Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Relasi Kesalingan Untuk Ketahanan Keluarga 

Winarno by Winarno
13 Februari 2023
in Personal
A A
0
Relasi Kesalingan Untuk Ketahanan Keluarga 
2
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seorang pria dan perempuan ingin membangun mahligai rumah tangga. Maka pasangan itu akan melakukan prosesi sakral pernikahan dengan ijab dan qobul terlebih dahulu. Proses ini sebagai pijakan awal membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah (Samara). Untuk ketahanan keluarga, relasi kesalingan harus dipahami.

Sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan pengetahuan relasi kesalingan yang adil, seimbang, dan setara dalam berumahtangga. Sehingga salah satu pihak mendapatkan perlakuan tak adil, karena tugas domestik dan mengurus anak sepenuhnya diserahkan kepada istri.

Apalagi istri memiliki peran reproduksi. Dari mulai hamil, melahirkan hingga menyusui anak-anaknya. Terutama proses melahirkan, perempuan harus mempunyai tenaga ekstra, baik fisik dan juga mental untuk mengeluarkan jabang bayi, bahkan istri harus mempertaruhkan nyawanya.

Di samping itu, meskipun kita ketahui bahwa partisipasi perempuan di ranah publik, dari mulai pendidikan, karier dan pengembangan life skill semakin meningkat. Namun perempuan masih terbebani dengan pekerjaan domestik dan anak, sehingga double burden masih terjadi di masyarakat.

Sudah bekerja di luar, tapi ketika di rumah perempuan harus dibebani dengan urusan domestik. Kalau menurut Bang Rhoma seh “Terlalu”. Katanya sayang istri, ko tidak mau berbagi peran di rumah seh. Padahal perempuan itu juga telah berbagi peran soal keuangan loh.

Saya kira pekerjaan domestik bukanlah kodrat perempuan. Namun hal itu menjadi tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan. Tinggal disepakati bersama dan pekerjaan rumah dibagi, seperti menyuci pakaian, perabotan, nyapu, ngepel, nyetrika hingga mengurus anak.

Sebab istri bukanlah pelayan yang dapat disuruh seenaknya suami. Istri bukan robot, tapi manusia yang diciptakan Allah Swt, yang derajatnya sama seperti laki-laki. Keduanya merupakan manusia yang mulia dan bermartabat.

Mengapa begitu penting memiliki pengetahuan relasi kesalingan yang adil gender dalam mewujudkan keluarga samara sesuai inti surat Al-Quran Ar-Rum ayat 21?

Pasalnya, apabila keluarga tidak dibangun berdasarkan relasi kesalingan. Maka hal itu dapat mengancam kandasnya bahtera rumah tangga (perceraian). Sebab tak ada kerjasama dan tanggung jawab dari kedua belah pihak, sehingga tujuan pernikahan tuk meraih kebahagiaan bersama tidak tercapai.

Mengutip data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) tahun 2010-2014 yang diperoleh dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI menyebutkan penyebab tingginya angka perceraian ternyata didominasi kurangnya pengetahuan relasi kesalingan.

Masih menurut data Badilag MA bahwa perceraian diakibatkan 5 faktor, yaitu tidak ada keharmonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, gangguan pihak ketiga dan cemburu. 5 faktor penyebab perceraian itu bisa kita cegah dengan fondasi relasi kesalingan.

Jika suami ingin dilayani, maka istri pun berhak dilayani suami dan jika suami meminta sesuatu, maka istri pun punya hak minta sesuatu. Dan jika ingin menambah keuangan keluarga, maka beri-lah kebebasan pada istri untuk bekerja dan berkarya.

Terakhir, jika cintanya tak ingin dikhianati, maka jangan mengkhianati cinta yang sudah dibangun lama. Jangan-lah menuruti nafsu, karena itu hanya sesaat, yang bertahan lama adalah saling mencintai, menyayangi dan melengkapi satu sama lain.

Untuk mencapai satu pulau (kebahagiaan) ke pulau (kebahagiaan) lain, maka bahtera harus didayung bersama. Kalau ada ombak besar sekalipun tentu bisa dilalui bersama. Kalau dayung sendiri, maka hal itu dapat mengancam terbaliknya bahtera (ketahanan keluarga).

Saya kira sangat penting membangun keluarga samara dengan relasi kesalingan yang adil gender. Dibangun berdasarkan kerjasama dan kemitraaan dari keduanya untuk mewujudkan keluarga yang bahagia.

Membangun ketahanan keluarga memang tidak mudah. Jika tidak dibekali dengan pengetahuan relasi kesalingan dua belah pihak. Kesalingan bukan hanya masalah pendidikan, karier atau pengembangan diri, tetapi pekerjaan domestik dan mengurus juga harus dilandasi kesalingan. Saling bekerja urusan domestik dan mengurus anak.

Bagi generasi milenial yang ingin membangun keluarga melalui ikatan pernikahan. Maka sudah semestinya membekali dirinya masing-masing dengan pengetahuan relasi kesalingan. Kesalingan mencintai, menyayangi, bekerja domestik, mengurus anak. Dari situlah akan tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia. Wallahu A’lam Bishawab.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesbangpol Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Kelompok yang Ajak Anti Pancasila

Next Post

Menyikapi Perbedaan

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
menyikapi perbedaan

Menyikapi Perbedaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0