Mubadalah.id – Sehubungan dengan beredarnya berita perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga rupanya senyap-senyap menjadi perbincangan tersendiri di forum itu (forum santri yang konsen dengan khazanah Islam) berikut respons Alquran. Mulai dari warga biasa hingga seorang ASN. Bahkan Detik.com memiliki tag khusus perselingkuhan baik warga biasa maupun ASN.
Tentu saja perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan pengkhianatan yang keji, bukan saja telah mengkhianati kehidupan keluarga (al-Khiyanah al-Zaujiyah) tapi telah mengkhianati perjanjian dengan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).
Namun sebelum menjelaskan respons Alquran terkait perselingkuhan dari kaca mata Mubadalah saya ingin mengulas sedikit riwayatnya. Dalam perjalanan sejarah, tercatat beberapa kasus di mana perselingkuhan terjadi di kalangan sahabat. Antara lain adalah Uaimir dan Hilal bin Umayyah.
Disclaimer: Perselingkuhan yang saya maksud dalam kisah ini adalah perselingkuhan yang sampai melakukan hubungan intim.
Nabi Tak Berkenan Menanggapi Pertanyaan Umair
Dalam kisah Umair sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkannya, ia menjumpai pasangannya (istrinya) berselingkuh dengan seseorang. Kemudian Umair menemui temannya, Asim bin Adiy. Lalu Umair bertanya kepada Asim dengan sedikit mengaburkan kisahnya seolah-olah orang lain yang mengalaminya.
“Apa yang harus dilakukan seorang suami bila menjumpai pasangannya berselingkuh dengan orang lain? Apakah harus membunuh selingkuhannya lalu kalian akan membunuh (sebagai qishas) suaminya karena membunuh selingkuhan istrinya, atau harus bagaimana?”. Tanya Umair kepada Asim. Lalu Umair menyuruh Asim untuk bertanya ke Rasulullah terkait persoalan tersebut.
Sayangnya, bukanlah jawaban yang Asim dapatkan dari Rasulullah. Justru Rasulullah enggan menanggapi pertanyaan tersebut bahkan tidak senang (jika enggan mengatakan marah). Maka Asim bergegas menuju Umair untuk menyampaikan sikap Rasulullah yang membuat sahabat Umair sedikit kecewa dan berkata, “Demi Tuhan, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya langsung ke Rasulullah”.
Sahabat Hilal Bin Umayyah Ketika Melaporkan Istrinya
Sedangkan kisah lainnya, Hilal bin Umayyah juga bertanya kepada Nabi perihal istrinya yang selingkuh dengan Syarik bin Sahma’. Bahkan dengan yakin Hilal bin Umayyah mengatakan bahwa istrinya berselingkuh dengan Syarik. Tentu saja, sebagaimana sebelumnya, Nabi tidak serta menerimanya. Nabi tetap bersikap prosedural, yaitu Hilal bin Umayyah wajib mendatangkan saksi (4 orang laki-laki), atau punggungnya akan dicambuk 80 kali.
Sebab pernyataan Hilal sudah masuk dalam ranah hukum tuduhan yang kemudian dikenal dengan tuduhan zina (qadf). Sebagaimana hukum yang sudah berlaku, bahwa orang yang berani menuduh zina kepada orang lain maka ancamannya tidak main-main. Yaitu dicambuk sebanyak 80 kali sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Nur ayat 4-5. Hukum inilah yang dipegang Nabi ketika menyikapi persoalan yang menimpa Hilal bin Umayyah dengan istrinya.
Kaget bukan kepalang, Hilal mendengar tanggapan Nabi yang mengancam akan mencambuk punggungnya bila tidak mampu mendatangkan 4 saksi. Maka Hilal pun bersikeras karena ia sangat yakin bahwa istrinya telah berbuat serong dengan Syarik bin Sahma’.
Perdebatan Hilal bin Umayyah bersama Nabi Muhammad
Hilal pun membela diri, “Bagaimana Nabi ini, masak bila kita melihat pasangan kita melakukan serong dan sampai berhubungan intim lalu kita masih dibebankan untuk mencari empat saksi? Sebelum dapat empat saksi, adegannya sudah selesai?”
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ
Begitu pula dengan Nabi. Beliau tetap saja bersikukuh dengan sikap proseduralnya yaitu wajib mendatangkan empat saksi atau akan dapat cambukan 80 kali. Kecuali kedatangan Alquran yang merespons perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut. Oleh sebab itu, nabi tetap saja berkata sebagaimana sebelumnya.
فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ
Saking jengkelnya Hilal – karena Nabi seolah mengabaikan fakta yang sesungguhnya dan tetap berpegang teguh dengan hukum formal yang berlaku. Maka Hilal “sedikit mengancam balik” dengan mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutus Mu sebagai Nabi yang benar, sungguh saya telah jujur sejujur-jujurnya. Dan Allah pasti akan menurunkan hukum baru yang merevisi hukum formal itu (had qadf) untuk membelaku dan membebaskanku dari hukuman cambuk”.
فَقَالَ هِلَالٌ: وَاَلَّذِي بَعَثَك بِالْحَقِّ نَبِيًّا إنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنَزِّلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْجَلْدِ
Respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga
Setelah berkata demikian Hilal pulang. Tidak lama dari itu, kemudian Jibril mendatangi Nabi guna menyampaikan hukum baru yang mentakhsis hukum sebelumnya sebagai solusi dalam persoalan selingkuh dalam keluarga dan tuduh menuduh (zina) di antara pasutri. Yaitu juga terdapat dalam surah Al-Nur.
ﵟوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ [النور: 6-9]
Ayat itu adalah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Di mana bila salah seorang telah berani menuduh pasangannya selingkuh (sampai melakukan zina), maka ia tidak terikat dengan hukum yang berlaku sebelumnya.
Yaitu wajib mendatangkan 4 saksi, jika tidak maka akan mendapatkan cambuk-an sebanyak 80 kali. Dengan demikian maka pemberlakuan hukum untuk melakukan sumpah sebagai ganti dari 4 saksi yang kemudian populer dengan nama sumpah li’an.
Tidak berhenti di situ, Alquran juga memberikan solusi kepada pihak yang tertuduh dan terbukti kesalahannya (melakukan zina) agar terlepas dari hukum cambuk atau rajam dengan cara melakukan sumpah balik (sumpah li’an). Dengan turunnya ayat itu maka bebaslah hukuman-hukuman yang bisa saja menimpa kepada salah satunya, sebagai hukum tuduhan zina atau hukuman berzina.
Kisah itu Bukan Justifikasi bahwa Perempuan Makhluk Penggoda
Dari kisah di atas, ada beberapa hal yang perlu menjadi renungan bagi kita.
Pertama, kendatipun dalam riwayat di atas pelaku yang berselingkuh adalah pasangan yang perempuan. Tetapi tidak bisa menjadi justifikasi bahwa perempuan merupakan makhluk penggoda yang kemudian dikait-kaitkan dengan ayat tentang hukuman bagi orang yang berzina di mana Tuhan menyebutkan perempuan terlebih dulu sebagaimana tidak sedikit tafsir-tafsir memaparkannya.
Sebab, perselingkuhan dalam rumah tangga bisa saja terjadi kepada kedua belah pihak. Dan tentu perselingkuhan dalam keluarga merupakan kejahatan yang harus di sanksi karena telah mengkhianati hukum berpasangan (al-Khiyanah al-Zaujiyah) dan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).
Hikmah Sikap Nabi yang Tak Menerima Laporan sahabatnya
Kedua, Sikap Nabi Muhammad yang tidak serta merta menerima pengaduan dari sahabatnya karena alasan-alasan tertentu.
Antara lain ingin menegaskan larangan keras tentang tuduh-menuduh, lebih-lebih yang terkait dengan zina. Andaipun sangat yakin bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau dosa (zina) maka sebaiknya menutupinya selama tidak merugikan kemaslahatan umum.
Sebagaimana menjadi keyakinan banyak ulama bahwa alangkah baiknya menutupi dosa atau aib (zina) seseorang selama bukan kejahatan sosial. Barangkali akan bertobat dan Tuhan akan menerima tobatnya. Bahkan masyhur ada riwayat yang mengatakan, sebagaimana Gus Baha mengampanyekannya bahwa “Setiap dosa akan terampuni kecuali yang terang-terangan”.
Jangan Gampang Menerima Laporan Tanpa Bukti
Selain itu, sebab bila Nabi sekali saja menerima delik aduan para sahabatnya dan melaksanakan hukuman sesuai prosedur yaitu menindak orang yang tertuduh. Maka putusan itu akan menjadi hukum yang berlaku di antara kaum muslim.
Kemungkinan buruknya, akan jadi legalitas oleh para suami-suami yang tidak baik untuk melaporkan dan menuduh istrinya berzina. Dan Nabi tidak menginginkan tersebut terjadi sehingga Nabi bersikukuh untuk tidak menerima laporan sahabatnya kendati Nabi juga meyakini kebenaran Hilal bin Umayyah.
Tidak hanya itu, Nabi juga tidak ingin menghukum kaumnya lantaran melakukan dosa selama dosa itu bisa terselesaikan secara baik-baik atau bertobat. Oleh sebab itu, setelah menyelesaikan persoalan tersebut Nabi bersabda;
فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: (لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ، لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ)
“Andaikan tidak ada putusan dari Alquran niscaya akan ada masalah antara saya dan perempuan itu (merajam-nya)”.
Demikianlah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Untuk kelanjutan penjelasan ayatnya akan saya kemukakan di lain waktu melalui perspektif Mubadalah. []