Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejarah Dakwah Nabi Mengapresiasi Budi Baik Non-Muslim

Perbedaan agama tidak menghalangi Nabi Muhammad Saw untuk tetap memiliki hubungan yang baik, memberi apresiasi atas peran dan jasa baik mereka terhadap kehidupan umat Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
3 September 2022
in Hikmah
A A
0
Sejarah Dakwah Nabi

Sejarah Dakwah Nabi

512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada seorang non-Muslim yang memiliki peran penting dan krusial dalam sejarah dakwah Nabi Muhammad Saw. Di Mekkah, umat Islam mengalami masa-masa yang amat sulit. Salah satunya adalah puncak pemboikotan seluruh orang Quraisy kepada umat Islam.

Mereka melarang segala bentuk bantuan apapun dari siapapun kepada umat Islam, termasuk juga yang dalam bentuk transaksi jual beli. Sehingga, selama hampir tiga tahun, umat Islam terisolasi dalam satu lembah, tanpa bantuan dan tanpa bisa menjual atau membeli.

Jikapun bisa membeli, mereka terpaksa dengan cara sembunyi-sembunyi dan dengan harga yang teramat mahal. Abu Lahab, sekalipun paman Nabi Muhammad Saw, adalah salah satu orang elit Quraisy yang terus memprovokasi Quraisy untuk konsisten mengisolasi umat Islam. Dia selalu keliling memastikan tidak ada orang yang datang membantu atau menjual sesuatu kepada umat Islam. Jikapun ada pedagang dari luar Mekkah, mereka akan didatangi.

“Kalian dilarang menjual makanan kalian kepada para pengikut Muhammad itu. Jikapun terpaksa, kalian harus menjualnya dengan harga yang mahal sekali. Aku ingin mereka tidak menemukan makanan sama sekali, biar mampus semua. Makanan yang akan kalian jual ke mereka, biar aku yang bayar saja berlipat-lipat, jangan serahkan makanan itu ke mereka”, ucap Abu Lahab.

Tahun Kesedihan

Selama hampir tiga tahun (616-619 M) mengalami situasi yang teramat buruk, kelaparan, kehabisan bekal, beberapa orang meninggal, bahkan pendukung utama Nabi Muhammad Saw, sang Paman Abu Thalib, dan istri tercinta Sayyidah Khadijah ra wafat, akibat pemboikotan dan isolasi ini. Karena itu, tahun 619 M, atau tahun ke-10 dari kanabian dan tahun ke-3 sebelum hijrah ke Madinah, disebut sebagai tahun kesedihan (‘am al-huzn).

Sekalipun Nabi Muhammad Saw bersama umat Islam saat itu mengalami kondisi yang teramat buruk, namun citra orang-orang Quraisy menjadi hancur di mata banyak kabilah Arab lain, akibat pemboikatan dan isolasi yang zalim ini. Beberapa tetua kabilah luar Mekkah marah mendengar pemboikotan yang membuat banyak orang kelaparan dan meninggal dunia. Bahkan, ini menuai simpati dari orang-orang Kristen Najran di Yaman, yang datang, menemui Nabi Muhammad Saw, dan menyatakan masuk Islam.

Muth’im Bin Adi Menentang Pemboikotan

Salah satu tokoh utama yang meluapkan kemarahan terhadap pemboikotan ini adalah Muth’im bin Adi. Dia menggalang kekuatan dengan mengajak berbagai anak muda Arab untuk membatalkan pemboikotan ini. Dia belum masuk Islam, alias masih musyrik, tetapi akhlak mulia yang diwariskan dari nenek moyangnya menolak dia untuk bergabung pada isolasi yang zalim dan mematikan umat Islam ini.

Karena posisinya yang bukan Islam, dia bisa masuk, bertemu, dan menggedor semua pimpinan kabilah Arab, termasuk orang-orang Quraish. Dia berhasil, orang-orang Arab dan orang-orang Quraish pada akhirnya membatalkan pemboikatn dan isolasi, serta kembali bisa berelasi secara sosial dengan Nabi Muhammad Saw dan umat Islam.

Namun, karena Paman Abu Thalib dan istri tercinta Sayyidah Khadijah sudah wafat, Nabi Muhammad Saw tidak memiliki tokoh kuat yang mendukung, dan melindungi, serta menghentikan segala kekerasan yang dialamatkan kepada beliau. Uqbah bin Mu’aith, seorang anak muda Quraish, karena diprovokasi Abu Jahal, berani meludahi wajah Nabi Muhammad Saw. Tidak berhenti di situ, pada saat Nabi sedang shalat di depan Ka’bah, Uqbah datang mengalungkan kain ke leher Nabi Saw dan mencekiknya.

