Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Relasi Tetangga dalam Perspektif Islam: Menghidupkan Husnul ‘Ahdi

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat

Enok umi Enok umi
30 September 2024
in Hikmah
0
Relasi Tetangga

Relasi Tetangga

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya mengikuti kajian Tadarus Subuh yang digelar setiap hari Minggu secara daring oleh Mubadalah.id, Afkaruna, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Fahmina, Rahima, dan Alimat.

Tema “Penghormatan dan Sambutan Hangat kepada Tetangga” menarik perhatian saya karena topiknya sederhana namun memiliki makna mendalam.

Pada 22 September 2024, merupakan pertemuan ketiga dari kitab Hadis ke-124 Nabiyyurahmah yang dipimpin oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id, dan Nyai Nurun Sariyah M.H., Pengasuh PP. Syafi’iyah Banyuwangi sekaligus Simpul Rahima Jawa Timur.

Relasi Tetangga

Nyai Nurun Sariyah dari Mustadrak Al-Hakim menjelaskan bahwa Husnul ‘Ahdi atau menjaga hubungan baik merupakan bagian dari iman. Esensi dari ajaran ini adalah kita harus menjaga relasi tetap baik lintas zaman, masa, tempat, tanggung jawab, dan ikatan. Segala wujud kebaikan yang kita lakukan adalah manifestasi dari keimanan.

Teladan Rasulullah

Ibnu Bathal, seorang ahli hadis dan fikih dari Mazhab Hambali, menyebutkan dalam satu riwayat bahwa ketika Syaidah Aisyah merasa cemburu terhadap Siti Khadijah meskipun Siti Khadijah sudah tiada, Rasulullah tetap mengirim hadiah berupa daging kambing kepada tetangga dan kenalan Siti Khadijah.

Untuk menghormati Siti Khadijah yang semasa hidupnya selalu menjaga relasi baik dengan tetangga dan kenalannya, bahkan setelah wafat.

Rasulullah memberikan teladan tentang pentingnya bersikap baik tidak hanya kepada tetangga sendiri, tetapi juga kepada tetangga dan kenalan orang-orang yang kita cintai. Beliau mengajarkan sikap ramah, santun, dan pentingnya menjaga relasi tetap baik.

Kita harus terus menjaga relasi baik ini selama hidup dan meneruskannya kepada anak cucu kita.

Dengan menjaga relasi baik. Kita berusaha menjaga umat manusia agar tetap harmonis. Jika semua orang melakukannya, relasi rahmat di muka bumi akan terjaga dari orang ke orang.

Kita menjalankan fungsi sebagai khalifah di muka bumi dengan menjaga relasi baik, menciptakan kedamaian, ketentraman, dan melaksanakan tugas kemanusiaan sesuai perintah Allah Swt.

Penghormatan dan Sambutan

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat.

Tahiyat atau salam, secara bahasa, menunjukkan bahwa salam disampaikan secara verbal, yaitu melalui kata-kata yang kita ucapkan.

Tidak hanya menjadi sekadar ucapan atau bentuk penghormatan. Tetapi juga mencakup makna yang lebih luas, yaitu kita berupaya menjaga dunia agar dipenuhi dengan kasih sayang, cinta, dan kedamaian.

Dari  Q.S An-Nisa ayat  85:

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَاۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَاۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا

Siapa yang memberi pertolongan yang baik niscaya akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Siapa yang memberi pertolongan yang buruk niscaya akan menanggung bagian (dosa) darinya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Syafaat merupakan pertolongan yang bisa berbentuk kebaikan atau kejahatan. Ketika seseorang mendorong orang lain berbuat baik, ia akan mendapatkan pahala atas anjuran kebaikannya.

Sebaliknya, jika seseorang membantu orang lain melakukan perbuatan buruk, ia akan menanggung dosa atas dukungannya terhadap kejahatan itu. Intinya, orang yang menjadi penyebab terwujudnya kebaikan atau kejahatan akan menerima ganjaran atau hukuman dari Allah sesuai dengan amalnya, karena Allah Mahaadil.

Juga dijelaskan  dalam  ayat  selanjutnya  yakni Q.S  An-Nisa ayat  86:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.

