Mubadalah.id – Para pekerja secara umum dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara khusus adalah manusia sebagaimana yang lain. Ia wajib mendapat perlakuan dengan baik sebagai layaknya manusia dan mendapatkan upah serta kebutuhan yang mencukupi. Sebuah hadits Nabi menyatakan :
“Siapa saja yang mempekerjakan orang, maka jika si pekerja tidak punya isteri, maka dia hendaknya mencarikan isteri baginya, jika dia tidak mempunyai pembantu, majikan hendaknya menyediakan pembantu, jika dia tidak mempunyai rumah majikan hendaknya menyediakan rumah).” (HR. Abu Daud).
Dalam sabdanya yang lain Nabi saw mengatakan :
“Para PRT adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan”
Ibnu Mundzir, seorang ulama dan ahli hadits terkemuka mengatakan bahwa para ulama sepakat berpendapat bahwa pekerja rumah tangga wajib diberi makan seperti makanan majikannya. Ia juga wajib diberi pakaian yang layak, bahkan lebih utama jika diberikan yang lebih baik dari apa yang biasa dipakainya (berharga).
Yang lebih utama lagi adalah mengajak mereka makan bersama. Jika tidak mau makan bersama mereka, maka berilah makanan yang dihidangkan itu kepada mereka satu atau dua.
Para PRT juga harus ia perlakukan dengan santun, tidak boleh ia rendahkan, dan sama sekali tidak boleh ia anggap layaknya budak. PRT adalah manusia merdeka. Nabi saw bahkan menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri. Kata Nabi suatu saat :
“Kalian semua adalah hamba-hamba Allah dan semua kaum perempuan adalah hamba-hamba Allah. Maka janganlah kalian menyebut mereka “budakku”, tetapi katakanlah “anak-anak mudaku”. (HR. Muslim).