Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Raja Aisyah binti Sulaiman Menunjukkan Fakta, Perempuan Bisa Jadi Apa Saja

fatmi isrotun nafisah by fatmi isrotun nafisah
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Raja Aisyah binti Sulaiman Menunjukkan Fakta, Perempuan Bisa Jadi Apa Saja
8
SHARES
418
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Raja Aisyah binti Raja Sulaiman Ibni Ali Haji, lebih dikenal dengan nama Raja Aisyah Sulaiman. Dia adalah salah seorang sastrawan perempuan melayu yang diperkirakan lahir pada tahun 1869 di Pulau Penyengat, sebuah pulau kecil yang berada tak jauh dari Pulau Bintan. Pulau Penyengat berada di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau ini juga dikenal sebagai pulau hadiah dari perkawinan Sultan Mahmud Syah dan Engku Putri Raja Hamidah pada tahun 1803. Sejak itu, banyak masyarakat yang mulai berdatangan sehingga Pulau Penyengat semakin ramai. Ditambah dengan keputusan Kesultanan Riau-Lingga-Johor-Pahang yang memindahkan pusat pemerintahnnya ke Pulau Penyengat sehingga menjadikan kerajaan berkembang pesat.

Pulau Penyengat sekarang dikenal dengan kawasan Kepulauan Riau. Pada akhir abad kesembilan belas di kawasan tersebut mengalami perkembangan kesusastraan yang begitu pesat ditandai dengan hadirnya budaya, sastra dan bahasa serta tradisi penyalinan naskah.

Semua itu menjadi aktivitas yang telah membudaya di lingkungan Kerajaan Riau Lingga. Kehadiran Raja Aisyah Sulaiman sebagai pengarang dari generasi keempat dan juga menjadi pengarang perempuan satu-satunya dalam keluarga inti kerajaan Melayu Riau Lingga menjadi bukti yang nyata akan adanya kemajuan.

Karya-karya dari Raja Aisyah Sulaiman yang tercatat diantaranya Mulkhatul Badrul Mukmin atau Hikayat Syamsul Anuar (1890), Syair Seligi Tajam Bertimbal (1929), Hikayat Syariful Akhtar (1929) dan Syair Khadamuddin (1929). Jumlah karya yang dihasilkan perempuan seperti halnya Raja Aisyah Sulaiman, memang belum sebanding dengan banyaknya karya yang dihasilkan laki-laki.

Tetapi ketika melihat keberanian Raja Aisyah Sulaiman dalam menyuarakan gagasan pemikiran melalui karya-karyanya, itu merupakan pencapaian yang gemilang bagi perempuan diawal abad duapuluh. Melihat pada zaman itu perempuan masih terbatas soal pendidikan ditambah adanya kemelut penjajahan oleh bangsa Eropa.

Raja Aisyah Sulaiman memilih menjadi seorang pengarang sebab ia memiliki pengalaman yang mendalam dalam kehidupan yang dialaminya. Dalam karya-karyanya ia berani mengungkapkan perubahan dalam masyarakat, terutama kaum perempuan dalam merobohkan tradisi yang dianggap tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Keberanian itu menyatakan bahwa Raja Aisyah Sulaiman sebagai pengarang dari zaman peralihan memang berbeda dari zaman sebelumnya.

Di tengah segala keterbatasan sebagai perempuan agar menjadi terdidik, akibat adanya tekanan adat. Sosok seorang Aisyah Sulaiman hadir membawa medan keberanian untuk menunjukkan jati diri. Sebagai pengarang perempuan harus bisa memiliki tempat untuk membuktikan eksistensinya.

Jika kita menilik situasi di dunia Arab, ketika Islam datang memuliakan hak-hak perempuan termasuk soal pendidikan. Kaum perempuan diberi ruang dan waktu untuk belajar sebagaimana kaum laki-laki. Sehingga terlahirlah perempuan-perempuan cendekia, intelektual, ulama, ahli hadist, seniman, budayawan, dan sebagainya.

Untuk itu perlunya pendidikan bagi perempuan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut pendapat dari Studi Maslow bahwasanya perempuan yang memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya berharga, cenderung memiliki sifat mandiri, asertif, dan sukses. Setiap individu, perempuan selalu berusaha memenuhi kebutuhannya secara hirarkhis, dan kebutuhan manusia yang paling tinggi adalah mampu mengaktualisasikan dirinya.

Raja Aisyah Sulaiman hanyalah salah satu contoh pengarang perempuan yang dapat kita manifestasikan segala tingkah laku, maupun keberanian dalam berpikir dan berkarya. Sejatinya dalam diri perempuan terdapat berbagai potensi yang mesti digali dan diberdayakan, bukan malah dibiarkan begitu saja bahkan dianggap tidak penting. Melalui sebuah kesadaran diri, perempuan harus mampu meningkatkan proses pendidikan agar bisa menjadi perempuan yang berintelektual, cerdas, terampil, sabar, berbudi pekerti dan tangguh baik di ruang publik maupun bagi dirinya sendiri.

Dari sosok Raja Aisyah Sulaiman kita dapat meneladani bahwa seorang perempuan bisa mewujud menjadi seorang pengarang tidak terbatas pada degradasi intelektual. Sebab pengarang perempuan adalah seorang yang begitu istimewa karena dapat membahasakan setiap karyanya dengan ciri atau khas bahasa perempuan.

Sehingga sebagai perempuan harus bisa menunjukkan segala kemampuan diri, menyuarakan gagasan dan suara hati serta memanifestasikan dalam bentuk karya maupun dalam hal lainnya. Tetaplah menjadi perempuan yang bersinergi, belajar memberdayakan kemampuan diri dan berani untuk menunjukkannya. []

*) Sumber tulisan dari https://islami.co/raja-aisyah-binti-sulaiman-menunjukkan-fakta-perempuan-bisa-jadi-apa-saja/

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Next Post

7 Konsep Inti untuk Keluarga yang Akrab

fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
7 Konsep Inti untuk Keluarga yang Akrab

7 Konsep Inti untuk Keluarga yang Akrab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0