Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Romansa Alvin-Larissa: Dari Kampanye Nikah Muda ke Perang Sosial Media

Menolak menikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
5 Juni 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

8
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadakah.id – Menikah dengan Larissa Chou 5 tahun yang lalu, akun instagram @alvin_44 yang sekaligus putra sulung pendakwah kondang almarhum Arifin Ilham seringkali memposting keromantisan biduk rumah tangga nikah muda. Setali tiga uang, akun @larissachou pun memposting hal serupa.

Saling berbalas caption kemesraan untuk menunjukkan kebahagiaan rumah tangga yang mereka jalani seringkali membuat netizen menjadi baper. Hal ini terbukti dengan adanya ribuan komentar yang membanjiri akun @alvin_44 setiap memposting kebersamannya dengan Larissa.

Selain karena terlahir dari pendakwah kondang, pernikahan Alvin menjadi pembicaraan berbagai media karena menikah di usia yang sangat muda yaitu 17 tahun. Jauh dibawah usia kedewasaan yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dan ia menikahi seorang wanita muallaf yang merupakan keturunan Tionghoa yang saat itu berusia 20 tahun. Beberapa jam setelah melaksanakan akad nikah, Alvin mengadakan pers convrence dengan tema nikah muda dan dilanjutkan dengan penggunaan tagar #NikahMuda dalam caption selanjutnya.

Kampanye nikah muda juga ia terus gaungnya melalui beberapa acara TV swasta maupun nasional. Ia menegaskan bahwa keputusannya nikah muda mengamalkan anjuran agama. Bahwa satu-satunya jalur untuk menyalurkan fitrah hati dan nafsu seksual adalah melalui ikatan perkawinan. Maka bagi semua yang sudah mampu dan tidak sanggup untuk menahan pacaran, zina hati, dan zina mata disarankan untuk segera mencari pendamping hidup.

Tidak ada yang tahu dan tidak bisa ditebak kapan hubungan keduanya mengalami keretakan. Karena beberapa hari sebelum munculnya berita gugatan perceraian yang diajukan Larissa Chou ke Pengadilan Agama, keduanya masih membagikan momen kebersamaan di social media masing-masing. Sontak publik juga bertanya apa yang menyebabkan perceraian keduanya.

Tidak cukup sampai disitu, publik lebih dikejutkan lagi dengan aksi saling berbalas story antara akun @alvin_44 dan @larissachou tentang klarifikasi penyebab perceraian antara keduanya. Bahkan dengan tanpa ditutup-tutupi akun @larissachou menjelaskan ketidakmampuan Alvin dalam memimpin rumah tangga, tidak adanya bimbingan keagamaan, abai terhadap pendidikan anak dan bahkan perzinahan pernah dilakukan Alvin selama menjalin hubungan suami istri dengan Larissa. Hingga Larisa menjuluki Alvin sebagai laki-laki penghancur mental.

Seberapa urgen-kah negara mengatur mengenai batasan usia perkawinan?

Berkaca dari apa yang sedang dialami oleh Alvin dan larissa maka menjadi relevan jika pembahasan mengenai batasan usia perkawinan dimunculkan kembali. Bukan tanpa alasan, tuntutan perubahan usia perkawinan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentunya melalui kajian yang cukup panjang. Baik kajian secara normatif, maupun secara sosial dan fakta lapangan.

Hingga pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menghasilkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974. Melalui undang-undang ini ditetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Secara tegas undang-undang tersebut menjelaskan bahwa naiknya usia perkawinan ini bertujuan untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika dilahirkan dari orang tua yang masih labil secara emosional, sering bertengkar, belum siap secara finansial dan psikologis tentunya akan berdampak pada pertumbuhan anak.

Sebagaimana kasus yang terjadi antara Alvin dan Larissa Chou, sudah barang tentu perseteruan keduanya yang menjadi konsumsi publik ini akan berdampak pada anaknya yang masih balita. Kemungkinan ini memang bisa terjadi pada siapapun, bahkan pada pasangan yang menikah di usia yang dewasa. Justru berdasarkan pertimbangan tersebut, jika yang sudah dewasa saja berpotensi untuk berseteru akibat ego yang tinggi, apalagi dengan pasangan muda yang secara emosional lebih labil dibanding orang dewasa?

Masih dalam UU yang sama, juga dinyatakan bahwa batas 19 tahun yang ditetepkan UU dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada tahun 2015 sebuah penelitian dilakuan di Pengadilan Agama Kisaran menyimpulkan bahwa 60% pasangan muda mengajukan perceraian. Rata-rata usia perkawinannya berada di bawah 5 tahun, dan usia keduanya berada di bawah 20 tahun.

Kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin diharapkan mampu menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Penelitian Eddy Fadlyana menyimpulkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

Data Unicef merilis bahwa anak usia di bawah 20 tahun  secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu. Sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka. Hal ini relevan dengan apa yang disampaikan Larissa dalam story instagramnya, bahwa kehadiran sang ayah tidak dirasakan oleh anaknya, sehingga ia harus menjalani beban ganda dan mengalami stres selama menikah dengan Alvin.

Maka, dengan disahkannya UU 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan yang bersamaan dengan memanasnya konflik rumah tangga pasangan menikah muda ini, seharusnya bisa menjadi evaluasi dan bahan pertimbangan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa menikah tidak hanya bertujuan untuk pemuasan nafsu semata. Apalagi bertujuan untuk mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah. Jika hanya itu tujuan yang ingin dicapai, maka ketika finansial tidak terpenuhi dan kepuasan seksual tidak didapat, perseteruan dan konflik yang justru akan terus menghantui.

Dogma agama yang acapkali dilegitimasi sebagai pembenaran nikah muda meskipun tanpa bekal yang matang juga harus ditinjau kembali. Nikah muda bukanlah satu-satunya cara yang bisa diambil para remaja untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjerumus ke lubang zina. Memperbanyak amal shalih, mendekatkan diri dengan Tuhan, menyibukkan diri dengan aktifitas sosial keagamaan, dan berpuasa adalah salah satu cara yang juga dianjurkan oleh agama.

Menolak nikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan, kesehatan baik  mental, fisik, dan reproduksi, keberlangsungan rumah tangga dan juga pertimbangan perkembangan anak yang lebih baik. Karena anak adalah aset masa depan yang akan menjadi penerus perjuangan agama, bangsa dan negara. []

Tags: Fiqih Keluargaistrikeluargalaki-lakiNikah mudaperempuanperkawinan anaksuamiusia perkawinanUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Melawan Pelecehan Seksual Tidak Pernah Mudah

Next Post

Mengapa Menjaga Lingkungan Hidup Bagian dari Ibadah?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Lingkungan Hidup

Mengapa Menjaga Lingkungan Hidup Bagian dari Ibadah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0