Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Saat Masjid Al Jabbar Viral Berubah Jadi Waterboom

Fenomena ini memang terjadi spontan dan menarik. Tapi perlu juga kita telaah dengan baik, bagaimana menyikapinya dengan bijak dan tentu sesuai dengan perspektif Islam

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
10 Januari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Masjid Al Jabbar

Masjid Al Jabbar

12
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil baru saja meresmikan Masjid Al-Jabbar pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Setelah peresmian, banyak warga berbondong-bondong melihat megahnya masjid tersebut. Namun ada yang mencuri perhatian dari para pengunjung ketika banyak anak kecil berenang di kolam halaman Masjid Al-Jabbar.

Ridwan Kamil yang juga menjadi arsitek masjid, membuat desain kolam itu tentu sebagai penambah nuansa keindahan. Tapi siapa sangka, kemudian setelah pembukaan resmi justru seakan berubah fungsi menjadi waterboom bagi anak-anak. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial Instagram dan juga Tik Tok. Beragam komentar turut mewarnai perbincangan para netizen tanah air, baik positif maupun negatif.

Berenang di Kolam Masjid

“Ahhh, namanya juga anak-anak, memang masanya mereka adalah bermain, belajar, makan, dan tidur, mereka butuh tempat rekreasi sepertinya,” tulis salah seorang netizen.

Ada juga salah satu warganet yang berkomentar, “Kudu rada diamankeun pak ku satpol PP (harus sedikit diamankan pak oleh satpol PP),” sambil menandai akun Ridwan Kamil.

“Pak @kangemil, kumaha ieuu nembe ge dibuka, tos aya aya wae nya warga teh (Pak, gimana ini, baru saja dibuka, sudah ada-ada saja kelakuan warga itu),” komentar warganet lain.

“Memang membuat masjid itu bukan hanya untuk tempat ibadah aja tapi juga untuk tempat wisata, tapi apa memang bisa dipake berenang juga kang,” kata pengguna lain juga menandai akun Gubernur Jawa Barat itu.

Fenomena ini memang terjadi spontan dan menarik. Tapi perlu juga kita telaah dengan baik, bagaimana menyikapinya dengan bijak dan tentu sesuai dengan perspektif Islam. Sebenarnya harus bagaimana? Karena kejadian seperti yang dilakukan anak-anak berenang di kolam masjid seolah waterboom tidak elok kita lihat. Namun di sisi lain, mereka sebagai anak-anak juga perlu kita biasakan untuk ke masjid sedari kecil agar mengenal tempat ibadahnya.

Kita Marahi atau Biarkan?

Mengenai membawa anak kecil ke masjid, tidak ada larangan secara syara’. Bahkan hal itu kita anjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz. Dalam Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan, meski salat belum wajib bagi anak-anak, namun walinya harus mengenalkan salat kepada mereka. Terlebih jika usia mereka mencapai tujuh tahun.

Ada sejumlah hadis yang menggambarkan situasi bagaimana Rasulullah SAW menyikapi anak-anak saat bermain-main di masjid. Dalam sebuah riwayat hadist menyatakan;

“Rasulullah suatu ketika tengah berkhotbah di mimbar masjid. Lantas, kedua cucunya (Hasan dan Husein) datang bermain-main ke masjid tersebut dengan memakai baju kembar berwarna merah serta berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun karena memang masih bayi. Lalu Rasulullah saw turun dari mimbar masjid lalu mengambil kedua cucunya itu serta membawanya naik ke mimbar kembali dan berkata, ‘Maha Benar Allah, kalau harta serta anak-anak itu yaitu fitnah, bila telah lihat kedua cucuku ini saya tidak dapat sabar’. Kemudian Rasulullah kembali meneruskan khotbahnya.” (HR. Abu Dawud)

Dalam hadist lain juga disebutkan, “Kalau Rasulullah shalat dan apabila beliau sujud, Hasan serta Husein bermain menaiki belakang Rasulullah. Lantas, jika ada beberapa teman dekat Rasulullah yang hendak melarang Hasan dan Husein, Rasulullah memberikan isyarat untuk membiarkannya. Jika sesudah selesai salat, Rasulullah kemudian memangku kedua cucunya tersebut.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Pandangan Imam Al-Ghazali

Terkait hal tersebut Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juga menukil sebuah hadist yang menyatakan bahwa,

“Rasulullah SAW berdiam demi Aisyah ra. yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang-perangan pada hari Idul Fitri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain. Rasulullah SAW tidak memandang anak-anak yang bermain itu sebagai sebuah kemunkaran, sehingga beliau, Nabi SAW ikut menyaksikannya karena saking jarang dan langkanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan dalil tersebut, Imam Ghazali menyatakan tidak masalah anak-anak masuk ke masjid. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak ia haramkan. Namun menjadikan masjid sebagai tempat khusus bermain anak tidak kita perbolehkan dan harus kita larang.

Inilah selanjutnya tugas orang tua dan takmir masjid bagaimana membimbing anak-anak yang hadir di masjid agar tidak sekadar bermain-main dan membuat kegaduhan, dengan cara yang lembut dan bijak agar mereka tetap senang datang ke masjid. Tidak sebaliknya, dengan membentak atau marah yang dapat berakibat buruk membuat anak justru enggan ke masjid lagi.

Masjid Ramah Anak

Terkait fenomena Masjid Al Jabbar ini, juga bisa kita jawab secara komprehensif dengan konsep Majid Ramah Anak (MRA) yang menjadi program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Dalam pandangan MRA, masjid sebagai ruang publik untuk beribadah, kita kembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul. Yakni dengan melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif, yang aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua beserta lingkungannya.

Jika berkaca dari sejarah masjid di zaman Rasulullah SAW., program MRA ini memang tidak bertentangan dengan fungsi utama dari masjid. Bahkan juga selaras dengan fungsi masjid sendiri. Sebab, pada masa Rasulullah masjid selain berfungsi sebagai tempat beribadah, juga menjadi tempat belajar, musyawarah, kegiatan sosial, merawat orang sakit, dan bahkan juga asrama.

Perspektif yang menarik dari konsep MRA adalah tidak memandang “ramah anak” sekadar sebagai sebuah sikap dan sistem yang terbentuk oleh takmir masjid bersama orang tua. Hal ini  sebagai upaya membuat anak nyaman dan aman beraktivitas di masjid.

Baik apakah dalam belajar beribadah, belajar mengaji, dan juga bermain dengan kondusif. Tapi sekaligus juga memberikan panduan terkait prasarana dan sarana di masjid, didesain dengan memperhatikan “ramah anak” atau tidak membahayakan keselamatannya.

Idealnya bangunan masjid selain kita desain dengan memperhatikan estetika (keindahannya) juga perlu memperhatikan keamanan buat anak.  Misalnya seperti tangga, didesain bagaimana agar anak aman saat naik ke tangga. Lantai tingkat diberikan batas aman untuk keselamatan anak agar tidak jatuh.

Demikian juga tempat wudhu dan toiletnya. Kita desain bagaimana agar aman dan nyaman buat anak. Termasuk berbagai sarana yang kita adakan untuk memperindah masjid. Di mana harus memperhatikan keramahan bagi anak, seperti kolam masjid dan tamannya.

Perlu ada Edukasi dan Informasi

Perlu ada tulisan perhatian kepada orang tua, di tempat-tempat tertentu yang boleh dan tidak boleh anak bermain, yang bisa mengganggu kenyamanan ibadah orang dewasa. Atau tulisan perhatian untuk sarana yang tidak diperbolehkan anak-anak bermain di sana.

Misalnya kolam Masjid Al-Jabbar, kita berikan sebuah tulisan perhatian ke orang tua agar anak-anak tidak bermain di sana. Serta pengurus masjid juga siaga untuk memberikan pemberitahuan dengan santun dan bijak kepada pengunjung dan anak-anak agar tidak bermain di kolam.

Di samping itu perlu papan pemberitahuan atau peringatan agar tidak merusak fasilitas, senantiasa membuang sampah pada tempatnya, kita tempelkan di beberapa tempat, sehingga bisa menjadi perhatian bagi orang tua dan juga anak-anak yang sudah mampu membaca.

Tentu, alangkah baiknya lagi jika desain masjid memang memberikan ruang untuk bermain bagi anak-anak. Namun sekaligus juga bisa bernilai edukasi bagi mereka. Karena bisa menjadi daya tarik dan memberikan kenyamanan bagi anak untuk datang ke masjid sejak dini, sekaligus juga bisa belajar.

Tidak ada hal yang kebetulan di dunia. Setiap kejadian pasti mengandung hikmah tersendiri bagi mereka yang mau mengambil nilai pembelajarannya. Termasuk fenomena anak-anak yang berenang di kolam Masjid Al-Jabbar seakan-akan seperti di waterboom. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita dan semua pihak, untuk menjadikan masjid lebih baik lagi, indah, nyaman untuk ibadah. Selain itu semakin banyak dikunjungi, serta banyak manfaat bagi kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Tags: Masjid Al JabbarMasjid Ramah Anakmedia sosialRidwan Kamilviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Urusan Perempuan Adalah Urusan Kemanusiaan

Next Post

Siti Khadijah Ra: Sosok Perempuan Pertama Menerima Berita Kewahyuaan Nabi Saw

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Lebaran Core
Personal

Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

21 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Next Post
Nabi Saw

Siti Khadijah Ra: Sosok Perempuan Pertama Menerima Berita Kewahyuaan Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0