Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?

Tentu saja keringanan yang Allah berikan terkait ibadah puasa ini juga harus kita sikapi dengan bijaksana. Bagaimanapun ajaran agama tidak pernah menyulitkan hambanya

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
11 Maret 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Batasan Sakit yang Membolehkan tidak Puasa

Batasan Sakit yang Membolehkan tidak Puasa

15
SHARES
734
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah percakapan, tiba-tiba adik saya bertanya:‘Orang sakit itu boleh nggak puasa ya?’ Secara singkat saya menjawab, ‘Boleh, kalau dia benar-benar tidak mampu menjalaninya, karena itu bagian dari rukhsah alias keringanan dalam beragama.’ Adik manggut-manggut paham, tetapi saya kembali menegaskan, ‘Tapi jangan kita jadikan alasan untuk pura-pura sakit ya.’

Begitulah kira-kira agama memberi keringanan untuk umat muslim di bulan Ramadan. Namun di sisi lain, saya kerapkali juga menjumpai beberapa orang yang tetap berpuasa meskipun sedang sakit. Alasannya menyayangkan pahala bulan puasa Ramadan jika harus kita tinggalkan.

Dari gambaran ini, kemudian timbullah pertanyaan batasan sakit yang membolehkan seseorang tidak puasa Ramadan itu seperti apa? Apakah setiap sakit kemudian mendapatkan keistimewaan rukhsah ini, atau apakah baik memaksakan diri tetap berpuasa meskipun sakit.

Perintah Ibadah Puasa Ramadan

Dalam Islam, kewajiban beribadah berlaku bagi mukallaf. Yakni setiap orang yang berakal sehat dan dewasa (baligh). Adapun dalam puasa Ramadan, ketentuan lainnya antara lain adalah memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa. Dalam istilah fikih hal tersebut dikatakan sebagai syuruth al-wujub atau syarat kewajiban.

Oleh karenanya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, misalnya dalam hal puasa, seseorang tidak memiliki kemampuan secara fisik (ithaqah) dalam menjalankannya, maka ibadah puasa tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, juga ada penjelasan terkait kewajiban puasa Ramadan bagi setiap mukallaf. Namun ada keringanan bagi ia yang sakit dan atau dalam perjalanan (musafir). Jika tidak menjalankannya, maka ia harus menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.  

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Batasan Sakit yang Mendapatkan Rukhshah Tidak Berpuasa

Sebagaimana penjelasan dalam ayat tersebut, bahwa salah satu yang mendapatkan dispensasi untuk tidak menjalankan puasa Ramadan adalah orang yang sakit. Adapun terkait batasannya, para fuqaha mengatakan bahwa sakit yang dimaksud adalah segala hal yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.

Dengan kata lain, sakit yang jika penderitanya menjalankan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah. Atau paling tidak menghambat masa pemulihannya, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadan. Sebagaimana pesan firman Allah SWT: ‘Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu’ (Q.S. An-Nisa: 29).

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhajy secara spesifik penjelasannya adalah, jika puasa mengakibatkan al-halak (kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal), maka yang bersangkutan tidak wajib puasa. Bahkan dalam kondisi tersebut, haram bagi dia untuk berpuasa. Tentu saja ini perlu diagnosa dokter atau ahli kesehatan yang menentukan tingkat kondisi sakit seseorang.

Ketentuan di atas sejalan dengan kaidah fikih ad-dharurah tubihu al-mahdhurah, keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang semestinya dilarang. Juga sejalan dengan tujuan pokok syariah (maqashid as-syariah) yaitu hifdz an-nafs (menjaga keselamatan diri), yang menganjurkan agar tidak menyakiti diri sendiri, maupun orang lain. ‘Allah tidak pernah menjadikan dalam agama suatu kesulitan bagi kalian.’ (Q.S. Al-Hajj ayat 78).

Orang Sakit dan Tetap Menjalankan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan di atas, terkadang beberapa orang juga tetap menjalankan puasa Ramadan di tengah kondisi sakit dan bertahan dengan rasa beratnya. Karena menyayangkan keutamaan pahala yang akan kita dapatkan.

Di kondisi seperti ini, maka puasa yang ia jalani tetap sah, namun makhruh. Pendapat ini tersampaikan oleh Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah. Beliau beralasan bahwa orang yang sakit tersebut menghindar dari rukhsah (keringanan) yang Allah berikan kepadanya. Karena ada kekhawatiran jika puasa yang ia jalani tersebut, membahayakan kondisi kesehatannya.

Tentu saja keringanan yang Allah berikan terkait ibadah puasa ini juga harus kita sikapi dengan bijaksana. Bagaimanapun ajaran agama tidak pernah menyulitkan hambanya. Selain itu, hambanya pun tidak boleh meremehkannya. Wallahu a’lam bi as-shawab. []

 

Tags: Batasan SakitibadahpuasaRamadan 2023Rukhsah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Next Post

Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Ulama Perempuan Perekat Kerukunan

Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0