Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi Tahun Baru: Muhasabah Dahulu, Mubadalah Kemudian

Dalam skala yang lebih luas, masyarakat dapat menerapkan prinsip mubadalah untuk membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
27 Desember 2025
in Featured, Hikmah
A A
0
Refleksi Tahun Baru

Refleksi Tahun Baru

14
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sama-sama berwazan “mufa’alah,” kata muhasabah dan mubadalah bukanlah kata-kata yang mengandung makna sederhana. Keduanya mencerminkan proses yang mendalam dan penuh makna, khususnya dalam membangun kehidupan yang saleh secara agama maupun sosial.

“Muhasabah,” yang berakar dari kata “ha-sa-ba,” secara harfiah berarti perhitungan atau introspeksi. Dalam terminologi keagamaan, muhasabah memiliki pengertian sebagai proses refleksi diri untuk menilai amal perbuatan, baik yang telah dilakukan maupun yang masih tertunda.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa muhasabah adalah cara untuk mengenali kelemahan diri, memperbaiki kesalahan, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hari penghakiman. Al-Ghazali menggambarkan muhasabah sebagai upaya menimbang amal layaknya seorang pedagang yang menghitung untung rugi.

Tradisi muhasabah juga mendapatkan perhatian dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Hasyr: 18). Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sebuah contoh yang inspiratif berasal dari kisah Rasulullah Muhammad Saw yang sering menyendiri di Gua Hira untuk merenung dan mengevaluasi kondisi masyarakat Arab sebelum menerima wahyu pertama. Tradisi muhasabah tersebut kemudian terus relevan hingga kini.

Refleksi tahun baru, dengan segala simbolismenya, menawarkan kesempatan emas untuk menakar diri apakah langkah-langkah yang diambil selama setahun terakhir telah mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebaikan, dan kepedulian terhadap sesama?

Menyemai Keadilan dalam Kesalingan

Jika muhasabah adalah cermin yang mengungkapkan kebutuhan perubahan, maka mubadalah merupakan tindakan nyata yang menghidupkan perubahan tersebut.

Lafal “mubadalah,” berasal dari akar kata “ba-da-la” yang bermakna saling mengganti atau saling bekerja sama dalam harmoni. Dalam bentuk “mufa’alah,” kata “mubadalah” menekankan aspek kesalingan dalam hubungan manusia, baik dalam lingkup kecil seperti rumah tangga maupun dalam skala yang lebih luas.

Prinsip mubadalah berpijak pada kesetaraan dan keadilan. Dalam konteks rumah tangga, konsep ini diilhami dari kitab suci, salah satunya QS. Al-Baqarah: 187:

“… Mereka (pasangan) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka….”

Ayat tersebut menekankan bahwa hubungan suami-istri bukanlah dominasi satu pihak atas pihak lain, melainkan kerja sama yang setara untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.

Dalam khazanah tafsir, Imam Al-Razi menegaskan bahwa QS. Al-Baqarah: 187 mengandung makna kesalingan yang mendalam. Suami dan istri harus saling melengkapi dalam setiap aspek kehidupan.

Kesadaran untuk Bermubadalah

Lebih jauh, konsep ini juga memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad Saw, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai dalam keluarga.

Namun, menerapkan kesadaran untuk selalu bermubadalah bukanlah pekerjaan mudah. Ia memerlukan introspeksi mendalam untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai contoh, sebuah kisah dalam tradisi tasawuf menceritakan seorang suami yang, setelah bermuhasabah, menyadari bahwa ia sering mengabaikan kontribusi istrinya dalam rumah tangga.

Kesadaran ini memotivasinya untuk lebih menghargai dan melibatkan istrinya dalam pengambilan keputusan. Contoh ini menunjukkan bahwa mubadalah hanya dapat dilakukan oleh individu yang telah melalui proses muhasabah dengan jujur.

Dalam ranah sosial, mubadalah dapat kita terapkan pada isu-isu seperti ketimpangan gender dan diskriminasi. Sebagai contoh, dalam pengelolaan institusi pendidikan, termasuk pesantren, prinsip mubadalah mendorong pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak secara setara. Kesalingan dalam pengelolaan ini tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Kesalingan juga relevan dalam konteks pengasuhan anak. Contohnya, pasangan suami-istri dapat berbagi peran dalam mendidik anak, memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan harmoni dalam keluarga, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan dan kerja sama kepada generasi berikutnya.

Momentum Transformasi

Tahun baru adalah momen reflektif yang menawarkan peluang untuk mengawali babak baru dalam kehidupan. Dalam menghadapi berbagai tantangan sosial seperti ketimpangan gender, ketidakadilan ekonomi, dan konflik keluarga, muhasabah menjadi langkah pertama untuk mengenali akar permasalahan. Refleksi ini tidak hanya mengungkap kelemahan, tetapi juga membuka jalan untuk solusi yang lebih bijak dan adil.

Dalam konteks rumah tangga, pasangan dapat memulai tahun baru dengan introspeksi bersama. Proses ini memungkinkan mereka untuk mengevaluasi hubungan dan membuat komitmen baru yang lebih berlandaskan keadilan dan kesalingan.

Misalnya, pasangan dapat mendiskusikan pembagian tanggung jawab rumah tangga secara lebih adil atau menetapkan tujuan bersama yang mencerminkan aspirasi kedua belah pihak. Proses ini, jika dilakukan dengan kesadaran penuh, akan memperkuat hubungan dan menciptakan harmoni yang berkelanjutan.

Dalam skala yang lebih luas, masyarakat dapat menerapkan prinsip mubadalah untuk membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan. Sebagai contoh, lembaga pendidikan dan pesantren dapat mengadopsi nilai-nilai mubadalah dalam kurikulum mereka, dengan menekankan pentingnya dialog, kerja sama, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Muhasabah dan mubadalah adalah dua langkah yang saling melengkapi. Yang satu memberikan fondasi, sementara yang lain adalah manifestasi dari dasar tersebut. Dengan memadukan keduanya, tahun baru tidak hanya menjadi perayaan pergantian waktu, tetapi juga menjadi momentum transformasi.

Langkah kecil yang dimulai dengan refleksi dapat menghasilkan perubahan besar dalam menciptakan kehidupan yang lebih harmonis, adil, dan berkesalingan. Wallahu a’lam bis-shawab. []

Tags: KesalinganmanusiaMubadalahMuhasabahRefleksi Tahun BaruRelasiTahun Baru 2025
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Kasih Sayang Nabi Saw kepada Anak Laki-laki dan Perempuan

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Kasih Sayang Nabi Saw

Kasih Sayang Nabi Saw kepada Anak Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0