Mubadalah.id – Salah satu wujud amal saleh dalam relasi pasangan suami istri adalah saling memperlakukan secara baik dan bermartabat. Kesalingan dalam kebaikan ini (mu’asyarah bi al-ma’ruf) hanya bisa terwujud jika kerja rumah tangga ditanggung bersama, laki-laki dan perempuan.
Melanggar ajaran mu’asyarah bi al-ma’ruf jika salah satu anggota terbebani kerja rumah tangga, sementara yang lain hanya menikmati semata.
Sakinah
Sakinah dalam al-Qur’an (QS. ar-Rum (30): 21) merupakan tujuan dan harapan laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri kepada pernikahan.
Kerja sama dalam menanggung beban domestik di dalam rumah akan membuat suami istri lebih tenang dan bahagia. Menanggung dan berbagi bersama lebih mudah untuk bahagia bersama.
Sementara itu, Islam juga mengajarkan tentang ta’awun atau saling tolong menolong.
Ta’awun menjadi ajaran pokok dalam Islam yang harus suami dan istri wujudkan sejak di dalam rumah. Sehingga seseorang tidak dibiarkan menanggung sendirian tanggung jawab dan kerja-kerja rumah tangga.
Tolong-menolong dalam Islam adalah bagian dari ajaran akhlak mulia yang Nabi Muhammad Saw. anjurkan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.”
Uswah Hasanah
Dalam berbagai Hadis, terekam Nabi Saw. biasa melakukan kerja domestik di dalam rumah. Seperti menjahit, memperbaiki sepatu, dan membantu keluarga.
Siapa pun yang mencintai Nabi Saw. dan ingin meneladani perilaku Nabi Saw., baik laki-laki maupun perempuan, harus terlibat aktif dalam kerja di dalam rumah tangga.
Dari Aswad berkata: Aku bertanya kepada Sayidah Aisyah r.a. tentang apa yang Nabi Saw. lakukan ketika berada di dalam rumah.
Kemudian, Aisyah r.a. menjawab: “Nabi Saw. melakukan kerja-kerja pelayanan keluarga ketika berada di dalam rumah. Jika datang waktu shalat, Nabi Saw. akan keluar rumah menunaikan shalat.” (Shahih al-Bukhari, no. 680). []