Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Relasi Tetangga dalam Perspektif Islam: Menghidupkan Husnul ‘Ahdi

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat

Enok umi by Enok umi
30 September 2024
in Hikmah
A A
0
Relasi Tetangga

Relasi Tetangga

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya mengikuti kajian Tadarus Subuh yang digelar setiap hari Minggu secara daring oleh Mubadalah.id, Afkaruna, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Fahmina, Rahima, dan Alimat.

Tema “Penghormatan dan Sambutan Hangat kepada Tetangga” menarik perhatian saya karena topiknya sederhana namun memiliki makna mendalam.

Pada 22 September 2024, merupakan pertemuan ketiga dari kitab Hadis ke-124 Nabiyyurahmah yang dipimpin oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id, dan Nyai Nurun Sariyah M.H., Pengasuh PP. Syafi’iyah Banyuwangi sekaligus Simpul Rahima Jawa Timur.

Relasi Tetangga

Nyai Nurun Sariyah dari Mustadrak Al-Hakim menjelaskan bahwa Husnul ‘Ahdi atau menjaga hubungan baik merupakan bagian dari iman. Esensi dari ajaran ini adalah kita harus menjaga relasi tetap baik lintas zaman, masa, tempat, tanggung jawab, dan ikatan. Segala wujud kebaikan yang kita lakukan adalah manifestasi dari keimanan.

Teladan Rasulullah

Ibnu Bathal, seorang ahli hadis dan fikih dari Mazhab Hambali, menyebutkan dalam satu riwayat bahwa ketika Syaidah Aisyah merasa cemburu terhadap Siti Khadijah meskipun Siti Khadijah sudah tiada, Rasulullah tetap mengirim hadiah berupa daging kambing kepada tetangga dan kenalan Siti Khadijah.

Untuk menghormati Siti Khadijah yang semasa hidupnya selalu menjaga relasi baik dengan tetangga dan kenalannya, bahkan setelah wafat.

Rasulullah memberikan teladan tentang pentingnya bersikap baik tidak hanya kepada tetangga sendiri, tetapi juga kepada tetangga dan kenalan orang-orang yang kita cintai. Beliau mengajarkan sikap ramah, santun, dan pentingnya menjaga relasi tetap baik.

Kita harus terus menjaga relasi baik ini selama hidup dan meneruskannya kepada anak cucu kita.

Dengan menjaga relasi baik. Kita berusaha menjaga umat manusia agar tetap harmonis. Jika semua orang melakukannya, relasi rahmat di muka bumi akan terjaga dari orang ke orang.

Kita menjalankan fungsi sebagai khalifah di muka bumi dengan menjaga relasi baik, menciptakan kedamaian, ketentraman, dan melaksanakan tugas kemanusiaan sesuai perintah Allah Swt.

Penghormatan dan Sambutan

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat.

Tahiyat atau salam, secara bahasa, menunjukkan bahwa salam disampaikan secara verbal, yaitu melalui kata-kata yang kita ucapkan.

Tidak hanya menjadi sekadar ucapan atau bentuk penghormatan. Tetapi juga mencakup makna yang lebih luas, yaitu kita berupaya menjaga dunia agar dipenuhi dengan kasih sayang, cinta, dan kedamaian.

Dari  Q.S An-Nisa ayat  85:

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَاۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَاۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا

Siapa yang memberi pertolongan yang baik niscaya akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Siapa yang memberi pertolongan yang buruk niscaya akan menanggung bagian (dosa) darinya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Syafaat merupakan pertolongan yang bisa berbentuk kebaikan atau kejahatan. Ketika seseorang mendorong orang lain berbuat baik, ia akan mendapatkan pahala atas anjuran kebaikannya.

Sebaliknya, jika seseorang membantu orang lain melakukan perbuatan buruk, ia akan menanggung dosa atas dukungannya terhadap kejahatan itu. Intinya, orang yang menjadi penyebab terwujudnya kebaikan atau kejahatan akan menerima ganjaran atau hukuman dari Allah sesuai dengan amalnya, karena Allah Mahaadil.

Juga dijelaskan  dalam  ayat  selanjutnya  yakni Q.S  An-Nisa ayat  86:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.

Begitupun kepada relasi tetangga. Kita harus menjaga sopan santun dalam pergaulan bertujuan agar kita memelihara persaudaraan melalui aturan tertentu, seperti membalas penghormatan (salam) dengan setara atau memberikan balasan yang lebih baik.

