Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Romansa Alvin-Larissa: Dari Kampanye Nikah Muda ke Perang Sosial Media

Menolak menikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
5 Juni 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Nikah Muda

Nikah Muda

386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadakah.id – Menikah dengan Larissa Chou 5 tahun yang lalu, akun instagram @alvin_44 yang sekaligus putra sulung pendakwah kondang almarhum Arifin Ilham seringkali memposting keromantisan biduk rumah tangga nikah muda. Setali tiga uang, akun @larissachou pun memposting hal serupa.

Saling berbalas caption kemesraan untuk menunjukkan kebahagiaan rumah tangga yang mereka jalani seringkali membuat netizen menjadi baper. Hal ini terbukti dengan adanya ribuan komentar yang membanjiri akun @alvin_44 setiap memposting kebersamannya dengan Larissa.

Selain karena terlahir dari pendakwah kondang, pernikahan Alvin menjadi pembicaraan berbagai media karena menikah di usia yang sangat muda yaitu 17 tahun. Jauh dibawah usia kedewasaan yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dan ia menikahi seorang wanita muallaf yang merupakan keturunan Tionghoa yang saat itu berusia 20 tahun. Beberapa jam setelah melaksanakan akad nikah, Alvin mengadakan pers convrence dengan tema nikah muda dan dilanjutkan dengan penggunaan tagar #NikahMuda dalam caption selanjutnya.

Kampanye nikah muda juga ia terus gaungnya melalui beberapa acara TV swasta maupun nasional. Ia menegaskan bahwa keputusannya nikah muda mengamalkan anjuran agama. Bahwa satu-satunya jalur untuk menyalurkan fitrah hati dan nafsu seksual adalah melalui ikatan perkawinan. Maka bagi semua yang sudah mampu dan tidak sanggup untuk menahan pacaran, zina hati, dan zina mata disarankan untuk segera mencari pendamping hidup.

Tidak ada yang tahu dan tidak bisa ditebak kapan hubungan keduanya mengalami keretakan. Karena beberapa hari sebelum munculnya berita gugatan perceraian yang diajukan Larissa Chou ke Pengadilan Agama, keduanya masih membagikan momen kebersamaan di social media masing-masing. Sontak publik juga bertanya apa yang menyebabkan perceraian keduanya.

Tidak cukup sampai disitu, publik lebih dikejutkan lagi dengan aksi saling berbalas story antara akun @alvin_44 dan @larissachou tentang klarifikasi penyebab perceraian antara keduanya. Bahkan dengan tanpa ditutup-tutupi akun @larissachou menjelaskan ketidakmampuan Alvin dalam memimpin rumah tangga, tidak adanya bimbingan keagamaan, abai terhadap pendidikan anak dan bahkan perzinahan pernah dilakukan Alvin selama menjalin hubungan suami istri dengan Larissa. Hingga Larisa menjuluki Alvin sebagai laki-laki penghancur mental.

Seberapa urgen-kah negara mengatur mengenai batasan usia perkawinan?

Berkaca dari apa yang sedang dialami oleh Alvin dan larissa maka menjadi relevan jika pembahasan mengenai batasan usia perkawinan dimunculkan kembali. Bukan tanpa alasan, tuntutan perubahan usia perkawinan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentunya melalui kajian yang cukup panjang. Baik kajian secara normatif, maupun secara sosial dan fakta lapangan.

Hingga pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menghasilkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974. Melalui undang-undang ini ditetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Secara tegas undang-undang tersebut menjelaskan bahwa naiknya usia perkawinan ini bertujuan untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika dilahirkan dari orang tua yang masih labil secara emosional, sering bertengkar, belum siap secara finansial dan psikologis tentunya akan berdampak pada pertumbuhan anak.

Sebagaimana kasus yang terjadi antara Alvin dan Larissa Chou, sudah barang tentu perseteruan keduanya yang menjadi konsumsi publik ini akan berdampak pada anaknya yang masih balita. Kemungkinan ini memang bisa terjadi pada siapapun, bahkan pada pasangan yang menikah di usia yang dewasa. Justru berdasarkan pertimbangan tersebut, jika yang sudah dewasa saja berpotensi untuk berseteru akibat ego yang tinggi, apalagi dengan pasangan muda yang secara emosional lebih labil dibanding orang dewasa?

Masih dalam UU yang sama, juga dinyatakan bahwa batas 19 tahun yang ditetepkan UU dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada tahun 2015 sebuah penelitian dilakuan di Pengadilan Agama Kisaran menyimpulkan bahwa 60% pasangan muda mengajukan perceraian. Rata-rata usia perkawinannya berada di bawah 5 tahun, dan usia keduanya berada di bawah 20 tahun.

Kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin diharapkan mampu menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Penelitian Eddy Fadlyana menyimpulkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

Data Unicef merilis bahwa anak usia di bawah 20 tahun  secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu. Sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka. Hal ini relevan dengan apa yang disampaikan Larissa dalam story instagramnya, bahwa kehadiran sang ayah tidak dirasakan oleh anaknya, sehingga ia harus menjalani beban ganda dan mengalami stres selama menikah dengan Alvin.

Maka, dengan disahkannya UU 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan yang bersamaan dengan memanasnya konflik rumah tangga pasangan menikah muda ini, seharusnya bisa menjadi evaluasi dan bahan pertimbangan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa menikah tidak hanya bertujuan untuk pemuasan nafsu semata. Apalagi bertujuan untuk mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah. Jika hanya itu tujuan yang ingin dicapai, maka ketika finansial tidak terpenuhi dan kepuasan seksual tidak didapat, perseteruan dan konflik yang justru akan terus menghantui.

Dogma agama yang acapkali dilegitimasi sebagai pembenaran nikah muda meskipun tanpa bekal yang matang juga harus ditinjau kembali. Nikah muda bukanlah satu-satunya cara yang bisa diambil para remaja untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjerumus ke lubang zina. Memperbanyak amal shalih, mendekatkan diri dengan Tuhan, menyibukkan diri dengan aktifitas sosial keagamaan, dan berpuasa adalah salah satu cara yang juga dianjurkan oleh agama.

Menolak nikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan, kesehatan baik  mental, fisik, dan reproduksi, keberlangsungan rumah tangga dan juga pertimbangan perkembangan anak yang lebih baik. Karena anak adalah aset masa depan yang akan menjadi penerus perjuangan agama, bangsa dan negara. []

Tags: Fiqih Keluargaistrikeluargalaki-lakiNikah mudaperempuanperkawinan anaksuamiusia perkawinanUU perkawinan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID