Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polusi Udara Memicu Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
2 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Polusi Udara

Polusi Udara

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Polusi udara di Jakarta berpotensi terjadi di berbagai wilayah dan berdampak terhadap kerentanan perempuan dan anak. Sudahkah kamu memastikan kualitas udara di wilayahmu baik atau tidak? Atau, setidaknya melihat peringkat kualitas udara di daerah kita masing-masing. Mungkin nyaris tidak ada yang mendekati baik. Kemudian kita membayangkan udara yang kita hirup setiap harinya saat ini.

Setelah itu kita seperti sudah bisa membayangkan juga udara seperti apa yang akan dihirup oleh generasi kita di masa mendatang. Bisa jadi, ada dua kemungkinan, lebih baik atau semakin buruk. Namun, kemungkinan pertama seperti mustahil terjadi jika kondisinya tetap seperti ini.

Industri yang tidak berkelanjutan, emisi kendaraan, deforestasi, gaya hidup, dan tidak ditopang dengan kebijakan yang baik, sepertinya sudah memberikan gambaran bagaimana dunia yang akan kita huni ke depan. Celakanya, yang paling rentan terkena dampak polusi yang tinggi adalah perempuan dan anak.

Hal ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan dan berpengaruh terhadap kondisi anak dan bayi saat lahir. Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana perempuan dan anak dapat mencapai emansipasi jika dalam tataran kesehatan reproduksi saja sudah mengalami kerentanan?

Polusi Udara

Polusi udara Jakarta merupakan peringatan yang saya menyebutnya sudah cukup terlambat dalam upaya mitigasi. Berdasarkan laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2020 polusi udara Jakarta salah satunya disebabkan oleh fasilitas industri termasuk pembangkit listrik. Terdapat 136 fasilitas industri yang terdaftar dan bergerak di sektor yang memiliki emisi tinggi.

Selain itu, dalam laporan lainnya seperti Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian LHK yang melansir dari detik.com menyebut emisi kendaraan dan pergerakan angin juga menjadi salah satu penyebab polusi udara Jakarta, selain industri, manufaktur, perubahan, dan komersial.

Perkembangan industrialisasi dan teknologi transportasi serta kebijakan dalam konservasi lingkungan menjadi salah satu penentu kualitas udara kita ke depannya akan semakin baik atau sebaliknya. Perkembangan industri, teknologi transportasi, pengurangan ruang terbuka hijau, seperti penjelasan sebelumnya tentu tidak hanya terjadi di Jakarta.

Di wilayah-wilayah lainnya juga akan terjadi, Jakarta hanya salah satu wilayah saja yang kebetulan menjadi wilayah paling buruk. Kita yang tinggal di luar Jakarta, juga berpotensi mengalami hal yang sama dan mungkin sedang mengalami hal yang sama hanya kualitasnya berbeda.

Kerentanan Perempuan dan Anak

Dalam perspektif ekofeminisme, sebuah bencana polusi ini merupakan mentalitas maskulin yang mengingkari hak perempuan terhadap diri dan seksualitas. Bencana polusi hasil dari sistem ganda antara dominasi patriarki dan kekuasaan negara yang menyebabkan opresi terhadap tubuh perempuan dan anak. Bagaimana tidak, perempuan dan anak menjadi elemen paling rentan saat terjadi bencana polusi.

Perempuan mengalami kerentanan dalam kesehatan reproduksinya khususnya ibu hamil. Polusi akan memengaruhi kesehatan dirinya dan janin. Gangguan kesehatan akibat polusi udara dapat berupa gangguan pernapasan, infeksi, iritasi, dan peradangan tenggorokan.

Di mana, WHO telah memperkirakan pada tahun 2016 kurang lebih 600.000 anak meninggal karena infeksi pernapasan yang disebabkan oleh udara buruk. Seperti yang kita ketahui, tumbuh kembang tubuh anak belum sempurna orang dewasa. Sehingga, kerentanan semakin terbuka lebar sedangkan kehamilan dan kondisi ibu merupakan jalan pertama yang menentukan kesehatan anak.

Karenanya, pada kerja-kerja eksploitatif dan kerusakan lingkungan, upaya perempuan untuk menghentikannya kita lihat lebih besar akhir-akhir ini. Bukan karena aktivisme perempuan lebih tinggi terhadap feminisme, tetapi karena perempuan yang paling merasakan betul dampaknya.

Perempuan yang mengalami dan memahami sendiri bagaimana perkembangan janin dan bayi-bayi mereka secara berkala di tengah polusi udara. Seperti yang terjadi di Jerman dan India saat terjadi protes terhadap pembangkit tenaga listrik nuklir dan pelepasan 40ton gas beracun. Perempuan dan anaklah yang hanya bisa mengalami dan merasakan bentuk-bentuk kerentanan akibat bencana polusi.

Polusi udara karena industri, teknologi transpotasi, deforestasi, dan lainnya tentu juga merambat pada bencana-bencana lainnya seperti ketersediaan pangan yang bersih, air bersih, dan kondisi alam yang terbatas. Hal ini juga dapat berdampak pada krisis gizi dan ancaman zat beracun yang akan terjadi kapanpun tanpa kita tahu.

Apa yang Bisa Kita Lakukan

Kondisi polusi udara yang semakin parah tanpa adanya mitigasi dan upaya penghapusan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemegang kebijakan dan kita semua perlu melakukan penanganan dan upaya mitigasi dengan baik.

Kondisi demikian tentu perlu perubahan dalam level makro yang bisa menanganinya dengan membuat rumusan kebijakan yang memprioritaskan keselamatan lingkungan. Seperti penanganan industri tidak ramah lingkungan, sumber daya energi terbarukan dan berkelanjutan, dan lainnya.

Di level mikro, kita bisa memulainya dari lingkungan kita sendiri, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan komunitas. Missal, menghemat energi, mengurangi mengonsumsi barang sekali pakai yang tidak ramah lingkungan, mengurangi penggunaan transportasi tidak ramah lingkungan, dan melakukan penanaman pohon skala kecil di rumah untuk membuka ruang terbuka hijau minimalis.

Kita perlu melakukan tindakan-tindakan penanganan dan pengurangan segara, melihat kondisi yang semakin memburuk dan berdampak secara berkelanjutan khususnya terhadap perempuan dan anak. kekerasan terhadap alam, perempuan, dan anak harus segera kita sadari dan hentikan bersama-sama. []

Tags: Ekofeminismekerentanan perempuan dan anakLingkunganpolusi jakartaPolusi Udara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Kehilangan Ibunda Aminah Tercinta

Next Post

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

2 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Nikah Anak

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0