Kita bisa membalasnya dengan ucapan yang menyenangkan, nada lembut, atau sikap yang baik. Allah memperhatikan bagaimana kita menegakkan adab yang memperkuat hubungan persaudaraan.

Histori Sebelum Wafatnya Siti Khadijah

Dari penggalan Mustadrak Hakim Hadis No.40:

افَقَلَ: “إِنَّهَا كَانَتْ تَأْتِيْنَا زَمَنَ خَدِيْجَةَ، وَ إِنَّ حُسْنَ الْعَهْدِ مِنَ الْإِيْمَانِ

Nabi s.a.w. lalu menjawab: “Sesungguhnya dia pernah datang kepada kami pada masa Khadījah, dan perjanjian yang baik termasuk bagian dari iman.”

Dalam hadits tersebut, menjaga hubungan baik dengan orang-orang yang memiliki ikatan lama, terutama dari masa Khadijah, menekankan pentingnya ikatan persahabatan dan perjanjian yang telah terjalin.

Begitupun Islam sangat menghargai hubungan sosial, termasuk dengan orang tua atau mereka yang pernah berbuat baik di masa lalu.

Dalam penggalan hadits selanjutnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ عَجُوْزٌ إِلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – وَ هُوَ عِنْدِيْ، فَقَالَ: لَهَا رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – : “مَنْ أَنْتِ؟ ” قَالَتْ: أَنَا جَثَّامَةُ الْمُزَنِيَّةُ، فَقَالَ: ” بَلْ أَنْتِ حَسَّانَةُ الْمُزَنِيَّةُ

Ā’isyah, dia berkata: “Seorang nenek-nenek datang menemui Nabi s.a.w. ketika beliau sedang berada di sampingku, maka Rasulullah bertanya kepadanya: “Siapakah engkau?” Dia menjawab: “Aku Jatstsāmah (perempuan yang menakutkan) al-Muzaniyyah.” Nabi s.a.w. lalu bersabda: “Justru engkau Ḥassānah (perempuan yang baik dan menarik) al-Muzaniyyah.

Nabi Saw juga mengubah nama Jatstsamah Al-Muzaniyyah yang berarti “menakutkan” menjadi Hassanah Al-Muzaniyyah yang berarti “baik dan menarik.”

Tidak hanya sekadar mengganti nama. Melainkan salah satu bentuk ajaran Islam untuk selalu mengucapkan yang baik, mendorong optimisme, dan memberikan penghormatan.

Ketika berinteraksi dan berbicara, Rasulullah selalu menjaga perasaan orang lain dan memberikan penghormatan, khususnya kepada orang yang lebih tua.

Perspektif Mubadalah

Menurut Kiai Faqih, kita tidak hanya harus menjalin hubungan baik dengan lansia, tetapi juga mengamalkan konsep “Husnul ‘Ahdi,” atau menjaga janji dengan baik.

Dalam perspektif Mubadalah tidak hanya meneladani Nabi sebagai sosok laki-laki, tetapi juga menekankan laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk menjaga relasi dengan baik.

Perspektif Mubadalah ini mengajak laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga relasi, tanpa membatasi subjeknya. Hubungan baik tidak hanya antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, tetapi bisa melibatkan perempuan sebagai subjek. Termasuk relasi antar etnis dan agama.

Ketika kita memaknai hadits atau ayat-ayat Al-Quran, kita harus melihat konteksnya, bukan hanya lafadz-nya. Kita harus mempertimbangkan konteks, cerita, sebab, dan akibat dari suatu peristiwa.

Dalam konsep Mubadalah, kita mengambil ma’ruf dan keadilan hakiki dari predikatnya, ma’ruf-nya, serta inspirasi pembelajarannya. Penting bagi kita untuk memperhatikan konteks, sebab-akibat, cerita pada masanya, dan keadaan yang relevan saat itu. []

Tags: Akhlak Nabiislamperspektif mubadalahRelasi TetanggaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif

Next Post

Kesalehan Ayah, Ibu dan Anak dalam Relasi Parental

Enok umi

Enok umi

Mahasantri Mahad Aly Kebon Jambu

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Relasi Parental

Kesalehan Ayah, Ibu dan Anak dalam Relasi Parental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0