• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Dasar Perburuhan dalam Islam

Ijarah (perburuhan) pada hakikatnya adalah hubungan saling memerlukan antara dua orang/pihak, majikan/ pengusaha dan buruh. Kedua pihak saling memberi manfaat/kepentingan

Redaksi Redaksi
04/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perburuhan

Perburuhan

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sistem yang ditawarkan Islam sebagai aturan agama adalah masalah ketenagakerjaan atau perburuhan (al-ahwal al-ummaliyyah).

Dalam hal ini, Islam memiliki prinsip-prinsip fundamental, antara lain: keadilan (al-‘adalah) dan kesetaraan (al-musawah). Prinsip kesetaraan ini bertujuan untuk menempatkan posisi majikan dan pekerja dalam proporsi yang ideal, dengan kata lain mempunyai hak yang sama.

Sementara prinsip al-‘adalah menjadi penyeimbang hak dan kewajiban pekerja dan majikannya. Prinsip ini secara langsung menuntut pihak yang bekerjasama untuk menepati perjanjian tersebut.

Dua asas tadi merupakan kunci dari semua peraturan ketenagakerjaan Islam. Dalam hal ini, kedua belah pihak memiliki posisi yang sama guna terpenuhinya tujuan yang mereka inginkan.

Di satu sisi buruh dengan upah dan kesejahteraan, di sisi lain berkembangannya usaha pihak yang mempekerjakan (majikan). Maka dari itu, fikih Islam memberikan porsi sama dalam menerangkan hak-hak yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Baca Juga:

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

Meski tak dapat kita pungkiri, jika pembahasan mengenai ajir (orang yang mendapatkan upah) lebih banyak, mungkin ini berkaitan dengan buruh sebagai komunitas sosial cukup rawan tereksploitasi oleh pihak yang mempekerjakannya.

Dalam Islam perburuhan tidak menyebutnya secara tegas, mungkin karena mengingat jaringan internal antara potensi buruh dan jaringan sosial yang melingkupinya. Maka masuk akal jika Islam memberikan perhatian dan pedoman moral untuk hukum perburuhan secara komprehensif.

Hal ini karena adanya titik lemah dalam hubungan pekerja dengan tuannya. Bab dalam fikih Islam sendiri, yang sering terkait dengan perburuhan adalah Ijarah. Ulama Syafi’iyyah mendefinisikan Ijarah sebagai:

“Akad atas suatu kemanfaatan yang termaksud, diketahui, mubah, dan dapat diserah terimakan dan diperkenankan (kepada orang lain) dengan imbalan upah tertentu”

Ijarah (perburuhan) pada hakikatnya adalah hubungan saling memerlukan antara dua orang/pihak, majikan/ pengusaha dan buruh. Kedua pihak saling memberi manfaat/kepentingan. Majikan memberikan upah, dan buruh memberikan tenaganya. []

Tags: DasarislamPerburuhanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID