Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Refleksi Film Ar-Risalah : Belajar Mengorganisir Masyarakat dari Nabi Muhammad Saw

Jika kita ingin menjadi seorang pengorganisir masyarakat, maka cara yang Nabi Muhammad Saw lakukan mungkin bisa kita tiru. Yakni ketika ada sebuah permasalahan hendaknya diselesaikan secara bersama bukan mengambil keputusan secara sepihak

Sukma Aulia Rohman by Sukma Aulia Rohman
18 Juni 2024
in Film, Personal
A A
0
Film Ar-Risalah

Film Ar-Risalah

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam film Ar-Risalah banyak sekali adegan yang memperagakan sosok Nabi Muhammad Saw sebagai seorang pengorganisir masyarakat.

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Juni 2024, saya bersama teman kelas Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon melakukan rangkaian kegiatan pembelajaran tentang Parcipatory Action Research (PAR) selama 4 hari di Yayasan Wangsakerta.

Selama 4 hari mengikuti rangkaian kegiatan di Yayasan Wangsakerta, saya mendapat banyak sekali pengalaman dan pengetahuan baru terkait mengorganisir masyarakat. Sebagai praktiknya di hari ke 3 , saya bersama rekan satu kelas diterjunkan ke Dusun Karang Dawa yang berada di sekitar Yayasan Wangsakerta.

Pada saat pembelajaran di Dusun Karang Dawa kami diajarkan cara untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Di sana kami melakukan pendekatan terlebih dahulu seperti membantu kegiatan masyarakat Karang Dawa seperti membantu mengupas bawang, memasak, bersih-bersih, menciptakan suasana yang nyaman saat melakukan dialog dan lain sebagainya.

Setelah turun ke masyarakat, di malam harinya kami diajak untuk menonton Film Ar-Risalah. Yaitu film yang menceritakan dakwah Nabi Muhammad Saw dalam menyebarkan agama Islam di Jazirah Arab.

Strategi Dakwah Nabi Muhammad Saw

Dalam film ini banyak sekali adegan yang memperagakan sosok Nabi Muhammad Saw sebagai seorang pengorganisir masyarakat.

Pertama, dalam membentuk kekuatan kelompok Islam, Nabi Muhammad Saw memulai dakwahnya ke keluarga atau orang terdekatnya terlebih dahulu. Hal ini karena Islam waktu itu merupakan agama baru, maka Nabi Muhammad Saw melakukan dakwahnya masih secara sembunyi-sembunyi.

Orang-orang pertama yang masuk Islam merupakan keluarga atau orang terdekat Nabi Muhammad Saw yaitu Siti Khadijah, Ali bin Abi Thalib , dan Abu Bakar. Kemudian diikuti oleh beberapa sahabat seperti Zaid bin Haritsah, Utsman Bin Affan dan para sahabat yang lain.

Dalam film digambarkan ketika turun wahyu pertama yaitu Surat al-Alaq, Zaid Bin Haritsah sedang berada di rumah Nabi Muhammad Saw ketika beliau membacakan wahyu tersebut.

Kemudian Zaid keluar dan membacakan ayat tersebut di depan para sahabat, tak lama kemudian datang Abdul Muthalib yakni paman Nabi Muhammad Saw seraya berkata “Jaga berita ini, jangan sampai diketahui oleh orang Quraisy”.

Cara dakwah Nabi Muhammad Saw yakni menyebarkan ajaran Islam secara perlahan dapat kitas sebut sebagai pengorganisasian di masyarakat. Yaitu perlu melakukan pendekatan secara perlahan untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat terlebih dahulu.

Karena untuk mendapatkan informasi dari masyarakat perlu mendapatkan trust atau kepercayaan dari mereka terlebih dahulu. Di antara cara yang dapat kita lakukan adalah dengan membantu kegiatan mereka. Kemudian perlahan mulai mengajak mereka berdialog, sehingga informasi akan mereka berikan secara terbuka.

Mengatasi Persoalan Bersama

Kedua, mengatasi persoalan bersama masyarakat. Dalam Film Ar-Risalah ada sebuah adegan ketika Nabi Muhammad Saw memilih untuk hijrah bersama para sahabat ke Thaif, Habasyah dan Madinah.

Ketika itu kondisi Makkah sudah tidak kondusif, karena banyak sekali umat Islam yang mendapat penyiksaan oleh kaum Quraisy. Sehingga Nabi Muhammad Saw beserta para kaum Muslimin memutuskan untuk hijrah secara bersama-sama.

Jika kita ingin menjadi seorang pengorganisir masyarakat, maka cara yang Nabi Muhammad Saw lakukan mungkin bisa kita tiru. Yakni ketika ada sebuah permasalahan hendaknya diselesaikan secara bersama bukan mengambil keputusan secara sepihak atau hanya mencari kepentingan pribadi.

Hal yang bisa kita lihat dari Nabi Muhammad Saw adalah ketika beliau bersama kaum Muslimin memutuskan untuk hijrah, beliau terlebih dahulu telah membaca situasi kota Makkah yang sudah tak lagi aman bagi keselamatan kaum Muslimin.

Bahkan Nabi Muhammad Saw terlebih dahulu mendahulukan kaum muslimin untuk hijrah terlebih dahulu. Kemudian setelah semua kaum muslimin berhasil sampai ke Madinah. Barulah Nabi Muhammad Saw pergi untuk hijrah.

Ketiga, adanya perubahan. Setelah mengatasi persoalan bersama masyarakat, langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan.

Dalam Film Ar-Risalah Nabi Muhammad Saw telah banyak mengubah tradisi Arab jahiliyah seperti melarang mengubur anak perempuan hidup-hidup. Lalu membuat perubahan tentang kesetaraan adalah hak semua masyarakat tanpa memandang budak, majikan, laki-laki ataupun perempuan. Serta ajaran kebaikan yang merupakan pembaharuan dari tradisi kaum Quraisy.

Dalam melakukan perubahan seperti yang Nabi Muhammad lakukan tentu saja tidak mudah akan banyak tantangan dan hambatan yang harus Nabi lalui. Maka dari itu terus berusaha dan bermusyawarah bersama sangat kita perlukan agar tujuan akhir yaitu perubahan akan tercapai dengan mudah. []

Tags: belajarFilm Ar-RisalahMengorganisir MasyarakatNabi Muhammad SAWRefleksi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Pemikiran Buya Syafii tentang Muslim Indonesia

Next Post

Siti Hajar, Ibunda Peradaban

Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Resolusi
Personal

Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

3 Januari 2026
Pengharapan
Publik

Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

2 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Tahun Baru
Personal

Apa yang Baru dari Tahun Baru?

30 Desember 2025
Next Post
Siti Hajar

Siti Hajar, Ibunda Peradaban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0