Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Sebuah Refleksi: Kenapa Dengan Air dan Kualitas Udara Jakarta?

Sebagai masyarakat, kita bisa mengambil peran untuk mengatasi masalah polusi Jakarta. Salah satu caranya yakni dengan beralih ke transportasi publik ramah lingkungan

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
5 April 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Kualitas Udara Jakarta

Kualitas Udara Jakarta

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum saya merefleksikan kenapa dengan air dan kualitas udara Jakarta, saya akan memulai dengan data eksploitasi air tanah yang berlebihan. Di mana hal itu merupakan faktor utama penyebab penurunan tanah 20-28 cm per tahun di beberapa lokasi. Setiap tahun, tanah di Jakarta mengalami penurunan, hingga kini pesisir Jakarta sudah berada dibawah permukaan air laut.

Mungkin saat ini, saya maupun kamu belum merasakan dampaknya. Namun mereka yang tinggal di daerah pesisir Jakarta telah menjadi korban dari fenomena ini. Penelitian yang Hasanuddin Z. Abidin dan kawan-kawan lakukan misalnya di Kampung Beting, Muara Gembong, Bekasi merupakan sebuah kampung pesisir yang sudah tenggelam.

Kenapa Dengan Air Jakarta?

Nyatanya, air tanah Jakarta sendiri sudah tercemar dengan berbagai macam zat berbahaya yang membuatnya tidak layak untuk kita konsumsi. Pemerintah telah berupaya agar memberikan solusi, namun kita pun sebagai masyarakat perlu menyadari bahaya dari konsumsi air tanah bagi kita pribadi maupun rumah yang kita tempati.

Air tanah di wilayah perkotaan atau padat penduduk sangat rawan untuk tercemar. Kegiatan industri, tumpahan minyak ke tanah, atau pencemaran dari tempat pembuangan sampah seringkali menjadi penyebab utama pencemaran air tanah. Memasak air tanah tidak menghilangkan kontaminan.

Meskipun telah memasak air dapat menghilangkan parasit dan bakteri, konsentrasi zat berbahaya akan menjadi lebih pekat karena volume air berkurang. Kontaminan itu dapat berupa senyawa kimia seperti nitrat, merkuri, timah, air laut, pestisida hingga feses (kotoran).

Upaya yang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lakukan misalnya yakni dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah sebagai upaya mengurangi penggunaan air tanah, yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2023. Nah, peran kita sebagai anak muda serta bagian dari masyarakat yakni dengan melakukan kampanye untuk stop mengkonsumsi air tanah kepada publik melalui beragam cara.

Kenapa Dengan Udara Jakarta?

Langit biru merupakan penanda akan udara yang bersih di suatu tempat. Namun sebaliknya, langit kelabu merupakan pertanda bahwa udara di tempat tersebut penuh dengan polusi. Sangat kita sayangkan, berdasarkan laporan IQAir pada pertengahan Maret 2023, Indonesia merupakan negara dengan polusi udara paling buruk se-Asia Tenggara.

Sedangkan Jakarta menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di Indonesia. Kualitas udara yang buruk tentunya tidak boleh kita anggap sepele. Berdasarkan Studi publikasi dari jurnal The Lancet Planetary Health, polusi udara menyebabkan 9 juta kematian per tahunnya.

Terakhir, pada Juni 2022, Jakarta menempati peringkat pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut IQAir. Pada saat itu, konsentrasi PM 2.5 pada udara Jakarta pernah mencapai 136,9 mikrogram per meter kubik. 27 kali lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan oleh WHO. Polutan ini mampu masuk melalui pernapasan dan peredaran darah hingga mengakibatkan berbagai penyakit. Bagi anak maupun lansia, atau kelompok sensitif kesehatannya seperti saya tentunya tidak sehat dan berbahaya.

Studi yang dilakukan Vital Strategies, sebuah organisasi Kesehatan publik global, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor merupakan penyumbang 42-57% polusi udara di Jakarta. Hampir seperlima polusi udara di Jakarta disebabkan oleh pembakaran batu bara. Studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), setidaknya ada delapan PLTU batu bara yang mengelilingi Jakarta dalam radius 100 km. PLTU ini melepas polutan seperti NO dan SO₂. Setidaknya ada sekitar 118 fasilitas industri yang emisinya turut berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta.

Apa Langkah Sederhana Yang Bisa Dilakukan?

Untuk mengurangi polusi, Jakarta sendiri membangun transportasi rendah emisi dan terintegrasi untuk mendorong masyarakat agar beralih ke transportasi publik. Selain itu, adanya regulasi jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing) yang secara tidak langsung mengurangi volume kendaraan di jalan. Semoga hal tersebut juga kita terapkan di kota-kota lainnya yang mengalami hal yang sama seperti Jakarta.

Sebagai masyarakat, kita bisa mengambil peran untuk mengatasi masalah polusi Jakarta. Salah satu caranya yakni dengan beralih ke transportasi publik ramah lingkungan, bersepeda, atau membiasakan berjalan kaki bila jarak yang kita tuju tidak terlalu jauh. Selain itu, pentingnya bersama-sama, kita mendorong komitmen Jakarta untuk beralih ke energi terbarukan. Perlunya sikap optimis akan perubahan yang lebih baik, dan tentunya kita sebagai anak muda juga memberikan kontribusi nyata lewat beragam cara. []

 

 

 

Tags: AirIsu LingkunganJakartaKeadilan EkologisLingkungan BerkelanjutanTanahUdara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sesama Muslim adalah Saudara, Maka Jangan Merendahkan, Sakiti, dan Zaliminya

Next Post

Perspektif Mubadalah: Laki-laki dan Perempuan Adalah Subjek Utuh dan Setara

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Yosepha Alomang
Profil

Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

19 Mei 2026
Nasyiatul Aisyiyah
Aktual

Srikandi Penjaga Peradaban: Menemukan Nafas Ecofeminisme dalam Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah

15 Mei 2026
Kartini Lingkungan
Figur

Emansipasi Ekologi: Mengapresiasi Kartini Lingkungan Masa Kini

23 April 2026
Yusuf al-Qaradawi
Lingkungan

Ekologi dalam Bingkai Maqāṣid al-Sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi

10 April 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Next Post
Perspektif Mubadalah

Perspektif Mubadalah: Laki-laki dan Perempuan Adalah Subjek Utuh dan Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0