Begitupun kepada relasi tetangga. Kita harus menjaga sopan santun dalam pergaulan bertujuan agar kita memelihara persaudaraan melalui aturan tertentu, seperti membalas penghormatan (salam) dengan setara atau memberikan balasan yang lebih baik.

Kita bisa membalasnya dengan ucapan yang menyenangkan, nada lembut, atau sikap yang baik. Allah memperhatikan bagaimana kita menegakkan adab yang memperkuat hubungan persaudaraan.

Histori Sebelum Wafatnya Siti Khadijah

Dari penggalan Mustadrak Hakim Hadis No.40:

افَقَلَ: “إِنَّهَا كَانَتْ تَأْتِيْنَا زَمَنَ خَدِيْجَةَ، وَ إِنَّ حُسْنَ الْعَهْدِ مِنَ الْإِيْمَانِ

Nabi s.a.w. lalu menjawab: “Sesungguhnya dia pernah datang kepada kami pada masa Khadījah, dan perjanjian yang baik termasuk bagian dari iman.”

Dalam hadits tersebut, menjaga hubungan baik dengan orang-orang yang memiliki ikatan lama, terutama dari masa Khadijah, menekankan pentingnya ikatan persahabatan dan perjanjian yang telah terjalin.

Begitupun Islam sangat menghargai hubungan sosial, termasuk dengan orang tua atau mereka yang pernah berbuat baik di masa lalu.

Dalam penggalan hadits selanjutnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ عَجُوْزٌ إِلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – وَ هُوَ عِنْدِيْ، فَقَالَ: لَهَا رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – : “مَنْ أَنْتِ؟ ” قَالَتْ: أَنَا جَثَّامَةُ الْمُزَنِيَّةُ، فَقَالَ: ” بَلْ أَنْتِ حَسَّانَةُ الْمُزَنِيَّةُ

Ā’isyah, dia berkata: “Seorang nenek-nenek datang menemui Nabi s.a.w. ketika beliau sedang berada di sampingku, maka Rasulullah bertanya kepadanya: “Siapakah engkau?” Dia menjawab: “Aku Jatstsāmah (perempuan yang menakutkan) al-Muzaniyyah.” Nabi s.a.w. lalu bersabda: “Justru engkau Ḥassānah (perempuan yang baik dan menarik) al-Muzaniyyah.

Nabi Saw juga mengubah nama Jatstsamah Al-Muzaniyyah yang berarti “menakutkan” menjadi Hassanah Al-Muzaniyyah yang berarti “baik dan menarik.”

Tidak hanya sekadar mengganti nama. Melainkan salah satu bentuk ajaran Islam untuk selalu mengucapkan yang baik, mendorong optimisme, dan memberikan penghormatan.

Ketika berinteraksi dan berbicara, Rasulullah selalu menjaga perasaan orang lain dan memberikan penghormatan, khususnya kepada orang yang lebih tua.

Perspektif Mubadalah

Menurut Kiai Faqih, kita tidak hanya harus menjalin hubungan baik dengan lansia, tetapi juga mengamalkan konsep “Husnul ‘Ahdi,” atau menjaga janji dengan baik.

Dalam perspektif Mubadalah tidak hanya meneladani Nabi sebagai sosok laki-laki, tetapi juga menekankan laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk menjaga relasi dengan baik.

Perspektif Mubadalah ini mengajak laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga relasi, tanpa membatasi subjeknya. Hubungan baik tidak hanya antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, tetapi bisa melibatkan perempuan sebagai subjek. Termasuk relasi antar etnis dan agama.

Ketika kita memaknai hadits atau ayat-ayat Al-Quran, kita harus melihat konteksnya, bukan hanya lafadz-nya. Kita harus mempertimbangkan konteks, cerita, sebab, dan akibat dari suatu peristiwa.

Dalam konsep Mubadalah, kita mengambil ma’ruf dan keadilan hakiki dari predikatnya, ma’ruf-nya, serta inspirasi pembelajarannya. Penting bagi kita untuk memperhatikan konteks, sebab-akibat, cerita pada masanya, dan keadaan yang relevan saat itu. []

Tags: Akhlak Nabiislamperspektif mubadalahRelasi TetanggaSunah Nabi
Enok umi

Enok umi

Mahasantri Mahad Aly Kebon Jambu

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID