Mubadalah.id – Prinsip keadilan dalam perspektif mubadalah menjadi sangat penting ketika membahas relasi antara perempuan dan laki-laki. Dalam banyak masyarakat, perempuan sering berada dalam posisi yang lebih rentan, baik secara biologis maupun sosial.
Secara biologis, perempuan mengalami sejumlah fase penting dalam kehidupannya. Fase tersebut meliputi menstruasi, kehamilan, melahirkan, masa nifas, serta menyusui. Setiap kondisi tersebut memerlukan perhatian, perlindungan, dan dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.
Tanpa adanya keadilan yang mempertimbangkan kondisi biologis tersebut, perempuan berpotensi menghadapi situasi yang melelahkan serta merugikan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain faktor biologis, perempuan juga sering menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial dalam masyarakat. Beberapa bentuk ketidakadilan tersebut antara lain stigma negatif, subordinasi dalam pengambilan keputusan, serta keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan.
Perempuan juga kerap menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Di samping itu, banyak perempuan mengalami beban ganda karena harus menjalankan pekerjaan domestik sekaligus aktivitas di ruang publik.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa relasi antara perempuan dan laki-laki tidak selalu berlangsung dalam kondisi yang setara. Karena itu, pendekatan keadilan dalam mubadalah menekankan pentingnya mempertimbangkan pengalaman yang dihadapi perempuan.
Pendekatan ini tidak berhenti pada pernyataan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan yang mampu menjawab perbedaan kondisi biologis dan sosial yang ada.
Dengan cara tersebut, relasi antara perempuan dan laki-laki dapat berkembang menjadi hubungan yang lebih adil, saling mendukung, serta mampu menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi semua pihak. []
*)Sumber Tulisan: Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)




