Sebelumnya, tidak ada yang berani, karena ada Paman Abu Thalib, yang sekalipun tidak masuk Islam, tetapi dengan gagah berani mendukung dan melindungi Nabi Muhammad Saw. Setelah sang Paman wafat, Nabi Saw kehilangan pelindung kuat. Nabi Saw mencoba mencari dukungan dari luar Mekkah, yaitu ke orang-orang Thaif, sekitar sejauh 85 kilometer dari Mekkah. Nabi Saw mendengar simpati orang-orang Thaif pada umat Islam dan kemarahan mereka terhadap elit Quraisy Mekkah  yang zalim.

Tragedi di Kota Thaif

Nabi Saw mendatangi Kota Thaif tersebut. Namun, penduduknya terprovokasi oleh tiga orang elit mereka. Yaitu Abdiyalail, Mas’ud, dan Habib anak-anak dari Amr bin Umair at-Tsaqafi. Mereka mengusir Nabi Muhammad Saw dari Thaif, dan melempari beliau dengan begitu, sehingga kepala beliau terkena batu dan berdarah.

Berita pengusiran ini pasti akan sampai ke Mekkah, sehingga tidak saja melemahkan umat Islam yang tinggal di dalamnya. Juga, membuat Nabi Saw semakin sulit untuk masuk kembali ke Mekkah. Karena para elitnya tidak menerima, dan tidak ada satupun yang menjadi pelindung beliau.

Nabi Saw khawatir dengan pengusiran penduduk Mekkah saat kembali nanti, apalagi setelah kabar pengusiran dari Kota Thaif. Sebelum masuk kota Mekkah, Nabi Saw menemui Muth’im bin Ady, seorang tokoh Quraisy yang menggalang pembatalan isolasi zalim tersebut. Sekalipun tidak masuk Islam, Muth’im berhati mulia. Dia bersedia menjadi pelindung Nabi Muhammad Saw untuk masuk kembali ke Mekkah. Dia ajak tujuh anaknya, yang juga masih musyrik, untuk mengawal kedatangan Nabi Saw.

Di berbagai tempat pertemuan, Muth’im membuat pernyataan dengan lantang: “Aku yang melindungi Muhammad, siapapun tidak boleh melukai dan menyakitinya”. Bersama ketujuh anaknya, Muth’im mengitari-ngitari tempat-tempat pertemuan para elit Quraish. “Kamu ikut masuk Islam, atau hanya memberi suaka perlindungan?”, tanya Abu Jahal kepada Muth’im. “Aku hanya memberikanya perlindungan”. Dan Nabi Saw pun, tinggal di rumah Muth’im bin Adi dengan pengawalan ketat anak-anaknya.

Jasa Besar Muth’im Bin Adi

Mengingat jasa besar Muth’im ini, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan bahwa semua tawanan perang Badr akan ia lepaskan jika yang memintanya adalah Muth’im. Perang Badr adalah perang antara pasukan Nabi Saw dengan tentara kafir Quraisy Mekkah.

Nabi Saw memenangkan peperangan ini dan sekitar 70 orang menjadi tawanan. Mereka bisa ia lepaskan dengan tebusan yang harus umat Islam terima. Tentang tawanan inilah Nabi Muhammad Saw bersabda, dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى أُسَارَى بَدْرٍ لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِىٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِى فِى هَؤُلاَءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ

Dari Muhammad bin Jubari, dari ayahnya ra, berkata: bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda tentang tawanan Badr: “Andai saja Muth’im bin Ady masih hidup, lalu memintaku untuk melepaskan para tawanan ini, aku akan lepaskan mereka untuk dirinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 3175).

Demikian ini mengisyaratkan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi Nabi Muhammad Saw untuk tetap memiliki hubungan yang baik, menerima dukungan mereka, memberi dukungan terhadap mereka, dan terutama memberi apresiasi atas peran dan jasa baik mereka terhadap kehidupan umat Islam. Rasa syukur dan berterimakasih adalah bagian dasar dari ajaran Islam, termasuk kepada mereka yang tidak beragama Islam. Inilah teladan dan inspirasi akhlak mulia Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. []

 

Tags: Dakwah NabiHijrahHikmahislamnon muslimPerdamaianSunah Nabitoleransi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0