Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RKUHP dan Aborsi dalam Islam

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
25 Januari 2023
in Publik
0
RKUHP, Islam

Ilustrasi: bbc[dot]com

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa pekan ini kita disibukan dengan berbagai isu, salah satunya adalah terkait RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RKUHP  dibuat untuk mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat serta mengatur juga sanksi akan hal tersebut.

Rencananya RKUHP akan diketuk palu pada tanggal 24 September mendatang. Namun sayangnya masih banyak sekali pasal problematik di RKUHP kali ini, salah satunya terkait dengan aborsi. Aborsi diatur pada pasal 470 yang menyatakan bahwa Perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal 4 tahun.

Dan itu tidak mengecualikan perempuan korban perkosaan dan kepentingan medis Ibu. Padahal sangat banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perkosaan dan hamil lalu tidak ada pilihan lain selain aborsi.

Lalu bagaimana Aborsi dalam Islam? Dalam Fiqih klasik sendiri sebenarnya sudah terdapat banyak perbedaan terkait Aborsi. Mazhab Hanafi membolehkan mengugurkan kandungan sebelum berumur 120 hari.

Mayoritas Fukaha Syafi’iyah selain Imam al-Ramli dan Mayoritas Fukaha Hanabilah selain Ibn Rajab membolehkan jika telah disetujui oleh suami dan istri serta dilakukan sebelum 40 hari. Alasannya karena sebelum 40 hari janin belum berbentuk. Walaupun kajian Obstetri dan Ginekologi terbaru menyangkal hal tersebut.

Pendapat Mayoritas Fukaha tersebut kemudian dijadikan acuan Hukum di Indonesia yaitu dengan lahirnya UU Kesehatan 2009 Pasal 75 yang menyatakan bahwa semua orang dilarang melakukan aborsi kecuali dua kelompok.

Kelompok pertama adalah Perempuan yang dideteksi memiliki kedaruratan medis. Sedangkan kelompok kedua adalah Perempuan yang hamil karena korban perkosaan.

UU tersebut kemudian disempurnakan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang menyatakan bahwa tindakan aborsi karena perkosaan maksimal hanya bisa dilakukan di usia 40 hari sejak hari pertama haid.

Sayangnya, realitas berkata lain. Terdapat beberapa permasalahan terkait batas maksimal aborsi 40 hari ini. Contohnya data dari statistik klinik penyedia layanan aborsi aman menyatakan bahwa hanya 1 dari 26 kasus aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari, hal-hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa kemungkinan.

Pertama, korban perkosaan membutuhkan waktu untuk  bisa melapor. Bisa dibayangkan jika kita menjadi korban perkosaan, maka sangat mungkin kita trauma, menyalahkan diri sendiri dan tidak berani menceritakan karena menganggap ini aib.

Kedua, korban perkosaan sangat mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya hamil atau terlambat mengetahui bahwa dirinya hamil. Apalagi jika dia masih kanak-kanak, bahkan ada anak yang diperkosa kemudian ketika memeriksakan diri ke dokter, dokter malah menyatakan dia sakit usus karena melihat dia masih anak-anak.

Ketiga, proses pelaporan yang lambat dan persyaratan visum yang bisa didapatkan dalam waktu yang lama (14 hari). Bisa dibayangkan pelaporan aborsi hanya bisa dilakukan di waktu 40 hari dan menunggu persyaratan visum saja harus 14 hari?

Oleh sebab itu, maka tidak mengherankan jika Guttmacher Institute dalam hasil penelitiannya terkait aborsi menyatakan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 2 juta aborsi yang diinduksi terjadi di Indonesia. Di Asia Tenggara sendiri kematian yang disebabkan aborsi tidak aman adalah 14-16% dari seluruh jumlah kematian maternal.

Sementara pilihan untuk tetap menjalankan kehamilan sama saja membunuh kehidupan sang Ibu. Bisakah dibayangkan bagaimana rasanya diperkosa, melahirkan dan membesarkan anak hasil perkosaan? Apalagi jika yang diperkosa itu masih anak-anak. Trauma, menjadi korban dan harus mengurus anak dapat menjadikan Perempuan sebagai korban yang berlipat-lipat.

Lalu bagaimana hukum terkait aborsi di Islam jika dibenturkan dengan realitas yang sulit melakukan aborsi dibawah usia kehamilan 40 hari?

Fiqih sendiri sebenarnya adalah hukum Islam yang digali (istinbath-ijtihad) dari dalil-dalil yang petunjuknya bersifat dugaan (dhaniyyu ad-dalalah). Sehingga, sebagai hasil dari ijtihad hukum Fiqih memiliki potensi mengalami perubahan dan memiliki berbagai pendapat (Fleksibel).

Sehingga, untuk mengetahui hukum dari aborsi itu sendiri kita harus mengetahui apa tujuan adanya Hukum Islam. Seluruh Ulama sepakat bahwa ketentuan Allah yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dimaksudkan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Sehingga, dalam memandang hal ini harus dilihat kadar maslahatnya. Dalam Ushul Fiqih sendiri sudah disebutkan kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih” yang memiliki arti Antisipasi terhadap keburukan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. Keburukan dalam kasus ini bisa berupa kesehatan fisik dan psikis ibu, sedangkan meraih kebaikan adalah lahirnya janin.

Maka, bisa disimpulkan sebagaimana Dr.KH.Faqihuddin dalam videonya menyatakan:

“Jika bertujuan untuk menyelamatkan jiwa dan kehidupan seorang Ibu agar terhormat maka tentu saja boleh misalkan dikhawatirkan Ibunya akan meninggal atau misalkan diperkosa sehingga dia tidak siap hidup secara bermartabat dan lain-lain”

Wallahu a’lam bis shoab

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Ekonomi Guru
Kolom

Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

28 November 2025
Buah Sukun
Personal

Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

28 November 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Seni Brai
Publik

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

28 November 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID