Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respon atas Pemaknaan Hadis Dayyuts di Media Sosial

Larangan menjadi dayyūts pada dasarnya isyarat agar senantiasa saling mengingatkan untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar dan menjauhi dosa-dosa besar dalam lingkup masyarakat terkecil, yakni keluarga

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
17 Juli 2023
in Keluarga
0
Hadis Dayyuts

Hadis Dayyuts

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu kali saya menjumpai salah satu meme di media sosial dengan akun Instagram @salaf.ittiba yang membuat tertegun sejenak. Meme tersebut memuat satu istilah yang baru, yakni dayyuts.

Unggahan meme diberi judul “Jangan Jadi Suami Dayyuts”. Terdapat tambahan keterangan berupa pertanyaan “apa itu dayyuts? Dayyuts adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu”. Kata dayyuts dituliskan dengan font berwarna merah yang menunjukkan titik tekan yang ingin ditonjolkan.

Saya pun beralih pada keterangan yang pemilik akun berikan untuk menelusuri apa itu dayyuts. Dalam keterangan unggahan mereka sebutkan redaksi hadis dayyuts yang bersumber dari Musnad Ahmad nomor 69 berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَث

Artinya: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ada tiga golongan yang diharamkan memasuki surga; pecandu khamer, orang yang durhaka, dan dayyuts (yakni) orang yang masa bodoh terhadap isterinya, dan membiarkannya melakukan perbuatan keji (zina).”

Penjelasan Hadis Dayyuts

Hadis dayyuts tersebut menjadi sumber otoritatif yang  menjadi landasan dalam pembuatan meme tersebut. Selain itu, penjelasan mengenai keterkaitan antara larangan menjadi dayyuts dengan keharusan melarang istri atau anak perempuan memamerkan foto di media sosial.

Alasan yang mendasari larangan ini, mulai dari kekhawatiran foto unggahan bisa mendatangkan fitnah (godaan) bagi laki-laki yang mengantarkan pada terjadinya zina, dan bertentangan dengan sifat malu dan ‘iffah.

Kemudian, mencegah munculnya penyakit ‘ain, iri dengki, menimbulkan dosa jariyah karena memperlihatkan aurat, termasuk dosa besar (dayyuts). Hingga menjatuhkan wibawa suami jika foto istrinya muncul di media sosial.

Sontak saja hal ini memunculkan pertanyaan besar bagi kita. Bagaimana menerima pandangan tersebut. Sedangkan realitas empiris menunjukkan bahwa masyarakat muslim Indonesia bisa kita katakan ‘gemar’ mengunggah foto pribadi maupun bersama suami atau istri.

Entah dengan niatan sekedar membagikan momen, sebagai rasa syukur (tahadduts bin ni’mah) ataupun dengan niatan lain. Apakah yang demikian berdampak pada dosa laki-laki selaku suami ataupun kepala keluarga? Tentu saja tidak bisa sesederhana itu dalam menghakimi.

Hadis Dayyuts : Otentisitas dan Pemaknaan

Hadis Dayyuts ini terdapat dalam 2 kitab hadis, yakni dalam Sunan al-Nasai 2512 dan Musnad Ahmad nomor hadis 5904, 5839, dan 5117.

Al-Nasa’I menilai bahwa hadis ini berstatus hasan shahih. Oleh karenanya, hadis ini bisa kita jadikan sebagai hujjah landasan moral umat Islam. Makna utama di atas bisa kita pahami sebagai bentuk peringatan Nabi Saw agar menjauhkan diri dan keluarga dari sejumlah dosa besar. Di mana hal itu bisa menghalangi seseorang masuk surga.

Nabi melarang keras perilaku dayyūts dan dosa besar lain (durhaka kepada orang tua, dan pecandu khamr)  karena bisa merugikan orang lain, dan bahkan merusak moral. Hal ini pun bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam yang menjunjung tinggi mu’asyarah bil ma’ruf  dalam menjaga relasi sosial.

Peringatan Nabi Saw tersebut juga merupakan upaya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar demi terciptanya kedamaian dan ketentraman dalam berkehidupan di dunia ini. Tujuan-tujuan tersebut sejalan dengan gagasan mubadalah yang berusaha  mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menghindarkan keburukan (mafsadah) bagi setiap manusia.

Larangan menjadi dayyuts juga berkorelasi kuat dengan ayat al-Qur’an yang menegaskan tentang tanggung jawab untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka (QS. Al-Tahrim[66]:6).

Bias Gender dalam Pemaknaan Hadis Dayyuts di Medsos

Kembali lagi pada topik awal mengenai meme di atas. Menilik penjelasan sebelumnya, penekanan subjek yang dituntut untuk bertanggung jawab terletak pada pundak laki-laki sebagai kepala keluarga. Sedangkan objek yang dituntut untuk patuh serta untuk menjauhi kerusakan (mafsadah) adalah keluarga yang perempuan (istri dan anak perempuan).

Pemaknaan literal  seperti ini bisa kita katakan cenderung parsial menimpakan kesalahan pada laki-laki sebagai suami atau kepala keluarga. Di sisi lain ia nampak turut melarang perempuan tampil di publik. Meskipun hanya sekedar foto saja. Padahal, tidak semua keaktifan perempuan di media sosial bertujuan untuk mengundang ketertarikan lawan jenis.

Dalam perspekif pemaknaan hadis secara mubadalah, hal ini tidak relevan karena tidak menunjukkan relasi kesalingan dan kemitraan dalam relasi keluarga.

Larangan menjadi Dayyuts Perspektif Mubadalah

Di era sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan anggota keluarganya untuk selamat di dunia dan akhirat. Secara makna asal, dayyūts tertuju pada seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.

Dalam perspektif mubadalah, dayyūts tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja. Namun juga mencakup perempuan yang membiarkan pasangan maupun keluarganya berbuat hal yang bertentangan dengan agama.

Larangan menjadi dayyūts pada dasarnya isyarat agar senantiasa saling mengingatkan untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar, dan menjauhi dosa-dosa besar dalam lingkup masyarakat terkecil, yakni keluarga.

Orang tua, baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa mensosialisasikan nilai-nilai akhlak terpuji. Begitu pula suami dan istri harus senantiasa ber-muasyarah bil ma’ruf . Dan saling mengingatkan jika pasangannya berbuat salah dan menyeleweng dari ajaran agama. []

Tags: hadis dayyutsislamKesalinganlaki-lakimaknamedia sosialnabi muhammadperempuanrespon
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam
  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID