Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respon atas Pemaknaan Hadis Dayyuts di Media Sosial

Larangan menjadi dayyūts pada dasarnya isyarat agar senantiasa saling mengingatkan untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar dan menjauhi dosa-dosa besar dalam lingkup masyarakat terkecil, yakni keluarga

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
17 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Hadis Dayyuts

Hadis Dayyuts

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu kali saya menjumpai salah satu meme di media sosial dengan akun Instagram @salaf.ittiba yang membuat tertegun sejenak. Meme tersebut memuat satu istilah yang baru, yakni dayyuts.

Unggahan meme diberi judul “Jangan Jadi Suami Dayyuts”. Terdapat tambahan keterangan berupa pertanyaan “apa itu dayyuts? Dayyuts adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu”. Kata dayyuts dituliskan dengan font berwarna merah yang menunjukkan titik tekan yang ingin ditonjolkan.

Saya pun beralih pada keterangan yang pemilik akun berikan untuk menelusuri apa itu dayyuts. Dalam keterangan unggahan mereka sebutkan redaksi hadis dayyuts yang bersumber dari Musnad Ahmad nomor 69 berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَث

Artinya: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ada tiga golongan yang diharamkan memasuki surga; pecandu khamer, orang yang durhaka, dan dayyuts (yakni) orang yang masa bodoh terhadap isterinya, dan membiarkannya melakukan perbuatan keji (zina).”

Penjelasan Hadis Dayyuts

Hadis dayyuts tersebut menjadi sumber otoritatif yang  menjadi landasan dalam pembuatan meme tersebut. Selain itu, penjelasan mengenai keterkaitan antara larangan menjadi dayyuts dengan keharusan melarang istri atau anak perempuan memamerkan foto di media sosial.

Alasan yang mendasari larangan ini, mulai dari kekhawatiran foto unggahan bisa mendatangkan fitnah (godaan) bagi laki-laki yang mengantarkan pada terjadinya zina, dan bertentangan dengan sifat malu dan ‘iffah.

Kemudian, mencegah munculnya penyakit ‘ain, iri dengki, menimbulkan dosa jariyah karena memperlihatkan aurat, termasuk dosa besar (dayyuts). Hingga menjatuhkan wibawa suami jika foto istrinya muncul di media sosial.

Sontak saja hal ini memunculkan pertanyaan besar bagi kita. Bagaimana menerima pandangan tersebut. Sedangkan realitas empiris menunjukkan bahwa masyarakat muslim Indonesia bisa kita katakan ‘gemar’ mengunggah foto pribadi maupun bersama suami atau istri.

Entah dengan niatan sekedar membagikan momen, sebagai rasa syukur (tahadduts bin ni’mah) ataupun dengan niatan lain. Apakah yang demikian berdampak pada dosa laki-laki selaku suami ataupun kepala keluarga? Tentu saja tidak bisa sesederhana itu dalam menghakimi.

Hadis Dayyuts : Otentisitas dan Pemaknaan

Hadis Dayyuts ini terdapat dalam 2 kitab hadis, yakni dalam Sunan al-Nasai 2512 dan Musnad Ahmad nomor hadis 5904, 5839, dan 5117.

Al-Nasa’I menilai bahwa hadis ini berstatus hasan shahih. Oleh karenanya, hadis ini bisa kita jadikan sebagai hujjah landasan moral umat Islam. Makna utama di atas bisa kita pahami sebagai bentuk peringatan Nabi Saw agar menjauhkan diri dan keluarga dari sejumlah dosa besar. Di mana hal itu bisa menghalangi seseorang masuk surga.

Nabi melarang keras perilaku dayyūts dan dosa besar lain (durhaka kepada orang tua, dan pecandu khamr)  karena bisa merugikan orang lain, dan bahkan merusak moral. Hal ini pun bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam yang menjunjung tinggi mu’asyarah bil ma’ruf  dalam menjaga relasi sosial.

Peringatan Nabi Saw tersebut juga merupakan upaya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar demi terciptanya kedamaian dan ketentraman dalam berkehidupan di dunia ini. Tujuan-tujuan tersebut sejalan dengan gagasan mubadalah yang berusaha  mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menghindarkan keburukan (mafsadah) bagi setiap manusia.

Larangan menjadi dayyuts juga berkorelasi kuat dengan ayat al-Qur’an yang menegaskan tentang tanggung jawab untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka (QS. Al-Tahrim[66]:6).

Bias Gender dalam Pemaknaan Hadis Dayyuts di Medsos

Kembali lagi pada topik awal mengenai meme di atas. Menilik penjelasan sebelumnya, penekanan subjek yang dituntut untuk bertanggung jawab terletak pada pundak laki-laki sebagai kepala keluarga. Sedangkan objek yang dituntut untuk patuh serta untuk menjauhi kerusakan (mafsadah) adalah keluarga yang perempuan (istri dan anak perempuan).

Pemaknaan literal  seperti ini bisa kita katakan cenderung parsial menimpakan kesalahan pada laki-laki sebagai suami atau kepala keluarga. Di sisi lain ia nampak turut melarang perempuan tampil di publik. Meskipun hanya sekedar foto saja. Padahal, tidak semua keaktifan perempuan di media sosial bertujuan untuk mengundang ketertarikan lawan jenis.

Dalam perspekif pemaknaan hadis secara mubadalah, hal ini tidak relevan karena tidak menunjukkan relasi kesalingan dan kemitraan dalam relasi keluarga.

Larangan menjadi Dayyuts Perspektif Mubadalah

Di era sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan anggota keluarganya untuk selamat di dunia dan akhirat. Secara makna asal, dayyūts tertuju pada seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.

Dalam perspektif mubadalah, dayyūts tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja. Namun juga mencakup perempuan yang membiarkan pasangan maupun keluarganya berbuat hal yang bertentangan dengan agama.

Larangan menjadi dayyūts pada dasarnya isyarat agar senantiasa saling mengingatkan untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar, dan menjauhi dosa-dosa besar dalam lingkup masyarakat terkecil, yakni keluarga.

Orang tua, baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa mensosialisasikan nilai-nilai akhlak terpuji. Begitu pula suami dan istri harus senantiasa ber-muasyarah bil ma’ruf . Dan saling mengingatkan jika pasangannya berbuat salah dan menyeleweng dari ajaran agama. []

Tags: hadis dayyutsislamKesalinganlaki-lakimaknamedia sosialnabi muhammadperempuanrespon
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pada Masa Nabi Saw, Aisyah Ra Pernah Menjadi Wali Nikah Perempuan

Next Post

Walimah Pernikahan di Indonesia

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0