Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

Pada akhirnya, krisis ini bukan hanya soal reshuffle menteri, tetapi tentang rapuhnya relasi negara dan rakyat.

Laily Nur Zakiya Laily Nur Zakiya
10 September 2025
in Publik
0
Sri Mulyani

Sri Mulyani

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pergantian mendadak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal September 2025 memunculkan guncangan yang jauh lebih besar daripada rotasi kabinet. Bagi banyak orang, sosok Sri Mulyani identik dengan kredibilitas fiskal, disiplin anggaran, dan integritas. Tidak heran jika pencopotannya membuat publik resah, investor cemas, dan pasar keuangan bergejolak.

Reshuffle ini terjadi di tengah meningkatnya kekecewaan rakyat terhadap kebijakan fiskal negara. Ketidakpuasan itu meledak setelah terungkapnya besarnya tunjangan hunian anggota DPR sekitar Rp50 juta per bulan. Kebijakan ini kontras dengan kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi kenaikan harga bahan pokok.

Gelombang protes mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, yang kita kenal dengan “17+8 Tuntutan”, menjadi simbol keresahan nasional.

Pertanyaannya apakah pergantian Sri Mulyani benar-benar menjawab persoalan rakyat, atau justru memperlihatkan krisis legitimasi pemerintah di hadapan publik?

Krisis Kepercayaan Publik

Dalam politik modern, kepercayaan publik adalah fondasi utama relasi antara negara dan warga. Menurut Fukuyama, ketidakpercayaan tidak menyediakan lingkungan yang kondusif untuk maju. Melalui penelitian yang ia tuangkan dalam buku Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity, Fukuyama memperlihatkan ada korelasi antara masyarakat yang hight trust dan low trust dengan kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi.

Sebaliknya, dalam negara-negara yang low trust, ketidakpercayaan tersebar luas dan membebani seluruh bentuk aktivitas ekonomi dan politik dengan sejenis pajak tertentu yang tidak harus terbayar oleh masyarakat yang hight trust.

Karena tidak percaya, orang-orang akan mengakhiri kerjasama mereka yang terbangun di bawah sistem aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan formal, yang harus dinegosiasikan, disepakati, digugat, dan terlaksana, bahkan kadang-kadang dengan cara-cara koersif.

Bagi banyak orang, Sri Mulyani adalah simbol kredibilitas fiskal. Ia pernah berani menolak proyek ambisius yang ia anggap membebani APBN, mengurangi subsidi BBM untuk menutup defisit. Bahkan ia berhadapan dengan elite politik ketika melawan mafia pajak. Ketika figur semacam ini disingkirkan, siapa lagi yang bisa kita percaya menjaga uang mereka?

Krisis kepercayaan ini berbahaya. Weber menekankan bahwa legitimasi negara tidak hanya berdiri di atas hukum formal atau kekuasaan, tetapi juga pada rasa adil yang rakyat rasakan. Tanpa legitimasi moral, negara kehilangan wibawanya, sekalipun memiliki kekuatan militer dan hukum.

Keadilan Fiskal yang Terabaikan

Masalah utama dalam polemik ini adalah keadilan fiskal. Dalam teori ekonomi publik, pajak seharusnya terkelola berdasarkan asas keadilan yang mampu memberi lebih, sementara yang lemah terlindungi. John Rawls dalam A Theory of Justice menjelaskan prinsip difference. Kebijakan adil adalah kebijakan yang menguntungkan kelompok paling lemah.

Sayangnya, arah kebijakan fiskal Indonesia sering kali berjalan terbalik. Rakyat kecil menanggung beban pajak lebih besar melalui konsumsi sehari-hari, sementara kelompok elite menikmati fasilitas melimpah. Kenaikan PPN 12 persen, misalnya, dianggap teknis oleh pemerintah, tetapi nyata terasa di masyarakat. Harga kebutuhan pokok naik, daya beli menurun, dan angka kemiskinan semakin bertambah.

Ironisnya, di saat yang sama DPR menikmati tunjangan dengan jumlah berpuluh kali lipat dari gaji rakyatnya, di luar gaji dan fasilitas lainnya. Ketimpangan inilah yang melahirkan kemarahan publik. Kontras antara beban rakyat dan privilege elite menunjukkan bahwa keadilan fiskal masih jauh dari prinsip Rawls maupun amanat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Dampak Sosial yang Lebih Luas

Kebijakan fiskal tidak pernah netral. Ia berkelindan dengan realitas sosial sehari-hari. Buruh yang gajinya terpotong pajak penghasilan, ibu rumah tangga yang harus memutar otak karena harga kebutuhan naik, dan pelaku UMKM yang terbebani biaya produksi semua merasakan dampaknya langsung.

Ketidakadilan fiskal juga berdampak pada relasi sosial. Masyarakat merasa ada jarak yang semakin lebar antara negara dan rakyat. Jurang ini diperparah dengan gaya komunikasi politik yang sering mengabaikan aspirasi warga. Alih-alih membuka ruang dialog, kebijakan fiskal justru diputuskan secara top-down tanpa partisipasi bermakna.

Politik dan Krisis Legitimasi

Reshuffle Sri Mulyani memperlihatkan bahwa politik kerap lebih berpihak pada stabilitas elite daripada keadilan rakyat. Rousseau dalam The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial. Kesepakatan bahwa rakyat menyerahkan sebagian haknya dengan syarat negara melindungi kepentingan mereka. Jika negara gagal memenuhi syarat itu, kontrak sosial pun runtuh.

Dan sekarang, krisis legitimasi ini semakin nyata. Program seperti makan siang gratis bisa saja menyenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar masalah ketimpangan. Sementara itu, kebijakan strategis seperti reformasi pajak progresif atau pengendalian anggaran pejabat justru tidak berjalan secara serius.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Ada beberapa langkah mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pertama, transparansi anggaran harus diperkuat dengan membuka data penggunaan APBN secara real-time kepada masyarakat.

Kedua, fasilitas pejabat negara perlu negara tinjau ulang agar sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat. Ketiga, pajak progresif harus diperluas, barang mewah, keuntungan perusahaan besar, dan aset nonproduktif harus dikenai pajak lebih tinggi daripada kebutuhan pokok rakyat.

Lebih dari itu, kebijakan fiskal harus melibatkan partisipasi publik. Suara buruh, perempuan, nelayan, dan petani perlu terakomodasi dalam proses perumusan kebijakan. Tanpa itu, kebijakan fiskal hanya akan menjadi alat elite untuk mempertahankan kekuasaan.

Belajar dari Kesalingan

Pada akhirnya, krisis ini bukan hanya soal reshuffle menteri, tetapi tentang rapuhnya relasi negara dan rakyat. Relasi itu seharusnya berjalan dua arah, saling melindungi dan menguatkan. Di sinilah nilai mubadalah atau kesalingan penting kita ingat.

Negara tidak bisa hanya menuntut rakyat membayar pajak, sementara hak-hak mereka terabaikan. Sebaliknya, rakyat juga tidak mungkin terus percaya jika pemerintah tidak memberi bukti keadilan. Kesalingan menuntut adanya timbal balik yang adil. Pajak yang dibayar rakyat kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata. Sementara pejabat negara menunjukkan empati dengan hidup sederhana dan berpihak pada yang lemah.

Reshuffle Sri Mulyani bisa kita baca sebagai ujian sejarah. Apakah pemerintah memilih jalan politik yang menutup telinga dari rakyat, atau menjadikannya momentum untuk membangun kembali kontrak sosial yang setara. Jika nilai kesalingan kita tegakkan, negara dan rakyat bisa berdiri sebagai mitra, bukan musuh. Tetapi jika tidak, krisis kepercayaan ini akan terus membesar, dan legitimasi negara akan semakin runtuh. []

 

Tags: ekonomiIndonesiaKebijakan FiskalMenteri KeuanganpolitikResuffle KabinetSri Mulyani
Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID