Mubadalah.id – Relasi mubadalah menjadi salah satu relasi ingin memastikan bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing harus saleh dan salihah kepada pasangannya.
Laki-laki diminta menjadi saleh kepada istrinya, menyenangkannya, melayani, dan menjaga diri, agar relasi dengan istrinya tetap baik dan dipercaya.
Begitu pun perempuan diminta menjadi salihah kepada suaminya, menyenangkannya, melayani, dan menjaga diri, agar relasi dengan suaminya tetap baik dan dipercaya.
Tetapi bukankah teks Hadisnya hanya berbicara tentang istri saja, karena menggunakan kata al-marah al-shalihah?.
Demikian pertanyaan lanjutannya. Secara literal teks Hadis itu berbicara mengenai istri salihah. Namun, kita bisa menemukan makna relevan untuk suami atau laki-laki.
Makna yang juga dituntut berbagai ayat dan Hadis agar lahir dari perilaku laki-laki kepada istrinya.
Kriteria pertama dan kedua, misalnya, adalah menyenangkan dan melayani suami. Bukankah laki-laki juga Islam tuntut untuk menyenangkan dan melayani istri.
Tidakkah ayat al-Qur’an sangat gamblang meminta para laki-laki untuk selalu berbuat baik kepada istri (muasyarah bi al-maruf) (QS. al-Nisa (4): 19).
Prinsip Pernikahan
Prinsip pernikahan juga ditegaskan agar selalu dirawat dan dipelihara dengan baik (imsak bi maruf). (QS. al-Baqarah (2): 229).
Nabi Saw. bersabda: “Yang terbaik di antara kalian (wahai laki-laki) adalah mereka yang berbuat baik kepada istri kalian.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 1195)
Dalam hal melayani, tidakkah Nabi Saw. juga dalam berbagai riwayat selalu melayani sang istri.
Aisyah r.a. pernah ditanya mengenai hal ini oleh Aswad bin Yazid, beliau menjawab: “Nabi Saw. di rumah selalu melayani keluarganya, ketika berkumandang azan lalu bergegas shalat” (Shahih al-Bukhari, no. 6039)
Begitu pun menjaga diri. Ini perintah yang teramat gamblang dalam berbagai ayat, bahwa semua mukmin, laki-laki dan perempuan, harus selalu menjaga diri, kapan dan di mana pun, agar tidak terjadi perbuatan nista. (QS. al-Nur (24): 30-31).
Jika istri dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan nista, maka suami juga dituntut untuk melakukan hal yang sama.
Pernikahan adalah ikatan yang kukuh (QS. al-Nisa (4): 21). Nabi Saw menekankan ikatan pernikahan ini kepada publik luas. Terutama para laki-laki kepada istri mereka, pada saat Haji Wadak sebagai bagian dari komitmen ketakwaan (Shahih Muslim, 3009). []