Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respons Alquran Terkait Perselingkuhan dalam Rumah Tangga

TentPerselingkuhan dalam rumah tangga merupakan pengkhianatan yang keji, bukan saja telah mengkhianati kehidupan keluarga, tapi juga perjanjian dengan Tuhan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
8 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Respons Alquran Perselingkuhan

Respons Alquran Perselingkuhan

44
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sehubungan dengan beredarnya berita perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga rupanya senyap-senyap  menjadi perbincangan tersendiri di forum itu (forum santri yang konsen dengan khazanah Islam) berikut respons Alquran. Mulai dari warga biasa hingga seorang ASN. Bahkan Detik.com memiliki tag khusus perselingkuhan baik warga biasa maupun ASN.

Tentu saja perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan pengkhianatan yang keji, bukan saja telah mengkhianati kehidupan keluarga (al-Khiyanah al-Zaujiyah) tapi telah mengkhianati perjanjian dengan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).

Namun sebelum menjelaskan respons Alquran terkait perselingkuhan dari kaca mata Mubadalah saya ingin mengulas sedikit riwayatnya. Dalam perjalanan sejarah, tercatat beberapa kasus di mana perselingkuhan terjadi di kalangan sahabat. Antara lain adalah Uaimir dan Hilal bin Umayyah.

Disclaimer: Perselingkuhan yang saya maksud dalam kisah ini adalah perselingkuhan yang sampai melakukan hubungan intim.

Nabi Tak Berkenan Menanggapi Pertanyaan Umair

Dalam kisah Umair sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkannya, ia menjumpai pasangannya (istrinya) berselingkuh dengan seseorang. Kemudian Umair menemui temannya, Asim bin Adiy. Lalu Umair bertanya kepada Asim dengan sedikit mengaburkan kisahnya seolah-olah orang lain yang mengalaminya.

“Apa yang harus dilakukan seorang suami bila menjumpai pasangannya berselingkuh dengan orang lain? Apakah harus membunuh selingkuhannya lalu kalian akan membunuh (sebagai qishas) suaminya karena membunuh selingkuhan istrinya, atau harus bagaimana?”. Tanya Umair kepada Asim. Lalu Umair menyuruh Asim untuk bertanya ke Rasulullah terkait persoalan tersebut.

Sayangnya, bukanlah jawaban yang Asim dapatkan dari Rasulullah. Justru Rasulullah enggan menanggapi pertanyaan tersebut bahkan tidak senang (jika enggan mengatakan marah). Maka Asim bergegas menuju Umair untuk menyampaikan sikap Rasulullah yang membuat sahabat Umair sedikit kecewa dan berkata, “Demi Tuhan, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya langsung ke Rasulullah”.

Sahabat Hilal Bin Umayyah Ketika Melaporkan Istrinya

Sedangkan kisah lainnya, Hilal bin Umayyah juga bertanya kepada Nabi perihal istrinya yang selingkuh dengan Syarik bin Sahma’. Bahkan dengan yakin Hilal bin Umayyah mengatakan bahwa istrinya berselingkuh dengan Syarik. Tentu saja, sebagaimana sebelumnya, Nabi tidak serta menerimanya. Nabi tetap bersikap prosedural, yaitu Hilal bin Umayyah wajib mendatangkan saksi (4 orang laki-laki), atau punggungnya akan dicambuk 80 kali.

Sebab pernyataan Hilal sudah masuk dalam ranah hukum tuduhan yang kemudian dikenal dengan tuduhan zina (qadf). Sebagaimana hukum yang sudah berlaku, bahwa orang yang berani menuduh zina kepada orang lain maka ancamannya tidak main-main. Yaitu dicambuk sebanyak 80 kali sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Nur ayat 4-5. Hukum inilah yang dipegang Nabi ketika menyikapi persoalan yang menimpa Hilal bin Umayyah dengan istrinya.

Kaget bukan kepalang, Hilal mendengar tanggapan Nabi yang mengancam akan mencambuk punggungnya bila tidak mampu mendatangkan 4 saksi. Maka Hilal pun bersikeras karena ia sangat yakin bahwa istrinya telah berbuat serong dengan Syarik bin Sahma’.

Perdebatan Hilal bin Umayyah bersama Nabi Muhammad

Hilal pun membela diri, “Bagaimana Nabi ini, masak bila kita melihat pasangan kita melakukan serong dan sampai berhubungan intim lalu kita masih dibebankan untuk mencari empat saksi? Sebelum dapat empat saksi, adegannya sudah selesai?”

فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ

Begitu pula dengan Nabi. Beliau tetap saja bersikukuh dengan sikap proseduralnya yaitu wajib mendatangkan empat saksi atau akan dapat cambukan 80 kali. Kecuali kedatangan Alquran yang merespons perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut. Oleh sebab itu, nabi tetap saja berkata sebagaimana sebelumnya.

فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

Saking jengkelnya Hilal – karena Nabi seolah mengabaikan fakta yang sesungguhnya dan tetap berpegang teguh dengan hukum formal yang berlaku. Maka Hilal “sedikit mengancam balik” dengan mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutus Mu sebagai Nabi yang benar, sungguh saya telah jujur sejujur-jujurnya. Dan Allah pasti akan menurunkan hukum baru yang merevisi hukum formal itu (had qadf) untuk membelaku dan membebaskanku dari hukuman cambuk”.

فَقَالَ هِلَالٌ: وَاَلَّذِي بَعَثَك بِالْحَقِّ نَبِيًّا إنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنَزِّلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْجَلْدِ

Respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga

Setelah berkata demikian Hilal pulang. Tidak lama dari itu, kemudian Jibril mendatangi Nabi guna menyampaikan hukum baru yang mentakhsis hukum sebelumnya sebagai solusi dalam persoalan selingkuh dalam keluarga dan tuduh menuduh (zina) di antara pasutri. Yaitu juga terdapat dalam surah Al-Nur.

ﵟوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ [النور: 6-9]

Ayat itu adalah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Di mana bila salah seorang telah berani menuduh pasangannya selingkuh (sampai melakukan zina), maka ia tidak terikat dengan hukum yang berlaku sebelumnya.

Yaitu wajib mendatangkan 4 saksi, jika tidak maka akan mendapatkan cambuk-an sebanyak 80 kali. Dengan demikian maka pemberlakuan hukum untuk melakukan sumpah sebagai ganti dari 4 saksi yang kemudian populer dengan nama sumpah li’an.

Tidak berhenti di situ, Alquran juga memberikan solusi kepada pihak yang tertuduh dan terbukti kesalahannya (melakukan zina) agar terlepas dari hukum cambuk atau rajam dengan cara melakukan sumpah balik (sumpah li’an). Dengan turunnya ayat itu maka bebaslah hukuman-hukuman yang bisa saja menimpa kepada salah satunya, sebagai hukum tuduhan zina atau hukuman berzina.

Kisah itu Bukan Justifikasi bahwa Perempuan Makhluk Penggoda

Dari kisah di atas, ada beberapa hal yang perlu menjadi renungan bagi kita.

Pertama, kendatipun dalam riwayat di atas pelaku yang berselingkuh adalah pasangan yang perempuan. Tetapi tidak bisa menjadi justifikasi bahwa perempuan merupakan makhluk penggoda yang kemudian dikait-kaitkan dengan ayat tentang hukuman bagi orang yang berzina di mana Tuhan menyebutkan perempuan terlebih dulu sebagaimana tidak sedikit tafsir-tafsir memaparkannya.

Sebab, perselingkuhan dalam rumah tangga bisa saja terjadi kepada kedua belah pihak. Dan tentu perselingkuhan dalam keluarga merupakan kejahatan yang harus di sanksi karena telah mengkhianati hukum berpasangan (al-Khiyanah al-Zaujiyah) dan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).

Hikmah Sikap Nabi yang Tak Menerima Laporan sahabatnya

Kedua, Sikap Nabi Muhammad yang tidak serta merta menerima pengaduan dari sahabatnya karena alasan-alasan tertentu.

Antara lain ingin menegaskan larangan keras tentang tuduh-menuduh, lebih-lebih yang terkait dengan zina. Andaipun sangat yakin bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau dosa (zina) maka sebaiknya menutupinya selama tidak merugikan kemaslahatan umum.

Sebagaimana menjadi keyakinan banyak ulama bahwa alangkah baiknya menutupi dosa atau aib (zina) seseorang selama bukan kejahatan sosial. Barangkali akan bertobat dan Tuhan akan menerima tobatnya. Bahkan masyhur ada riwayat yang mengatakan, sebagaimana Gus Baha mengampanyekannya bahwa “Setiap dosa akan terampuni kecuali yang terang-terangan”.

Jangan Gampang Menerima Laporan Tanpa Bukti

Selain itu, sebab bila Nabi sekali saja menerima delik aduan para sahabatnya dan melaksanakan hukuman sesuai prosedur yaitu menindak orang yang tertuduh. Maka putusan itu akan menjadi hukum yang berlaku di antara kaum muslim.

Kemungkinan buruknya, akan jadi legalitas oleh para suami-suami yang tidak baik untuk melaporkan dan menuduh istrinya berzina. Dan Nabi tidak menginginkan tersebut terjadi sehingga Nabi bersikukuh untuk tidak menerima laporan sahabatnya kendati Nabi juga meyakini kebenaran Hilal bin Umayyah.

Tidak hanya itu, Nabi juga tidak ingin menghukum kaumnya lantaran melakukan dosa selama dosa itu bisa terselesaikan secara baik-baik atau bertobat. Oleh sebab itu, setelah menyelesaikan persoalan tersebut Nabi bersabda;

 فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: (لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ، لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ)

“Andaikan tidak ada putusan dari Alquran niscaya akan ada masalah antara saya dan perempuan itu (merajam-nya)”.

Demikianlah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Untuk kelanjutan penjelasan ayatnya akan saya kemukakan di lain waktu melalui perspektif Mubadalah. []

 

 

 

Tags: islamistriKisah NabiMerebut Tafsirperkawinanperselingkuhanperspektif mubadalahRespons Alquransejarahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Abu Thalib yang Berjuang Melindungi Nabi Saw dari Petinggi Quraisy

Next Post

Al-Qur’an dan Hadis Menjadi Sumber untuk Jawab Semua Masalah Kehidupan Manusia

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Sumber

Al-Qur'an dan Hadis Menjadi Sumber untuk Jawab Semua Masalah Kehidupan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0