• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS  Berikan Perlindungan Menyeluruh Kepada Korban Kekerasan Seksual

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
09/09/2019
in Aktual
0
Perlindungan Menyeluruh

Perlindungan Menyeluruh

31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinilai dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan hingga pemulihan.

“Kami percaya DPR-RI segera mensahkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang P-KS, sebelum masa pergantian jabatan berakhir,” kata Program Manajer Womens Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa’ada saat konferensi pers di kawasan Yayasan Fahmina, pada Jumat, 06 September 2019.

Menurut Sa’adah, hingga tanggal 2 September 2019 kemarin, komisi VIII DPR-RI masih belum memberikan keputusan yang pasti. Wakil rakyat itu, kata dia, masih tarik ulur untuk mengesahkan RUU P-KS.

“Kita masih percaya pada komisi VIII DPR-RI memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU P-KS pada periode ini,” ungkapnya.

Sebab sampai hari ini, lanjut dia, kehadiran RUU P-KS masih terus dinantikan oleh seluruh masyarakat, terutama para korban kekerasan seksual. Apalagi semakin banyak kasus kekerasan seksual terungkap.

Baca Juga:

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

“Sementara proses hukum yang ada belum memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya,” tegasnya.

Sa’adah mengungkapkan, di Kabupaten Cirebon sendiri tidak kurang dari 321 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga pengada layanan WCC Mawar Balqis selama 3 tahun terakhir. “Sampai saat ini, kasus kekerasan tersebut masih terus berlanjut,” tutupnya.

Untuk diketahui, Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan yang terdiri dari Womens Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Fahmina Institute, KOPRI PMII, Institut Studi Islma Fahmina (ISIF), Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), IPPNU, Bayt al-Hikmah, Cherbon Feminist, YPKP Cirebon, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan organisasi masyarakat sipil lainnya mengirim surat terbuka dan menaruh harapan besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) agar mempercepat pengesahan Undang-Undang P-KS. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID