mitigasi dengan baik.

Kondisi demikian tentu perlu perubahan dalam level makro yang bisa menanganinya dengan membuat rumusan kebijakan yang memprioritaskan keselamatan lingkungan. Seperti penanganan industri tidak ramah lingkungan, sumber daya energi terbarukan dan berkelanjutan, dan lainnya.

Di level mikro, kita bisa memulainya dari lingkungan kita sendiri, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan komunitas. Missal, menghemat energi, mengurangi mengonsumsi barang sekali pakai yang tidak ramah lingkungan, mengurangi penggunaan transportasi tidak ramah lingkungan, dan melakukan penanaman pohon skala kecil di rumah untuk membuka ruang terbuka hijau minimalis.

Kita perlu melakukan tindakan-tindakan penanganan dan pengurangan segara, melihat kondisi yang semakin memburuk dan berdampak secara berkelanjutan khususnya terhadap perempuan dan anak. kekerasan terhadap alam, perempuan, dan anak harus segera kita sadari dan hentikan bersama-sama. []

Tags: Ekofeminismekerentanan perempuan dan anakLingkunganpolusi jakartaPolusi Udara
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID