Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Relasi Tetangga dalam Perspektif Islam: Menghidupkan Husnul ‘Ahdi

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat

Enok umi by Enok umi
30 September 2024
in Hikmah
A A
0
Relasi Tetangga

Relasi Tetangga

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya mengikuti kajian Tadarus Subuh yang digelar setiap hari Minggu secara daring oleh Mubadalah.id, Afkaruna, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Fahmina, Rahima, dan Alimat.

Tema “Penghormatan dan Sambutan Hangat kepada Tetangga” menarik perhatian saya karena topiknya sederhana namun memiliki makna mendalam.

Pada 22 September 2024, merupakan pertemuan ketiga dari kitab Hadis ke-124 Nabiyyurahmah yang dipimpin oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id, dan Nyai Nurun Sariyah M.H., Pengasuh PP. Syafi’iyah Banyuwangi sekaligus Simpul Rahima Jawa Timur.

Relasi Tetangga

Nyai Nurun Sariyah dari Mustadrak Al-Hakim menjelaskan bahwa Husnul ‘Ahdi atau menjaga hubungan baik merupakan bagian dari iman. Esensi dari ajaran ini adalah kita harus menjaga relasi tetap baik lintas zaman, masa, tempat, tanggung jawab, dan ikatan. Segala wujud kebaikan yang kita lakukan adalah manifestasi dari keimanan.

Teladan Rasulullah

Ibnu Bathal, seorang ahli hadis dan fikih dari Mazhab Hambali, menyebutkan dalam satu riwayat bahwa ketika Syaidah Aisyah merasa cemburu terhadap Siti Khadijah meskipun Siti Khadijah sudah tiada, Rasulullah tetap mengirim hadiah berupa daging kambing kepada tetangga dan kenalan Siti Khadijah.

Untuk menghormati Siti Khadijah yang semasa hidupnya selalu menjaga relasi baik dengan tetangga dan kenalannya, bahkan setelah wafat.

Rasulullah memberikan teladan tentang pentingnya bersikap baik tidak hanya kepada tetangga sendiri, tetapi juga kepada tetangga dan kenalan orang-orang yang kita cintai. Beliau mengajarkan sikap ramah, santun, dan pentingnya menjaga relasi tetap baik.

Kita harus terus menjaga relasi baik ini selama hidup dan meneruskannya kepada anak cucu kita.

Dengan menjaga relasi baik. Kita berusaha menjaga umat manusia agar tetap harmonis. Jika semua orang melakukannya, relasi rahmat di muka bumi akan terjaga dari orang ke orang.

Kita menjalankan fungsi sebagai khalifah di muka bumi dengan menjaga relasi baik, menciptakan kedamaian, ketentraman, dan melaksanakan tugas kemanusiaan sesuai perintah Allah Swt.

Penghormatan dan Sambutan

Kita menjaga relasi tetangga dengan baik salah satunya dengan memberikan penghormatan dan sambutan yang hangat.

Tahiyat atau salam, secara bahasa, menunjukkan bahwa salam disampaikan secara verbal, yaitu melalui kata-kata yang kita ucapkan.

Tidak hanya menjadi sekadar ucapan atau bentuk penghormatan. Tetapi juga mencakup makna yang lebih luas, yaitu kita berupaya menjaga dunia agar dipenuhi dengan kasih sayang, cinta, dan kedamaian.

Dari  Q.S An-Nisa ayat  85:

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَاۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَاۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا

Siapa yang memberi pertolongan yang baik niscaya akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Siapa yang memberi pertolongan yang buruk niscaya akan menanggung bagian (dosa) darinya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Syafaat merupakan pertolongan yang bisa berbentuk kebaikan atau kejahatan. Ketika seseorang mendorong orang lain berbuat baik, ia akan mendapatkan pahala atas anjuran kebaikannya.

Sebaliknya, jika seseorang membantu orang lain melakukan perbuatan buruk, ia akan menanggung dosa atas dukungannya terhadap kejahatan itu. Intinya, orang yang menjadi penyebab terwujudnya kebaikan atau kejahatan akan menerima ganjaran atau hukuman dari Allah sesuai dengan amalnya, karena Allah Mahaadil.

Juga dijelaskan  dalam  ayat  selanjutnya  yakni Q.S  An-Nisa ayat  86:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.

Begitupun kepada relasi tetangga. Kita harus menjaga sopan santun dalam pergaulan bertujuan agar kita memelihara persaudaraan melalui aturan tertentu, seperti membalas penghormatan (salam) dengan setara atau memberikan balasan yang lebih baik.

Kita bisa membalasnya dengan ucapan yang menyenangkan, nada lembut, atau sikap yang baik. Allah memperhatikan bagaimana kita menegakkan adab yang memperkuat hubungan persaudaraan.

Histori Sebelum Wafatnya Siti Khadijah

Dari penggalan Mustadrak Hakim Hadis No.40:

افَقَلَ: “إِنَّهَا كَانَتْ تَأْتِيْنَا زَمَنَ خَدِيْجَةَ، وَ إِنَّ حُسْنَ الْعَهْدِ مِنَ الْإِيْمَانِ

Nabi s.a.w. lalu menjawab: “Sesungguhnya dia pernah datang kepada kami pada masa Khadījah, dan perjanjian yang baik termasuk bagian dari iman.”

Dalam hadits tersebut, menjaga hubungan baik dengan orang-orang yang memiliki ikatan lama, terutama dari masa Khadijah, menekankan pentingnya ikatan persahabatan dan perjanjian yang telah terjalin.

Begitupun Islam sangat menghargai hubungan sosial, termasuk dengan orang tua atau mereka yang pernah berbuat baik di masa lalu.

Dalam penggalan hadits selanjutnya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ عَجُوْزٌ إِلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – وَ هُوَ عِنْدِيْ، فَقَالَ: لَهَا رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ – : “مَنْ أَنْتِ؟ ” قَالَتْ: أَنَا جَثَّامَةُ الْمُزَنِيَّةُ، فَقَالَ: ” بَلْ أَنْتِ حَسَّانَةُ الْمُزَنِيَّةُ

Ā’isyah, dia berkata: “Seorang nenek-nenek datang menemui Nabi s.a.w. ketika beliau sedang berada di sampingku, maka Rasulullah bertanya kepadanya: “Siapakah engkau?” Dia menjawab: “Aku Jatstsāmah (perempuan yang menakutkan) al-Muzaniyyah.” Nabi s.a.w. lalu bersabda: “Justru engkau Ḥassānah (perempuan yang baik dan menarik) al-Muzaniyyah.

Nabi Saw juga mengubah nama Jatstsamah Al-Muzaniyyah yang berarti “menakutkan” menjadi Hassanah Al-Muzaniyyah yang berarti “baik dan menarik.”

Tidak hanya sekadar mengganti nama. Melainkan salah satu bentuk ajaran Islam untuk selalu mengucapkan yang baik, mendorong optimisme, dan memberikan penghormatan.

Ketika berinteraksi dan berbicara, Rasulullah selalu menjaga perasaan orang lain dan memberikan penghormatan, khususnya kepada orang yang lebih tua.

Perspektif Mubadalah

Menurut Kiai Faqih, kita tidak hanya harus menjalin hubungan baik dengan lansia, tetapi juga mengamalkan konsep “Husnul ‘Ahdi,” atau menjaga janji dengan baik.

Dalam perspektif Mubadalah tidak hanya meneladani Nabi sebagai sosok laki-laki, tetapi juga menekankan laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk menjaga relasi dengan baik.

Perspektif Mubadalah ini mengajak laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga relasi, tanpa membatasi subjeknya. Hubungan baik tidak hanya antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, tetapi bisa melibatkan perempuan sebagai subjek. Termasuk relasi antar etnis dan agama.

Ketika kita memaknai hadits atau ayat-ayat Al-Quran, kita harus melihat konteksnya, bukan hanya lafadz-nya. Kita harus mempertimbangkan konteks, cerita, sebab, dan akibat dari suatu peristiwa.

Dalam konsep Mubadalah, kita mengambil ma’ruf dan keadilan hakiki dari predikatnya, ma’ruf-nya, serta inspirasi pembelajarannya. Penting bagi kita untuk memperhatikan konteks, sebab-akibat, cerita pada masanya, dan keadaan yang relevan saat itu. []

Tags: Akhlak Nabiislamperspektif mubadalahRelasi TetanggaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Enok umi

Enok umi

Mahasantri Mahad Aly Kebon Jambu

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0