• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejak Remaja, Nabi Muhammad Saw Mengadvokasi Orang-orang yang Dizhalimi

Ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw. tersebut, adalah paling berhak untuk memenuhi segala panggilan advokasi dan perlindungan bagi orang-orang yang menjadi korban kezhaliman

Redaksi Redaksi
12/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sejak Remaja

Sejak Remaja

555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu saat, sebelum datangnya risalah Islam, ada seorang laki-laki dari kabilah Zubaid bertandang dari jauh ke Kota Makkah. Ia membawa barang dagangan. Tiba-tiba, barang dagangan itu dirampas oleh seseorang remaja dari pribumi suku Quraisy, bernama Ashi bin Wail.

Orang kabilah Zubaid itu tentu saja tidak terima dan marah. Ia meminta barangnya dikembalikan. Ia juga meminta tolong orang-orang suku Quraisy. Tetapi, tidak ada satu pun yang menolongnya.

Karena Ashi bin Wail termasuk pemuka yang disegani di antara suku Quraisy, orang dari kabilah Zubaid itu tidak patah arang. Di dekat Ka’bah, ia terus menceritakan kasusnya dan meminta tolong kepada publik Kota Makkah. Ia tidak mau berhenti menuntut dan meminta dukungan banyak orang agar barang dagangannya dikembalikan.

Ada satu orang dari suku Quraisy yang tersentuh pada tuntutan tersebut. Ia bernama Zubair bin Abdul Muthalib. Ia tidak terima atas perlakuan Ashi bin Wail terhadap orang dari kabilah Zubaid tersebut.

Namun, ia tidak cukup kuat untuk bisa menuntut sendirian. Lalu, ia ajak beberapa pemuka dan para remaja dari berbagai kabilah Quraisy. Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an bin Amr.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Di rumah inilah disepakati sebuah traktat tentang dukungan dan advokasi terhadap korban-korban kezhaliman, Traktat ini disebut sebagai Hilful Fudhul (Perjanjian Orang-orang Mulia) atau bisa juga berarti perjanjian orang-orang yang disisihkan.

Disebut sebagai orang-orang mulia karena yang mengikutinya adalah orang-orang yang berakhlak mulia. Disebut sebagai orang-orang tersisih karena perjanjian ini ingin melindungi orang-orang yang tersisih secara sosial.

Isi Perjanjian

Isi perjanjian ini merespons atas kejadian orang dari kabilah Zubaid tersebut, yaitu melindungi dan menolong siapa pun yang menjadi korban kezhaliman, baik dari suku Quraisy maupun dari kabilah mana pun, yang masuk ke Makkah. Ia harus kita tolong dan kembalikan hak-haknya. Dalam Sirah Ibnu Hisyam, kitab rujukan awal tentang biografi Nabi Muhammad Saw., menjelaskan tentang orang-orang tersebut:

“Mereka (orang-orang yang berkumpul di rumah Jad’an itu) berjanji dan menyepakati untuk tidak boleh ada satu orang pun di Kota Makkah yang menjadi korban kezhaliman, baik dari penduduk pribuminya maupun orang yang masuk dari mana pun, seluruh manusia.”

“(Dan, jika terjadi), mereka akan berdiri di sisinya (mendukungnya) untuk menuntut orang yang menzhaliminya, agar hak-haknya mereka kembalikan. Orang Quraisy menyebut perjanjian ini sebagai Hilful Fudhul”.

Nabi Muhammad Saw, yang pada saat itu masih berusia 22 tahun, ikut menghadiri pertemuan di rumah Ibnu Jud’an dan mendukung hasil traktat advokasi tersebut. `Masih dalam kitab Sirah Ibnu Hisyam yang sama, tercatat pernyataan kesaksian Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut ini:

“Aku (pada masa Jahiliah) menyaksikan (sebuah pertemuan) di rumah Abdullah bin Jud’an (yang menghasilkan) sebuah kesepakatan. Aku lebih mencintai kesepakatan ini daripada memiliki kekayaan binatang ternak. Jika saja aku kembali kepada kesepakatan ini, pada masa Islam ini, aku pasti akan memenuhinya.” (Hadits dalam Sirah Ibnu Hisyam Juz I: 124).

Kisah ini, sekaligus penegasan teks hadits mengenai hal tersebut, memberi inspirasi yang sangat kuat tentang ajaran Islam dalam membela orang-orang yang terzhalimi, siapa pun dan kapan pun. Termasuk orang-orang non-Muslim yang harus kita lindungi dari segala tindak kezhaliman.

Ajaran Islam, sebagaimana Nabi Muhammad Saw tegaskan, adalah paling berhak untuk memenuhi segala panggilan advokasi dan perlindungan bagi orang-orang yang menjadi korban kezhaliman.

Demikianlah salah satu akhlak yang Nabi Saw praktikkan pada masa Jahiliah dan masa Islam dalam membela orang terzhalimi, sekalipun remaja non-Muslim. []

Tags: DizhalimiMengadvokasiNabi Muhammad SAWorangremajasejak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID