Mubadalah.id – Relasi hubungan anak dengan orang tua adalah hubungan orang yang melahirkan dengan yang dilahirkan, hubungan orang yang merawat dengan yang dirawat, hubungan orang yang mendidik dengan yang dididik, dan hubungan yang lebih tua dengan yang lebih muda.
Dalam hubungan itu, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi dari koin mata uang, yakni dua hal yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan.
Di samping mempunyai sejumlah kewajiban, orang tua juga mempunyai hak, misalnya hak untuk dihormati. Begitu juga dengan anak. Ia memiliki hak untuk disayang oleh kedua orang tuanya. Jika orang tua memperoleh penghormatan dari anak, maka anak juga memperoleh kasih sayang dari orang tua.
Salah satu bentuk penghormatan anak terhadap orang tua adalah menaati perintah-perintahnya sejauh tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah.
Sementara kedua orang tua sebagai pihak yang lebih tua harus menunjukkan kasih sayangnya kepada anak sebagai pihak yang lebih muda. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Dari Anas bin Malik menuturkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua.” (HR. Imam al-Turmudzi)
Jadi, kewajiban orang tua adalah menyayangi anaknya, sementara haknya adalah memperoleh penghormatan dari anaknya. Sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya, dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang dari orang tuanya.
Seorang anak diwajibkan menghormati orang tua jika ia memperoleh kasih-sayang dari orang tuanya. Orang tua diwajibkan menyayangi anak jika ia memperoleh penghormatan dari anaknya. Hak dan kewajiban ini bersifat timbal balik, resiprokal.
Harus Saling Proaktif
Oleh karenanya, kedua belah pihak mestinya tidak saling menunggu, malah harus saling proaktif melaksanakan kewajiban agar memperoleh hak. Hak akan diperoleh jika kewajiban telah dilaksanakan.
Semangat hadits di atas adalah mendahulukan pelaksanaan kewajiban ketimbang perolehan hak. Orang tua memang seharusnya menyayangi anaknya dengan segala perilaku, pemberian. Termasuk dalam memerintahkan anaknya.
Suatu perintah harus mereka landasi dengan kasih sayang, bukan amarah, kebencian, sehingga cenderung bersifat eksploitatif. Begitu juga kepada anak, seharusnya ia menghormati dan memuliakan orang tuanya dengan ketulusikhlasan, bukan keterpaksaan.
Beginilah, cara al-Qur’an dan al-Hadits menjelaskan kewajiban anak terhadap orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, menaati, dan bertutur kata yang sopan dan santun. []