Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Posisi Perempuan dalam Politik dan Pemilu di Indonesia

Pada akhirnya, posisi perempuan dalam politik dan Pemilu masih membutuhkan kerja sama dan kesalingan dari banyak pihak. Saat payung hukum telah tersedia, maka sisanya adalah mengawal implementasi dari payung hukum tersebut

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
27 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Posisi Perempuan dalam Politik

Posisi Perempuan dalam Politik

3
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasanya tidak ada habisnya saat menulis stigma negatif yang disematkan pada perempuan tatkala disandingkan dengan dua kata, politik dan Pemilu. Namun, benarkah demikian adanya? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan dalam politik dan pemilu di Indonesia?

“Politik adalah ruang yang tidak ramah bagi perempuan. Pemilu bukanlah ajang kontestasi bagi perempuan, maka percuma bagi perempuan yang ikut dalam Pemilu karena tingkat keterpilihannya pun nadir. Politik dan Pemilu adalah ruang publik yang diperuntukkan bagi laki-laki, karena perempuan sudah diberikan ruangnya sendiri, yakni ranah domestik rumah tangga. Kutipan ini justru mendiskriminasi posisi perempuan dalam politik dan pemilu.”

Sebagai warga negara Indonesia baik itu laki-laki maupun perempuan memiliki hak-hak yang sama dalam politik dan dijamin oleh Undang-Undang. Jadi posisi perempuan dalam politik dan pemilu di Indonesia itu sama dengan laki-laki. Hak-hak itu adalah (1) Hak membentuk dan memasuki organisasi politik atau organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri dalam aktivitas politik; (2) Hak untuk berkumpul dan berserikat; (3) Hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik; (4) Hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan; (5) Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Bukankah perempuan juga merupakan warga negara Indonesia, sehingga ia pun memiliki kelima hak-hak ini.

Di samping itu perempuan juga memiliki kuota afirmatif sebanyak 30% dalam kancah politik dan Pemilu di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Partai Politik dan Pemilu. Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 245 jelas menyatakan bahwa bakal calon anggota dewan yang diusung oleh partai politik harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30%.

Disusul kemudian disusul dengan pasal 248 dimana KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Bahkan pada pasal 249 dinyatakan dengan eksplisit jika tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calonnya.

Kendati negara telah memberikan payung hukum yang memperkuat posisi perempuan dalam politik dan Pemilu, fakta di lapangan masih menunjukkan bahwa implementasi dari Undang-Undang itu masih jauh dari harapan. Seakan-akan partai politik kesusahan dalam mencari sedikitnya 30% perempuan sebagai bakal calon anggota dewan yang akan diajukan. Sehingga tidak sedikit yang mengatakan bahwa proses pengkaderan di partai politik gagal.

Hal ini dapat dilihat dari mulai struktur kepengurusan partai politik yang masih didominasi oleh laki-laki, padahal idealnya 30% keterwakilan perempuan juga dimulai dari kepengurusan di internal partai politik. Sehingga yang terjadi, pemenuhan 30% kuota perempuan dilakukan secara asal-asalan, asal jenis kelaminnya perempuan meski potensi keterpilihannya nyaris mustahil.

Menurut ibu Dr. Dra. Sulistyowati, S.H, C.N, Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus, seharusnya perempuan bakal calon anggota dewan yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memenuhi syarat normatif pemenuhan kuota afirmatif 30% saja, melainkan harus potensial terpilih.

Ia juga menyampaikan lima kriteria yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota dewan, yakni: (1) Sumber Daya Manusia; (2) Sumber daya ekonomi; (3) Sumber daya sosial; (4) Sumber daya politik; (5) Sumber daya budaya. Dan saya sepenuhnya sepakat dengan kelima kriteria yang dituturkan olehnya.

Posisi dan peran politik perempuan di Indonesia akan menguat jika bakal calon anggota dewannya memiliki kapasitas yang mumpuni sebagai sumber daya manusia yang dicalonkan. Selain itu, faktor ekonomi dari perempuan bakal calon juga harus dipertimbangkan, setelah kriteria sebelumnya telah terpenuhi.

Karena nantinya posisi perempuan dalam politik akan selalu bersinggungan dengan masyarakat dengan menyuarakan aspirasi masyarakat, maka bakal calon pun harus memiliki sumber daya sosial yakni komunikasi dan relasi yang baik di masyarakat. Barulah setelah itu mensyaratkan kriteria keempat yakni sumber daya politik, dimana bakal calon diharuskan mengerti dan paham betul tentang seluk beluk politik dan Pemilu yang akan diikutinya, dari mulai regulasi hingga implementasinya di lapangan.

Dan yang terakhir adalah sumber daya budaya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk dukungan nyata dari pihak-pihak yang bersinggungan dengan perempuan bakal calon. Akan sia-sia saja, jika empat dari lima kriteria itu dapat dipenuhi oleh perempuan bakal calon jika keluarga dan lingkungan terdekatnya tidak mendukung.

Pada akhirnya, posisi perempuan dalam politik dan Pemilu masih membutuhkan kerja sama dan kesalingan dari banyak pihak. Saat payung hukum telah tersedia, maka sisanya adalah mengawal implementasi dari payung hukum tersebut. Posisi perempuan dalam politik dan Pemilu menjadi penting agar kebijakan publik dan regulasi yang adil gender dapat terealisasi.

Tidak hanya itu, posisi perempuan dalam politik dan Pemilu yang ramah baginya juga tidak lagi sekedar harapan. Juga menjadi bukti nyata bahwa baik ranah publik maupun ranah domestik adalah milik bersama, yakni laki-laki dan perempuan. []

Tags: IndonesiaPemilu 2024Peran PerempuanpolitikWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Rewang: Gerakan Sosial dan Perdamaian yang Didominasi Perempuan

Next Post

Bacaan Doa Ibu Hamil

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Next Post
4 Perubahan Pada Ibu Hamil

Bacaan Doa Ibu Hamil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0