Mubadalah.id – Sementara ini, masih banyak umat Islam yang mendahulukan semangat ghazawah (berperang) dalam membangun relasi dengan non-Muslim. Mereka memulai dengan cara pandang sebagai musuh secara mutlak, menciptakan ketakutan terhadap keberadaan mereka dari masa lalu hingga sekarang dan akan datang, dan membangun ketidakpercayaan dan penuh kekhawatiran.
Kemudian, membuat tuduhan yang berlebihan serta stereotip, menimpakan segala keburukan dan kejahatan. Lalu bersedia—atau beberapa sudah melakukan—kekerasan terhadap dengan segala bentuknya.
Semangat relasi seperti ini memang ada landasan teologisnya, ada ayat-ayatnya, ada hadits-haditsnya, dan ada preseden sejarahnya, baik dari kehidupan Nabi Muhammad Saw. Apalagi generasi berikutnya yang penuh dengan kepentingan politik.
Bahkan, di antara satu umat Islam sendiri, yang merujuk pada satu al-Qur’an dan satu nabi, sejarah politik umat Islam, selama berabad-abad.
Termasuk Dinasti Umaiyah, Abbasiyah, maupun Utsmaniyah, juga sarat dengan landasan teologis yang memisahkan dan memecahkan, berperang satu sama lain dengan semangat saling menghancurkan, atau zero Sum game.
Namun, semangat ini tidak merepresentasikan secara utuh seluruh ayat-ayat al-Qur’an maupun teks teks hadits. Ia juga sama sekali tidak sesuai dengan potret yang komprehensif tentang sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw.
Sebagaimana sudah digambarkan, dakwah nabi banyak ditopang oleh individu-individu non-Muslim. Termasuk di masa-masa krusial, mulai dari Pendeta Waraqah bin Naufal, dan paman Khadijah Ra. Terutama paman beliau, Abu Thalib, yang dalam cara pandang Sunni tidak menjadi Muslim hingga akhir hayatnya.
Namun seluruh kekuatan yang dimilikinya digunakan untuk menopang dan melindungi dakwah Nabi Muhammad Saw.
Raja Najasyi
Raja Najasyi di Habasyah atau Etiopia yang memberikan suaka penuh dengan dukungan politik, rumah, dan harta bagi lebih dari 70 orang Islam yang tidak sanggup tinggal di Kota Makkah.
Beberapa dari mereka tinggal lebih dari 14 tahun, jauh dari komunitas umat Islam di Madinah, dengan hukum dan aturan Kristen yang berlaku di Etiopia saat itu.
Nabi Muhammad Saw memuji dan mengapresiasi relasi ini, yang terbangun atas dasar kepercayaan, kerja sama, dan tolong-menolong. Melalui Raja Kristen ini, nabi mewakilkan pernikahan beliau dengan Ramlah binti Abu Sufyan Ra yang menetap di Etiopia dan suaminya wafat.
Pada saat Nabi Muhammad Saw diusir dari Kota Tha’if dan khawatir untuk memasuki Kota Makkah, yang memberikan suaka adalah non-Muslim, yakni Muth’im bin Adi, Kontribusinya juga diapresiasi oleh nabi:
“Andai saja Muth’im masih hidup dan memintaku membebaskan seluruh tawanan Perang Badar, aku akan bebaskan semuanya untuknya,” demikian sabda nabi.
Konstitusi Madinah adalah preseden kuat tentang kesepakatan Muslim dan non-Muslim untuk bekerja sama membangun peradaban bersama untuk nilai-nilai kehidupan, keadilan, dan kemaslahatan.
Perjanjian Hudaibiyah
Begitu pun Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad Saw. dengan kaum Quraisy. Kelompok yang ikut bergabung dalam barisan nabi adalah kabilah-kabilah yang masih belum masuk Islam saat itu, di antaranya kabilah Khuza’ah.
Pembebasan Kota Makkah juga terpicu oleh pembunuhan kejam terhadap koalisi nabi yang non-Muslim, yaitu kabilah Khuza’ah ini. Artinya, nabi bergerak untuk melindungi orang-orang non-Muslim yang terzhalimi, yang masuk dalam koalisi dengan umat Islam.
Belum lagi kisah-kisah individual dalam kehidupan nabi dengan orang-orang non-Muslim di sekitar Madinah. Mereka, satu sama lain, saling berkunjung, menerima dan memberi hadiah, menerima undangan makan, dan relasi sosial sehari-hari yang lain.
Potret utuh sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw seharusnya bisa merekonstruksi cara pandang kita terhadap seluruh ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks hadits.
Sehingga bisa menggerakkan peradaban Islam yang visinya adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat dan anugerah bagi seluruh kehidupan) dan akhlaqul karimah (relasi sosial yang baik dan untuk kebaikan).
Esensi peradaban Islam yang Allah wahyukan Swt kepada nabi adalah untuk membangun kehidupan, bukan kematian (QS. al-Anfaal (8): 24). Untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan hidup, bukan sebaliknya (QS. al-Baqarah (2): 201). []