Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

RA Kartini bagi saya merupakan pahlawan HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) yang menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan terkait kesehatan seksual dan reproduksi

Lizza Zaen Lizza Zaen
12 April 2024
in Featured, Publik
0
RA Kartini

RA Kartini

366
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kartini merupakan sosok yang mendobrak bias pada masanya, tentunya itu menular kepada para Kartini saat ini. Kartini menolak untuk menikah, sikapnya tersebut menunjukkan bahwa dirinya sebagai perempuan memiliki hak untuk memilih menikah atau tidak, serta berani membuat keputusan. Kartini memang pada akhirnya menikah dengan alasan menuruti permintaan ayahnya yang kondisi kesehatannya menurun.

Kartini menikah pada usia yang relatif muda, yakni 24 tahun. Namun, pada masanya menikah di usia tersebut sudah dianggap sebagai perawan tua. Rata-rata perempuan pada masa itu menikah di usia belasan tahun. Tentu Kartini tidak menikah dengan begitu saja. Kartini mengajukan syarat agar setelah menikah tidak dikekang dan tetap dibiarkan mewujudkan mimpi-mimpinya.

Sayangnya perjuangan Kartini terhenti ketika usia 25 tahun karena meninggal dunia empat hari pasca melahirkan. Dari berbagai sumber yang saya baca, penyebab kematiannya adalah pendarahan dan tekanan tinggi pada saat persalinan. Fenomena ini kerap terjadi, bahkan saat ini istilah tekanan darah tinggi tersebut sering disebut sebagai preeklampsia.

Pada masa RA Kartini, kondisi layanan kesehatan belum memadai seperti saat ini. Angka Kematian Ibu (AKI) terbilang sangat tinggi. Hal ini tertulis dalam surat yang dikirimkan Kartini kepada sahabat penanya yakni Estella Zeehandelaar. Dalam suratnya tersebut, Kartini mengatakan bahwa angka kematian ibu setiap tahunnya mencapai 20.000 jiwa. Tingginya AKI pada masa itu selain disebabkan minimnya akses layanan kesehatan, banyak sekali ibu yang hamil di usia remaja.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pada era Kartini, rata-rata perempuan menikah di usia belasan tahun, masih terbilang remaja. Hamil di usia remaja termasuk kehamilan yang beresiko. Dalam berbagai artikel yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kehamilan remaja berdampak negatif pada ibu dan bayinya. Dampak negatif itu baik dari segi kesehatan maupun sosial.

Kehamilan pada remaja beresiko terjadinya kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), pendarahan persalinan yang beresiko pada kematian ibu dan bayi, serta terjadinya stunting pada anak. Hal ini disebabkan usia remaja masih dalam tahapan tumbuh kembang dimana remaja membutuhkan banyak nurtrisi.

Jika remaja tersebut hamil, maka ia akan berebutan nutrisi dengan bayi yang dikandungnya. Hal ini menyebabkan ibu mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan anemia sehingga bayi yang dilahirkan beresiko stunting. Oleh karena itu, kehamilan pada usia remaja dianggap sebagai kehamilan beresiko, apalagi jika kondisi layanan kesehatan di sekitarnya masih belum memadai.

Saat ini, kondisi AKI memang sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan era Kartini. Namun, semasa pandemi AKI di Indonesia terbilang meningkat. Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, pada tahun 2021 angka kematian ibu mencapai 6.865 orang. Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada angka kematian ibu pada tahun 2019, yakni 4.197 orang.

Tingginya AKI selama masa pandemi terjadi akibat penurunan jumlah ibu hamil yang mengakses layanan kesehatan. Seperti yang kita tahu, selama pandemi ini banyak sekali orang terpapar Covid-19. Penanangan kesehatan terfokus pada pengendalian pandemi Covid-19. Disisi lain, banyak juga ibu hamil yang terpapar Covid-19.

Kartini Rustandi selaku Plt.Dirjen Kementerikan Kesehatan mengatakan meningkatnya AKI selama pandemi disebabkan karena akses dan mutu layanan kesehatan yang rendah, minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi, keterlambatan deteksi komplikasi kesehatan, dan regulasi yang tumpang tindih.

Saat ini, fasilitas kesehatan mudah diakses meskipun belum merata, mulai dari Pustu (Puskesmas Pembantu) hingga rumah sakit tersedia di daerah. Jika dibandingkan dengan era RA Kartini, tentu jumlah layanan kesehatan saat ini jauh lebih banyak. Saat ini, jumlah bidan terlatih jauh lebih banyak daripada parajih. Namun, layanan kesehatan seksual reproduksi secara inklusif masih sangat minim. Inilah yang belum berubah dari zaman RA Kartini hingga saat ini.

Oleh karena itu, RA Kartini bagi saya merupakan pahlawan HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) yang menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan terkait kesehatan seksual dan reproduksi. Lebih dalam lagi, Kartini menegaskan bahwa pernikahan anak bukanlah hal yang baik mengingat pernikahan tersebut akan mengantarkan perempuan pada kesakitan dan kematian baik dari segi fisik maupun psikis.

Jika pada masa Kartini pernikahan anak kerap terjadi karena sebuah tradisi, maka saat ini permasalahan menjadi semakin kompleks, tidak hanya soal tradisi. Pernikahan anak kerap terjadi akibat motif ekonomi, upaya menghindarkan dari zina, hingga Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Hal ini mengindikasikan bahwa remaja masih belum mendapatkan perlindungan dan pencegahan dari tindakan beresiko.

Seperti yang dijelaskan oleh Plt.Dirjen Kementerian Kesehatan salah satu faktor AKI adalah rendahnya pengetahuan terkait kespro (kesehatan reproduksi). Ketidakhadiran pendidikan kespro yang komprehensif dan inklusif mulai dari keluarga, sekolah hingga layanan kesehatan, membuat remaja khususnya perempuan kehilangan HKSR-nya.

Sejatinya, pendidikan kespro ini penting diterapkan ke segala usia dan gender, mulai dari remaja hingga lansia. Pemberian pendidikan kespro secara komprehensif ini sesuai dengan 12 HKSR yang telah dirumusukan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996, yakni sebagai berikut :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya
  4. Hak atas kerahasiaan pribadi
  5. Hak untuk kebebasan berpikir
  6. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan
  7. Hak untuk memilih bentuk keluarga dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga
  8. Hak untuk memutuskan kapan dan akankah punya anak
  9. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
  10. Hak untuk mendapatkan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
  11. Hak Kebebasan berkumpul dan berpartisipadi dalam hal politik
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.

Jika berefleksi lebih dalam lagi, 12 HKSR ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Kartini meskipun tidak disampaikan secara gamblang. Kartini menentang tuntutan menikah, Kartini juga menolak untuk dikekang dalam meraih mimpi-mimpinya. Kartini secara tersirat menyampaikan kepada kita bahwa pernikahan anak bukanlah solusi dari masalah, justru menambah masalah jangka panjang khususnya bagi perempuan. Secara tersurat, Kartini menyampaikan bahwa perempuan berhak memilih dan mengambil keputusannya sendiri.

Lalu apa yang belum berubah dari era Kartini hingga saat ini? Kesadaran masyarakat dan pemerintah terhadap isu-isu HKSR masih rendah. Pendidikan seksual yang komprehensif sampai saat ini masih dianggap tabu oleh sebagian orang. Hal ini menyebabkan implementasi pentingnya pendidikan seksual sebagai upaya pencegahan dan perlindungan dari aktivitas seksual beresiko terhambat. Idealnya, pendidikan seksual justru membantu kita semua untuk berpikir panjang dalam mengambil keputusan dan tindakan beresiko. []

Tags: Angka Kematian IbuemansipasiHak Kesehatan Reproduksi Perempuanhari kartiniHKSRKesetaraan GenderLayanan Kesehatan
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
SAK
Publik

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Tastefully Yours
Film

Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

19 Juni 2025
Kisah Sopyah
Personal

Kisah Sopyah dan Pentingnya Pendidikan bagi Masa Depan Perempuan

3 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID