Mubaadalah.id – Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi sangat penting. Pasalnya, aturan tersebut menegakkan harkat derajat kemanusiaan semua orang. (Baca: Menemukan Makna Kemanusiaan dengan Kesadaran Disabilitas)
“RUU P-KS tidak hanya untuk melindungi hak-hak korban serta menghukum para pelakunya, tetapi juga untuk mewujudkan keamanan, dan pembangunan yang berkeadilan bagi Indonesia,” kata Veni. (Baca: Nyai Badriyah Ingatkan Ulama Perempuan untuk Berkhidmah Wujudkan Peradaban Berkeadilan)
Ia meyakini tidak ada agama dan kepercayaan manapun di dunia ini yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapapun. Apalagi terhadap kaum yang lemah dan dilemahkan.
Selain itu, lanjut dia, di dalam konstitusi sebagaimana di pasal 281 ayat (4) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
“Para korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan ini tentu membutuhkan akses pemulihan dari negara, penjeraan bagi pelaku, dan hukum acara penanganan kasus yang lebih berpihak pada kebutuhan korban,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Veni menegaskan bahwa kehadiran seluruh elemen masyarakat, pendamping korban, keluarga korban, serta para penyintas dari semua mendorong DPR RI khususnya Panja RUU P-KS Komisi VIII untuk segera membahas RUU P-KS.
“Kami berharap DPR RI membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P- KS,” tukasnya. (RUL)