Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, prinsip penghormatan dan kasih sayang secara logis menjadi dasar peletakan fondasi pembahasan hukum Islam dan bangunan etika dalam berelasi antar sesama.
Hal ini, misalnya pentingnya untuk berbuat baik, memberikan manfaat, saling membantu, pengharaman menipu, pelayangan tindak kekerasan, dan pernyataan perang terhadap segala bentuk kezaliman.
Maka, segala bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dengan demikian bertentangan dengan ajaran tauhid, prinsip keadilan, dan prinsip penghormatan kemanusiaan. Termasuk juga prinsip kasih sayang dalam Islam. KDRT adalah kekerasan dan kezaliman yang Islam haramkan.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. al-A’raf ayat 56).
Kemudian, dalam beberapa Hadits, Nabi Muhammad Saw menegaskan:
“Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliman terhadap diri-Ku. Dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu. Maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain”. (Hadits Qudsi, HR. Imam Muslim).
“Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara satu dengan yang lain. Karena seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak diperkenankan menzalimi, menipu, atau melecehkannya”. (HR. Imam Muslim).
Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir