Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Refleksi Tahun Baru: Muhasabah Dahulu, Mubadalah Kemudian

Dalam skala yang lebih luas, masyarakat dapat menerapkan prinsip mubadalah untuk membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan

Thoah Jafar Thoah Jafar
2 Januari 2025
in Hikmah, Rekomendasi
0
Refleksi Tahun Baru

Refleksi Tahun Baru

662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sama-sama berwazan “mufa’alah,” kata muhasabah dan mubadalah bukanlah kata-kata yang mengandung makna sederhana. Keduanya mencerminkan proses yang mendalam dan penuh makna, khususnya dalam membangun kehidupan yang saleh secara agama maupun sosial.

“Muhasabah,” yang berakar dari kata “ha-sa-ba,” secara harfiah berarti perhitungan atau introspeksi. Dalam terminologi keagamaan, muhasabah memiliki pengertian sebagai proses refleksi diri untuk menilai amal perbuatan, baik yang telah dilakukan maupun yang masih tertunda.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa muhasabah adalah cara untuk mengenali kelemahan diri, memperbaiki kesalahan, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hari penghakiman. Al-Ghazali menggambarkan muhasabah sebagai upaya menimbang amal layaknya seorang pedagang yang menghitung untung rugi.

Tradisi muhasabah juga mendapatkan perhatian dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Hasyr: 18). Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sebuah contoh yang inspiratif berasal dari kisah Rasulullah Muhammad Saw yang sering menyendiri di Gua Hira untuk merenung dan mengevaluasi kondisi masyarakat Arab sebelum menerima wahyu pertama. Tradisi muhasabah tersebut kemudian terus relevan hingga kini.

Refleksi tahun baru, dengan segala simbolismenya, menawarkan kesempatan emas untuk menakar diri apakah langkah-langkah yang diambil selama setahun terakhir telah mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebaikan, dan kepedulian terhadap sesama?

Menyemai Keadilan dalam Kesalingan

Jika muhasabah adalah cermin yang mengungkapkan kebutuhan perubahan, maka mubadalah merupakan tindakan nyata yang menghidupkan perubahan tersebut.

Lafal “mubadalah,” berasal dari akar kata “ba-da-la” yang bermakna saling mengganti atau saling bekerja sama dalam harmoni. Dalam bentuk “mufa’alah,” kata “mubadalah” menekankan aspek kesalingan dalam hubungan manusia, baik dalam lingkup kecil seperti rumah tangga maupun dalam skala yang lebih luas.

Prinsip mubadalah berpijak pada kesetaraan dan keadilan. Dalam konteks rumah tangga, konsep ini diilhami dari kitab suci, salah satunya QS. Al-Baqarah: 187:

“… Mereka (pasangan) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka….”

Ayat tersebut menekankan bahwa hubungan suami-istri bukanlah dominasi satu pihak atas pihak lain, melainkan kerja sama yang setara untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.

Dalam khazanah tafsir, Imam Al-Razi menegaskan bahwa QS. Al-Baqarah: 187 mengandung makna kesalingan yang mendalam. Suami dan istri harus saling melengkapi dalam setiap aspek kehidupan.

Kesadaran untuk Bermubadalah

Lebih jauh, konsep ini juga memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad Saw, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai dalam keluarga.

Namun, menerapkan kesadaran untuk selalu bermubadalah bukanlah pekerjaan mudah. Ia memerlukan introspeksi mendalam untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai contoh, sebuah kisah dalam tradisi tasawuf menceritakan seorang suami yang, setelah bermuhasabah, menyadari bahwa ia sering mengabaikan kontribusi istrinya dalam rumah tangga.

Kesadaran ini memotivasinya untuk lebih menghargai dan melibatkan istrinya dalam pengambilan keputusan. Contoh ini menunjukkan bahwa mubadalah hanya dapat dilakukan oleh individu yang telah melalui proses muhasabah dengan jujur.

Dalam ranah sosial, mubadalah dapat kita terapkan pada isu-isu seperti ketimpangan gender dan diskriminasi. Sebagai contoh, dalam pengelolaan institusi pendidikan, termasuk pesantren, prinsip mubadalah mendorong pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak secara setara. Kesalingan dalam pengelolaan ini tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Kesalingan juga relevan dalam konteks pengasuhan anak. Contohnya, pasangan suami-istri dapat berbagi peran dalam mendidik anak, memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan harmoni dalam keluarga, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan dan kerja sama kepada generasi berikutnya.

Momentum Transformasi

Tahun baru adalah momen reflektif yang menawarkan peluang untuk mengawali babak baru dalam kehidupan. Dalam menghadapi berbagai tantangan sosial seperti ketimpangan gender, ketidakadilan ekonomi, dan konflik keluarga, muhasabah menjadi langkah pertama untuk mengenali akar permasalahan. Refleksi ini tidak hanya mengungkap kelemahan, tetapi juga membuka jalan untuk solusi yang lebih bijak dan adil.

Dalam konteks rumah tangga, pasangan dapat memulai tahun baru dengan introspeksi bersama. Proses ini memungkinkan mereka untuk mengevaluasi hubungan dan membuat komitmen baru yang lebih berlandaskan keadilan dan kesalingan.

Misalnya, pasangan dapat mendiskusikan pembagian tanggung jawab rumah tangga secara lebih adil atau menetapkan tujuan bersama yang mencerminkan aspirasi kedua belah pihak. Proses ini, jika dilakukan dengan kesadaran penuh, akan memperkuat hubungan dan menciptakan harmoni yang berkelanjutan.

Dalam skala yang lebih luas, masyarakat dapat menerapkan prinsip mubadalah untuk membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan. Sebagai contoh, lembaga pendidikan dan pesantren dapat mengadopsi nilai-nilai mubadalah dalam kurikulum mereka, dengan menekankan pentingnya dialog, kerja sama, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Muhasabah dan mubadalah adalah dua langkah yang saling melengkapi. Yang satu memberikan fondasi, sementara yang lain adalah manifestasi dari dasar tersebut. Dengan memadukan keduanya, tahun baru tidak hanya menjadi perayaan pergantian waktu, tetapi juga menjadi momentum transformasi.

Langkah kecil yang dimulai dengan refleksi dapat menghasilkan perubahan besar dalam menciptakan kehidupan yang lebih harmonis, adil, dan berkesalingan. Wallahu a’lam bis-shawab. []

Tags: KesalinganmanusiaMubadalahMuhasabahRefleksi Tahun BaruRelasiTahun Baru 2025
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID