Mubadalah.id – Selain prinsip martabat manusia, perspektif mubadalah juga menekankan pentingnya keadilan dalam membangun relasi yang sehat. Prinsip ini dikenal dengan konsep ‘adalah, yaitu menghadirkan keadilan yang mempertimbangkan kondisi nyata setiap individu.
Dalam perspektif mubadalah, keadilan tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama. Keadilan juga menuntut perhatian terhadap perbedaan kondisi yang dialami oleh setiap orang agar tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas.
Dalam kehidupan sosial, relasi manusia sering kali berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya seimbang. Perbedaan kekuatan fisik, kapasitas ekonomi, akses pendidikan, maupun posisi sosial dapat memengaruhi dinamika hubungan antarmanusia.
Karena itu, prinsip keadilan dalam mubadalah mengarahkan agar perbedaan tersebut tidak menjadi dasar untuk mendominasi pihak lain. Sebaliknya, perbedaan tersebut perlu menjadi alasan untuk saling menguatkan.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kekuatan fisik lebih besar seharusnya menggunakan kekuatan tersebut untuk melindungi, bukan untuk menindas. Demikian pula mereka yang memiliki pengetahuan, kekayaan, atau posisi sosial lebih tinggi kita harapkan menjadikan kelebihan tersebut sebagai sarana pemberdayaan bagi pihak lain.
Prinsip keadilan ini menjadi sangat penting ketika membahas relasi antara perempuan dan laki-laki. Dalam banyak masyarakat, perempuan sering berada dalam kondisi yang secara biologis maupun sosial lebih rentan.
Secara biologis, perempuan mengalami sejumlah fase penting dalam kehidupannya seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, masa nifas, dan menyusui. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian, perlindungan, serta dukungan dari lingkungan sekitarnya.
Selain itu, perempuan juga kerap menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial seperti stigma negatif, subordinasi dalam pengambilan keputusan, marjinalisasi dalam akses ekonomi dan pendidikan, kekerasan, serta beban ganda antara pekerjaan domestik dan publik.
Karena itu, keadilan dalam perspektif mubadalah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi biologis dan sosial yang berbeda. []
*)Sumber Tulisan: Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)






































