Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Mengurangi Konsumerisme pada Perayaan Lebaran

Mari ciptakan raya yang membahagiakan berkumpul bersama keluarga tersayang dengan mengesampingkan atribut duniawi yang merisaukan.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
30 Maret 2025
in Personal
0
Perayaan Lebaran

Perayaan Lebaran

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Lebaran sebagai momen penting dalam kalender Islam, sering kali kita maknai sebagai waktu untuk berbagi kebahagiaan dan merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Namun, dalam praktiknya, perayaan Lebaran sering kali terpenuhi dengan perilaku konsumtif yang berlebihan.

Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan prinsip kesederhanaan. Salah satu ajaran yang relevan untuk kita terapkan dalam mengurangi tingkat konsumerisme selama Lebaran adalah prinsip “wa laa tusrifuuu” yang artinya “jangan berlebihan” (Q.S. Al-A’raf: 31).

Prinsip ini mengajarkan umat Islam untuk selalu menghindari pemborosan dan menyikapi segala sesuatu dengan moderasi. Pinsip “wa laa tusrifuuu” ini dapat kita terapkan dalam mengurangi konsumerisme pada perayaan Lebaran. Di mana melalui tulisan ini membahas pentingnya prinsip “wa laa tusrifuuu”, dampak konsumerisme yang berlebihan, dan cara penerapan prinsip tersebut dalam konteks Lebaran.

Pentingnya Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Ajaran Islam

Prinsip “wa laa tusrifuuu” atau “jangan berlebihan” mengandung pesan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Allah SWT dalam Al-Qur’an berulang kali mengingatkan umat manusia agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang berlebihan. Baik dalam hal makan, minum, berpakaian, maupun dalam segala bentuk konsumsi lainnya.

Dalam surah Al-A’raf ayat 31, Allah berfirman:

“Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu pada setiap mesjid, dan makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap aspek kehidupan, kita harus menjaga keseimbangan dan menghindari pemborosan.

Prinsip ini bukan hanya kita terapkan dalam konteks ibadah atau amalan sehari-hari, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi, termasuk dalam perayaan hari besar seperti Lebaran. Prinsip kesederhanaan yang terkandung dalam “wa laa tusrifuuu” menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menghindari sikap berlebihan. Di mana sering kali mewujud dalam bentuk konsumsi yang tidak terkendali.

Penerapan prinsip ini akan membantu menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial. Selain itu mencegah terjadinya ketimpangan dalam masyarakat akibat perilaku konsumtif yang tidak terkendali.

Dampak Konsumerisme Berlebihan dalam Perayaan Lebaran

Perayaan Lebaran sering kali kita maknai dengan kemeriahan, seperti membeli pakaian baru, makanan berlimpah, dan memberi hadiah kepada keluarga atau kerabat. Meskipun tindakan-tindakan ini memiliki niat baik, namun ketika kita lakukan secara berlebihan, hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Salah satu dampaknya adalah meningkatnya konsumerisme yang mendorong individu atau keluarga untuk berbelanja melebihi kebutuhan mereka.

Konsumerisme yang berlebihan dalam perayaan Lebaran dapat menyebabkan pemborosan sumber daya yang seharusnya bisa kita gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

Misalnya, pembelian pakaian baru, meskipun dalam jumlah yang berlebihan, sering kali tidak memberikan nilai tambah yang signifikan, kecuali sebagai bentuk kesenangan semata. Selain itu, konsumsi makanan yang berlebihan dapat menyebabkan pemborosan pangan. Hingga akhirnya berkontribusi pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

Dampak lain dari konsumerisme berlebihan adalah ketimpangan sosial. Ketika sebagian orang membelanjakan uang mereka untuk barang-barang yang tidak diperlukan. Sementara di sisi lain, masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Hal ini dapat memperburuk ketidakadilan sosial.

Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa perayaan Lebaran tidak seharusnya menjadi ajang pamer kekayaan atau pemborosan. Melainkan waktu untuk meningkatkan solidaritas dan berbagi dengan sesama.

Penerapan Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Mengurangi Konsumerisme pada Perayaan Lebaran

Agar prinsip “wa laa tusrifuuu” dapat diterapkan dalam mengurangi konsumerisme selama Lebaran, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh umat Islam, baik secara individu maupun kolektif.

Pertama, menjaga kesederhanaan dalam membeli barang-barang. Salah satu cara yang paling langsung untuk menghindari konsumerisme berlebihan adalah dengan tidak terburu-buru membeli barang-barang yang tidak diperlukan, seperti pakaian baru atau pernak-pernik Lebaran yang hanya untuk kepuasan sesaat.

Sebaliknya, kita dapat memanfaatkan apa yang sudah dimiliki dengan bijak. Misalnya, menggunakan pakaian yang masih layak pakai dan tidak perlu membeli yang baru hanya untuk sekadar mengikuti tren atau ajakan sosial. Ini akan membantu mengurangi pemborosan dan mendukung gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Kedua, mengatur pengeluaran secara bijaksana. Salah satu bentuk konsumerisme berlebihan pada saat Lebaran adalah pengeluaran yang tidak terkontrol untuk berbagai kebutuhan, baik itu makanan, hadiah, atau perjalanan.

Sebelum merencanakan belanja Lebaran, penting untuk membuat anggaran yang jelas dan menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak. Dengan mengatur pengeluaran, kita bisa menghindari pemborosan dan lebih fokus pada aspek spiritual perayaan Lebaran, seperti berbagi dengan yang membutuhkan atau menyantuni anak yatim.

Ketiga, memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Salah satu cara terbaik untuk menghindari konsumerisme yang berlebihan adalah dengan mengalihkan fokus perayaan Lebaran dari hal-hal yang bersifat konsumtif menuju kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya, melaksanakan kegiatan sosial seperti berbagi makanan atau memberikan sedekah kepada yang membutuhkan.

Pentingnya Berbagi dan Menjaga Solidaritas

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi, saling tolong-menolong, dan menjaga solidaritas antar sesama. Dengan demikian, kita dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih lapang tanpa terjebak dalam konsumsi yang tidak perlu.

Prinsip “wa laa tusrifuuu” memberikan pedoman yang jelas dalam menghindari perilaku berlebihan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perayaan Lebaran. Dengan menerapkan prinsip ini, kita tidak hanya dapat mengurangi dampak negatif konsumerisme, tetapi juga menciptakan suasana perayaan yang lebih bermakna dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai umat yang mengedepankan kesederhanaan dan kebersamaan, kita diajarkan untuk merayakan Lebaran dengan cara yang tidak hanya mengutamakan kesenangan pribadi, tetapi juga kepedulian terhadap sesama.

Dengan demikian, Lebaran dapat menjadi waktu untuk meningkatkan kualitas spiritualitas dan sosial kita tanpa terjebak dalam perilaku konsumtif yang berlebihan. Mari ciptakan raya yang membahagiakan berkumpul bersama keluarga tersayang dengan mengesampingkan atribut duniawi yang menyebabkan kerisauan! []

Tags: Hari Raya IdulfitrikeluargaKonsumerismePerayaan LebaranRelasi
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits 1-5: Prinsip-prinsip Relasi Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas
  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID