• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ruang Aman Perempuan yang Masih Dipertanyakan

Pelecehan seksual yang terjadi pada kenyataannya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat.

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
12/01/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Ruang Aman Perempuan

Ruang Aman Perempuan

720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini berita kelanjutan penahanan I Wayan Agus Suartama atau kita kenal dengan sebutan IWAS atau Agus Buntung menjadi atensi publik kembali. Hal ini lantaran videonya yang menangis di pelukan ibunya saat akan ditahan.

Kondisi tersebut seakan menggambarkan bagaimana seorang Agus yang tak berdaya dan sangat membutuhkan peran seorang perempuan sebagai tempat teraman baginya. Perempuan tersebut tak lain adalah ibunya.

Melihat kondisi tersebut, netizen banyak yang semakin menghujat Agus alias IWAS. Pasalnya tangisannya tersebut sangat kontras dengan pebuatan yang telah ia lakukan kepada banyak korban perempuan.

Pemandangan yang sangat kontras tersebut lantas memunculkan pertanyaan. Jika pada satu sisi sosok perempuan adalah tempat yang aman, namun mengapa pada sisi yang lain perempuan masih mencari-cari tempat yang aman dalam hidupnya.

Ruang Aman Perempuan yang Masih Menjadi Pertanyaan

Melihat kasus yang terjadi, rasanya ruang aman perempuan hingga saat ini hanya akan menjadi angan-angan semata. Bagaimana tidak? Para perempuan masih banyak yang menjadi korban, bahkan dari pelaku tindak kriminal yang notabene adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga:

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Sebelumnya kasus pelecehan seksual dengan pelaku IWAS ini mulai mencuat sejak 7 Oktober 2024 lalu. Publik awalnya bertanya-tanya bagaimana bisa Agus melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum tersebut. Bukankah ia seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus?

Banyak yang tidak percaya karena rasanya sangat mustahil. Namun begitulah faktanya. Hingga akhirnya Agus menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Korban Tidak Hanya Satu Perempuan

Agus resmi menjadi tersangka setelah sebelumnya terdapat salah seorang Mahasiswi yang menjadi korbannya melapor ke Polisi. Hingga akhirnya polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan sangat mengejutkan. Ternyata tidak hanya satu perempuan yang menjadi korban, bahkan mencapai 15 orang. Beberapa korban di antaranya juga masih di bawah umur.

Pelecehan seksual yang terjadi tersebut seringkali IWAS lakukan dengan memanfaatkan emosional korban. Ia sering kali mengeluarkan jurus rayuan dan memanfaatkan ketidakmampuan korbannya untuk memberikan persetujuan. Hal demikian terbukti dengan reka adegan saat rekonstruksi dilakukan.

Sinergitas Perempuan Demi Menciptakan Ruang Aman

Melihat dari kasus yang terjadi, rasanya tidak mungkin menciptakan ruang yang aman lagi bagi perempuan. Namun, pesimisme itu harus kita hapus dengan sinergi dari para perempuan untuk bersuara dan melawan tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga menanggapi kasus yang terjadi. Pihaknya menegaskan jika hambatan yang Para penyandang disabilitas miliki tetap memungkinkan mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pihaknya juga menegaskan jika penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya yang bisa menjadi korban, saksi dan bahkan tersangka atau pelaku.

Pelecehan seksual yang terjadi pada kenyataannya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat. Sehingga penting untuk mengedukasi dan mengampanyekan kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap anti pelecehan dan kekerasan seksual.

Peran masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum serta lembaga pendidikan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Khususnya peran keluarga dalam mengontrol batasan diri dan etika sosial kepada anak-anaknya sejak dini.

Hal demikian bertujuan agar tidak ada lagi perempuan-perempuan yang menjadi korban. Meskipun pada satu sisi sosok perempuan menjadi tempat yang aman bagi seorang pelaku tidak kriminal sekalipun, namun pada posisi korban perempuan, mereka sangat lemah untuk menjadi tempat yang aman. []

Tags: Kasus AgusKekerasan seksualKomisi Nasional DisabilitasRuang Aman Perempuan
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Raja Ampat

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

5 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID