Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Mengurangi Konsumerisme pada Perayaan Lebaran

Mari ciptakan raya yang membahagiakan berkumpul bersama keluarga tersayang dengan mengesampingkan atribut duniawi yang merisaukan.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
30 Maret 2025
in Personal
A A
0
Perayaan Lebaran

Perayaan Lebaran

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Lebaran sebagai momen penting dalam kalender Islam, sering kali kita maknai sebagai waktu untuk berbagi kebahagiaan dan merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Namun, dalam praktiknya, perayaan Lebaran sering kali terpenuhi dengan perilaku konsumtif yang berlebihan.

Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan prinsip kesederhanaan. Salah satu ajaran yang relevan untuk kita terapkan dalam mengurangi tingkat konsumerisme selama Lebaran adalah prinsip “wa laa tusrifuuu” yang artinya “jangan berlebihan” (Q.S. Al-A’raf: 31).

Prinsip ini mengajarkan umat Islam untuk selalu menghindari pemborosan dan menyikapi segala sesuatu dengan moderasi. Pinsip “wa laa tusrifuuu” ini dapat kita terapkan dalam mengurangi konsumerisme pada perayaan Lebaran. Di mana melalui tulisan ini membahas pentingnya prinsip “wa laa tusrifuuu”, dampak konsumerisme yang berlebihan, dan cara penerapan prinsip tersebut dalam konteks Lebaran.

Pentingnya Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Ajaran Islam

Prinsip “wa laa tusrifuuu” atau “jangan berlebihan” mengandung pesan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Allah SWT dalam Al-Qur’an berulang kali mengingatkan umat manusia agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang berlebihan. Baik dalam hal makan, minum, berpakaian, maupun dalam segala bentuk konsumsi lainnya.

Dalam surah Al-A’raf ayat 31, Allah berfirman:

“Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu pada setiap mesjid, dan makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini mengingatkan kita bahwa dalam setiap aspek kehidupan, kita harus menjaga keseimbangan dan menghindari pemborosan.

Prinsip ini bukan hanya kita terapkan dalam konteks ibadah atau amalan sehari-hari, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi, termasuk dalam perayaan hari besar seperti Lebaran. Prinsip kesederhanaan yang terkandung dalam “wa laa tusrifuuu” menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menghindari sikap berlebihan. Di mana sering kali mewujud dalam bentuk konsumsi yang tidak terkendali.

Penerapan prinsip ini akan membantu menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial. Selain itu mencegah terjadinya ketimpangan dalam masyarakat akibat perilaku konsumtif yang tidak terkendali.

Dampak Konsumerisme Berlebihan dalam Perayaan Lebaran

Perayaan Lebaran sering kali kita maknai dengan kemeriahan, seperti membeli pakaian baru, makanan berlimpah, dan memberi hadiah kepada keluarga atau kerabat. Meskipun tindakan-tindakan ini memiliki niat baik, namun ketika kita lakukan secara berlebihan, hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Salah satu dampaknya adalah meningkatnya konsumerisme yang mendorong individu atau keluarga untuk berbelanja melebihi kebutuhan mereka.

Konsumerisme yang berlebihan dalam perayaan Lebaran dapat menyebabkan pemborosan sumber daya yang seharusnya bisa kita gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

Misalnya, pembelian pakaian baru, meskipun dalam jumlah yang berlebihan, sering kali tidak memberikan nilai tambah yang signifikan, kecuali sebagai bentuk kesenangan semata. Selain itu, konsumsi makanan yang berlebihan dapat menyebabkan pemborosan pangan. Hingga akhirnya berkontribusi pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

Dampak lain dari konsumerisme berlebihan adalah ketimpangan sosial. Ketika sebagian orang membelanjakan uang mereka untuk barang-barang yang tidak diperlukan. Sementara di sisi lain, masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Hal ini dapat memperburuk ketidakadilan sosial.

Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa perayaan Lebaran tidak seharusnya menjadi ajang pamer kekayaan atau pemborosan. Melainkan waktu untuk meningkatkan solidaritas dan berbagi dengan sesama.

Penerapan Prinsip Wa Laa Tusrifuuu dalam Mengurangi Konsumerisme pada Perayaan Lebaran

Agar prinsip “wa laa tusrifuuu” dapat diterapkan dalam mengurangi konsumerisme selama Lebaran, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh umat Islam, baik secara individu maupun kolektif.

Pertama, menjaga kesederhanaan dalam membeli barang-barang. Salah satu cara yang paling langsung untuk menghindari konsumerisme berlebihan adalah dengan tidak terburu-buru membeli barang-barang yang tidak diperlukan, seperti pakaian baru atau pernak-pernik Lebaran yang hanya untuk kepuasan sesaat.

Sebaliknya, kita dapat memanfaatkan apa yang sudah dimiliki dengan bijak. Misalnya, menggunakan pakaian yang masih layak pakai dan tidak perlu membeli yang baru hanya untuk sekadar mengikuti tren atau ajakan sosial. Ini akan membantu mengurangi pemborosan dan mendukung gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Kedua, mengatur pengeluaran secara bijaksana. Salah satu bentuk konsumerisme berlebihan pada saat Lebaran adalah pengeluaran yang tidak terkontrol untuk berbagai kebutuhan, baik itu makanan, hadiah, atau perjalanan.

Sebelum merencanakan belanja Lebaran, penting untuk membuat anggaran yang jelas dan menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak. Dengan mengatur pengeluaran, kita bisa menghindari pemborosan dan lebih fokus pada aspek spiritual perayaan Lebaran, seperti berbagi dengan yang membutuhkan atau menyantuni anak yatim.

Ketiga, memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Salah satu cara terbaik untuk menghindari konsumerisme yang berlebihan adalah dengan mengalihkan fokus perayaan Lebaran dari hal-hal yang bersifat konsumtif menuju kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya, melaksanakan kegiatan sosial seperti berbagi makanan atau memberikan sedekah kepada yang membutuhkan.

Pentingnya Berbagi dan Menjaga Solidaritas

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi, saling tolong-menolong, dan menjaga solidaritas antar sesama. Dengan demikian, kita dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih lapang tanpa terjebak dalam konsumsi yang tidak perlu.

Prinsip “wa laa tusrifuuu” memberikan pedoman yang jelas dalam menghindari perilaku berlebihan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perayaan Lebaran. Dengan menerapkan prinsip ini, kita tidak hanya dapat mengurangi dampak negatif konsumerisme, tetapi juga menciptakan suasana perayaan yang lebih bermakna dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai umat yang mengedepankan kesederhanaan dan kebersamaan, kita diajarkan untuk merayakan Lebaran dengan cara yang tidak hanya mengutamakan kesenangan pribadi, tetapi juga kepedulian terhadap sesama.

Dengan demikian, Lebaran dapat menjadi waktu untuk meningkatkan kualitas spiritualitas dan sosial kita tanpa terjebak dalam perilaku konsumtif yang berlebihan. Mari ciptakan raya yang membahagiakan berkumpul bersama keluarga tersayang dengan mengesampingkan atribut duniawi yang menyebabkan kerisauan! []

Tags: Hari Raya IdulfitrikeluargaKonsumerismePerayaan LebaranRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Rasulullah dan Ulama Salih di Akhir Ramadan

Next Post

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0