• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Premis Dasar Perspektif Mubadalah

Perspektif mubadalah menawarkan sebuah metode pemaknaan, disebut qira'ah mubadalah, untuk mempertegas prinsip kemitraan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam semua ayat, hadits, dan teks-teks hukum yang lain

Redaksi Redaksi
24/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perspektif mubadalah

perspektif mubadalah

392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Substansi dari perspektif mubadalah adalah soal kemitraan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam membangun relasi kehidupan, baik di rumah tangga maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas.

Sekalipun hal ini sangat kentara dalam teksteks Islam, tetapi terkadang ia tidak terlihat secara eksplisit dalam banyak kasus kehidupan nyata.

Perspektif mubadalah menawarkan sebuah metode pemaknaan, disebut qira’ah mubadalah, untuk mempertegas prinsip kemitraan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam semua ayat, hadits, dan teks-teks hukum yang lain.

Metode ini bekerja untuk memperjelas posisi perempuan dan laki-laki sebagai. subjek yang disapa oleh teks-teks sumber dalam Islam.

Premis dari metode mubidalah ini adalah bahwa wahyu Islam itu turun untuk laki-laki dan perempuan. Karena itu, teks-teksnya menyapa mereka berdua.

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

Hukum-hukumnya pun datang untuk memberikan kemaslahatan bagi mereka keduanya, bukan salah satunya, baik untuk kemaslahatan di dunia maupun di akhirat.

Dengan demikian, jika ada teks atau putusan hukum yang baru eksplisit untuk kepentingan salah satu jenis kelamin, laki-laki misalnya, maka harus kita keluarkan makna, jika di dalam teks masih implisit, untuk kemaslahatan perempuan.

Begitu pun jika baru eksplisit untuk perempuan, maka ia (yang masih implisit dalam teks) harus kita keluarkan untuk laki-laki.

Kerja Metode Mubadalah

Kerja metode mubadalah adalah bagaimana mengungkap pesan utama dari suatu teks. Baik yang berbentuk umum tapi bias salah satu jenis kelamin.

Juga, termasuk yang khusus laki-laki (mudzakkar) di mana perempuan tidak kita sapa, maupun khusus perempuan (muannats) dan laki-laki belum kita sapa. Sehingga pesan utama teks tersebut kemudian bisa kita aplikasikan kepada dua jenis kelamin.

Kedua jenis kelamin, dengan metode mubadalah, laki-laki dan perempuan kita sapa oleh teks dan menjadi subjek pembicaraan di dalamnya.

Metode pemaknaan mubadalah ini berdasarkan pada tiga premis dasar berikut:

Pertama, bahwa Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, sehingga teks-teksnya juga harus menyasar keduanya.

Kedua, bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan,

Ketiga, bahwa teks-teks Islam itu terbuka untuk dimaknai ulang agar memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja interpretasi*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: DasarMubadalahperspektifPremis
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID